Image of Kader desa, Penggerak Prakarsa Masyarakat Desa.

Kader desa, Penggerak Prakarsa Masyarakat Desa.



Konsepsi Kader Desa.
Makna kata "kader" sebagaimana lazim dipahami dalam sebuah organisasi, adalah orang yang dibentuk untuk memegang peran penting dan memiliki komitmen dan dedikasi kuat untuk menggerakan organisasi mewujudkan visi misinya. Dalam konteks desa, Kader Desa adalah "Orang Kunci" yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita bersama.

Kader-kader Desa hadir di dalam pengelolaan urusan desa melalui perannya sebagai Kepala Desa, Anggota BPD, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan, Pengurus/Anggota Kelompok Tani, Pengurus/Anggota Kelompok Nelayan, Pengurus/Anggota Kelompok Pengrajin, Pengurus/Anggota Kelompok Perempuan. Kader Desa dapat berasal dari kaum perempuan dan laki-laki dalam kedudukannya yang sejajar, mencakup warga desa dengan usia tua, kaum muda maupun anak-anak.

Konsisten dengan mandat UU Desa, keberadaan kader desa yang berasal dari warga desa itu sendiri berkewajiban untuk melakukan "Upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

Kader Desa Penggerak Prakarsa Masyarakat Desa.
Para pendamping untuk mendampingi proses Musyawarah Desa tentang Pendirian dan Pembentukan BUM Desa, sebagai instrumen demokratisasi Desa yang mengiringi Tradisi Berbeda (hidup bermasyarakat dan bernegara di Desa).

Tantangan lainnya bagi pendamping adalah melakukan transformasi hasil implementasi kebijakan usaha ekonomi Desa selama ini ke dalam praksis Kewenangan Lokal Berskala Desa, baik pada basis lokus desa maupun Kawasan Perdesaan. UPKPNPM-Mandiri Perdesaan merupakan salah satu agenda pendirian/pembentukan BUM Desa Bersama pada basislokus Kawasan Perdesaan (Membangun Desa), sedangkan BKD (Bank Kredit Desa) menghadapi persoalan transformasi dari bentuk BPR menuju LKM (Lembaga Kuangan Mikro) yang berpeluang menjadi Unit Usaha BUM Desa yang berbadan hukum.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
Kader desa, Penggerak Prakarsa Masyarakat Desa.
No. Panggil
R.3.B.24.
Penerbit Pusdatin, Balilatfo, KDPDTT : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Buku
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
307.7
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Maret 2015
Subyek
-
Info Detil Spesifik
42 Halaman
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this