Detail Cantuman
Advanced SearchDesa Mandiri Desa Membangun.
Desa Mandiri, Desa Membangun.
Desa Mandiri Desa Membangun adalah Para pendamping untuk mendampingi proses Musyawarah Desa tentang Pendirian dan Pembentukan BUM Desa sebagai instrumen demokratisasi Desa yang mengiringi Tradisi Berdesa (hidup bermasyarakat dan bernegara di Desa).
Tantangan lainnya bagi pendamping adalah melakukan transformasi hasil implementasi kebijakan Usaha Ekonomi Desa selama ini ke dalam praksis Kewenangan Lokal Berskala Desa, baik pada basis lokus Desa maupun Kawasan Perdesaan. UPK PNPM-Mandiri Perdesaan merupakan salah satu agenda pendirian/pembentukan BUM Desa Bersama pada basis lokus Kawasan Perdesaan (Membangun Desa), sedangkan BKD (Bank Kredit Desa) menghadapi persoalan transformasi dari bentuk BPR menuju LKM (Lembaga Keuangan Mikro) yang berpeluang menjadi Unit Usaha BUM Desa yang berbadan hukum.
Tujuan UU No.6 Tahun 2014 adalah.
1. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya NKRI.
2. Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa.
4. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi Aset Desa guna kesejahteraan bersama.
5. Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien, dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.
6. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
7. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.
8. Memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasioanal.
9. Memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Desa Mandiri Desa Membangun.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.3.B.25.
|
| Penerbit | Pusdatin, Balilatfo, KDPDTT : Jakarta., 2015 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.7
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Maret 2015
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
50 Halaman
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Marwan Jafar (Menteri Desa PDTT)
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






