Image of TRANSMIGRASI, Belajar Dari Kisah Sukses.

TRANSMIGRASI, Belajar Dari Kisah Sukses.



Tujuan Penyelenggaraan Transmigrasi :
Transmigrasi diibaratkan sebagai program serbaguna (multi purpose program). Transmigrasi diselenggarakan dengan tujuan :
1. Meningkatkan kesejahteraan transmigran dan penduduk sekitar.
2. Mengurangi kesenjangan pembangunan antar daerah.
3. Memperkukuh persatuan dan persatuan bangsa.
Adapun sasarannya adalah :
Meningkatkan kemampuan dan produktivitas masyarakat transmigrasi, membangun kemandirian, dan mewujudkan integrasi di permukiman transmigrasi sehingga ekonomi dan sosial budaya mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan (UU No. 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian). Dengan ketiga tujuan tersebut transmigrasi diharapkan dapat memecahkan permasalahan demografi dan sosial, ekonomi, serata politik sekaligus.
Program transmigrasi tidak semata-mata ditujukan pada penyeimbangan persebaran penduduk. Program ini juga diselenggarakan sebagai pendekatan untuk pencapaian tujuan sosial. Transmigrasi diarahkan untuk membagikan lahan kepada para petani tunakisma, atau memperbaiki pemilikan lahan dari mereka yang tidak beruntung, meningkatkan pendapatan penduduk miskin, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jenis-jenis Transmigrasi :
1. Transmigrasi Umum (TU).
2. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan (TSB).
3. Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM).
Dalam UU No. 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian, disebutkan bahwa TU diselenggarakan oleh Pemerintah. TSB dilaksanakan oleh Pemerintah bekerja sama dengan badan usaha. Sedangkan TSM dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan secara perseorangan atau kelompok, baik bekerjasama maupun tidak bekerjasama dengan Badan Usaha atas arahan, layanan, dan bantuan pemerintah.
Transmigran Umum :
Transmigran Umum diutamakan bagi penduduk yang berasal dari : Wilayah yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi, Daerah yang terkena bencana alam atau gangguan keamanan, Perambah hutan dan peladang berpindah, dan Wilayah yang tempat tinggalnya dijadikan proyek pembengunan bagi kepentingan umum.
Transmigran Umum berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah berupa :
1. Informasi seluas-luasnya tentang kesempatan kerja dan peluang usaha serta informasi lain tentang lokasi tujuan transmigrasi.
2. Pendidikan dan pelatihan persiapan, perbekalan, dan pelayanan pengangkutan ke lokasi tujuan.
3. Lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik.
4. Sarana produksi dan sarana usaha.
5. Sanitasi dan sarana air bersih.
6. Catu pangan hingga mampu berproduksi mendapat penghasilan.
7. Bimbingan dan pelatihan untuk pengembangan usaha.
8. Fasilitas pelayanan umum permukiman.
9. Prasarana dan sarana pengolahan dan pemasaran hasil usaha bimbingan dan pelayanan sosial kemasyarakatan dan administrasi pemerintahan.
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan (TSB) Memperoleh Bantuan dari Pemerintah berupa :
1. Informasi seluas-luasnya tentang peluang kerja dan usaha serta informasi lain yang diperlukan tentang lokasi tujuan transmigrasi.
2. Bimbingan umum dan bantuan prasarana pelatihan persiapan.
3. Pelayanan kepindahan dan penempatan di lokasi tujuang.
4. Lahan usaha dan sarana usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik.
5. Sanitasi dan air bersih.
6. Penyediaan prasarana, fasilitas pelayanan umum, dan fasilitas pelayanan sosial permukiman.
7. Transmigran TSB dapat memperoleh bantuan catu pangan dari pemerintah.
Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) mendapat bantuan dari pemerintah berupa :
1. Informasi seluas-luasnya tentang peluang kerja dan usaha serta informasi lain yang dibutuhkan tentang daerah tujuan transmigrasi.
2. Pengurusan kepindahan dan penempatan di wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi.
3. Bimbingan untuk mendapatkan lapangan kerja atau usaha pelayanan kepindahan dan penempatan di lokasi tujuan.
4. Lahan tempat tinggal dan lahan usaha dengan status hak milik.
5. Penyediaan prasarana serta fasilitas pelayanan umum dan sosial pemukiman.
6. Pembinaan sosial kemasyarakatan dan administrasi pemerintahan.
Setiap Transmigran, baik TU, TSB, maupun TSM Berkewajiban untuk :
1. Bertempat tinggal menetap di permukiman transmigrasi.
2. Memelihara kelestarian lingkungan.
3. Memelihara dan mengembangkan kegiatan usahanya secara berdaya guna dan berhasil guna.
4. Mempertahankan dan memelihara pemilikan tanah dan aset produksinya.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
TRANSMIGRASI, Belajar Dari Kisah Sukses.
No. Panggil
R.1.A.4.
Penerbit PT. Pustaka Sinar Harapan : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Buku
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-416-902-5
Klasifikasi
307.2
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Pertama, April 2008
Subyek
Info Detil Spesifik
155 eksemplar
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this