Detail Cantuman
Advanced SearchPerencanaan Pembangunan Desa.
Perencanaan Pembangunan Desa.
Perencanaan Pembangunan Desa adalah Para pendamping untuk mendampingi proses Musyawarah Desa tentang pendirian dan Pembentukan BUM Desa sebagai instrumen demokratisasi Desa yang mengiringi Tradisi Berdesa (hidup bermasyarakat dan bernegara di desa).
Perencanaan Dan Pelaksanaan Pembangunan Desa.
Membangun kemandirian desa dalam kerangka Desa Membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dan diikuti dengan tatakelola program yang baik. Pembangunan (pedesaan) yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan melainkan merupakan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan perencanaan yang baik.
Dalam konteks desa membangun, Kewenangan lokal berskala desa telah diatur melalui Permendes PDTT N0.1 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa kriteria kewenangan lokal berskala desa meliputi :
1. Kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat desa yang mempunyai dampak internal desa.
3. Kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat desa.
4. Kegiatan yang telah dijalankan oleh desa atas dasar prakarsa desa.
5. Program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh desa.
6. Kewenangan lokal berskala desa yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Perencanaan Pembangunan Desa.
Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Lebih lanjut dijelaskan, Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh Kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi :
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 tahun.
2. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA), merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Perencanaan Pembangunan Desa.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.3.B.26.
|
| Penerbit | Pusdatin, Balilatfo, KDPDTT : Jakarta., 2015 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.7
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Maret 2015
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
67 Halaman
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Marwan Jafar (Menteri Desa PDTT)
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






