Detail Cantuman
Advanced SearchPenyelenggaraan Transmigrasi Di Indonesia Tahun 1998 - 2014.
Penyelenggaraan Transmigrasi, didalamnya terdapat Jenis - Jenis Transmigrasi :
Transmigrasi Umum ( TU ) : Dilaksanakan pada ruang dalam Kawasan Transmigrasi yang belum layak untuk pengembangan usaha secara komersial, dan diprioritaskan bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan kesempatan kerja dan peluang usaha.
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan ( TSB ) : Dilaksanakan pada ruang dalam Kawasan Transmigrasi yang sudah layak untuk pengembangan usaha secara komersial dan diutamakan bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.
Transmigrasi Swakarsa Mandiri ( TSM ) : Dilaksanakan pada ruang dalam Kawasan Transmigrasi yang berfungsi sebagai Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi dan Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi dan diutamakan bagi penduduk yang memiliki kemanpuan yang diukur dari kompetensi dan modal usaha yang dimiliki.
Syarat untuk menjadi Transmigran :
a. Warga negara Indonesia.
b. Berkeluarga
c. Berusia antara 18 tahun sampai dengan 50 tahun
d. Belum pernah bertransmigrasi
e. Memiliki Kartu Tanda Penduduk
f. Berbadan Sehat
g. Memiliki ketrampilan sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi
h. Lulus seleksi
Pendaftaran Transmigrasi :
Pendaftaran transmigrasi dilakukan pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketransmigrasian di Kabupaten / Kota, Kantor Kecamatan, Kantor Desa / Kelurahan tempat domisili pendaftar dengan menunjukan KTP dan KK.
Lokasi Permukiman Transmigrasi :
Pada prinsipnya lokasi permukiman transmigrasi harus memenuhi kriteria layak yang terdiri dari Layak huni, Layak usaha, dan Layak berkembang.
Informasi, Seleksi, Pendidikan dan Pelatihan :
Pemerintah memberikan informasi mengenai ketersediaan lapangan kerja, kesempatan berusaha, tempat tinggal, kondisi geografis, dan adat istiadat di wilayah pengembangan transmigrasi dan / lokasi permukiman transmigrasi.
Penempatan Transmigran :
Penempatan transmigran di permukiman transmigrasi dilaksanakan setelah ada kepastian kesempatan kerja atau usaha dan tempat tinggal. Transmigrasi Umum ( TU ) dilaksanakan oleh Pemerintah. Transmigrasi TSB dilaksanakan oleh pemerimtah dan / Badan Usaha. Transmigrasi TSM dilaksanakan sendiri oleh transmigran atau Badan Usaha yang menyediakan lapangan kerja atau usaha dapat dibantu oleh pemerintah.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Penyelenggaraan Transmigrasi Di Indonesia Tahun 1998 - 2014.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.1.A.46.
|
| Penerbit | Pusdatin, Balilatfo : Jakarta., 2015 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
9 786237 773757
|
| Klasifikasi |
307.2
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Desember 2015
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
75 Eksemplar
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Pusat Data dan Informasi
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






