Detail Cantuman
Advanced SearchPedoman Umum Pembangunan Dan Pengembangan Kota Terpadu Mandiri Di Kawasan Transmigrasi Tahun 2007.
Pembangunan Dan Pengembangan Kota Terpadu Mandiri ( KTM ) Di Kawasan Transmigrasi :
Kawasan Pembentukan KTM, Pembangunan dan Pengembangan KTM di Kawasan transmigrasi dirancang mengacu kepada teori pengembangan wilayah melalui pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi ( WPT ) meliputi :
Kawasan yang sudah dilaksanakan pembangunan transmigrasi terdiri dari Permukiman Transmigrasi yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah ( PTD ) dan Permukiman Transmigrasi yang ada dan masih dibina oleh Dep. Nakertrans ( PTA ), Kawasan potensial yang sedang dibangun Permukiman Transmigrasi Baru ( PTB ), Kawasan potensial yang dapat dikembangan untuk calon Permukiman Transmigrasi ( PTC ), dan kawasan Desa Sekitar ( DS ).
Kriteria dan Persyaratan KTM :
Masuk ke dalam kawasan budidaya non kehutanan atau termasuk kedalam Areal Pengguna Lain ( APL ) dan Hutan Produksi yang dapat di Konversi ( HPK ) serta sesuai dengan yang diperuntukan oleh Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi ( RTRWP ) dan Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten ( RTRWK ), Luas wilayah KTM minimal 18.000 ha, yang diamsumsikan berdaya tampung 9.000 KK yang terdiri dari transmigran dan penduduk sekitar, Mempunyai potensi untuk mengembangkan komoditi unggulan dan memenuhi skala ekonomis.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Pedoman Umum Pembangunan Dan Pengembangan Kota Terpadu Mandiri Di Kawasan Transmigrasi Tahun 2007.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.4.A.3.
|
| Penerbit | Dep. Nakertrans : Jakarta., 2007 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.2
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Mei 2007
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
29 Eksemplar
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Dep. Nakertrans
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






