Detail Cantuman
Advanced SearchDemokratisasi Desa.
Desa dan Demokratisasi Desa.
Demokrasi nasional akan kokoh apabila disokong oleh demokrsi di tingkat akar rumput. Hampir dua dekade terakhir, dihitung sejak reformasi 1998, perhatian publik terarah pada sistem dan perjalanan demokrasi di tingkat nasional. Sementara di masyarakat paling bawah, demokrasi belum menjadi agenda yang menonjol baik dalam regulasi maupun dalam proses politik riil. Masyarakat Desa misalnya sejauh ini hanya dilibatkan dalam perhelatan-perhelatan "demokratis" daerah maupun nasional, seperti dalam Pemilu, Pemilukada langsung, atau menjadi obyek pengaturan dalam otonomi daerah.
Demokratisasi Desa.
Demokratisasi Desa merupakan frase tersendiri yang sengaja dibedakan dengan demokratisasi di Desa.
Demokratisasi Desa dilatarbelakangi oleh dua hal :
1. Dalam arena desa, demokrasi merupakan upaya pendefinisian ulang hubungan antara masyarakat Desa dengan elit atau penyelenggara Pemerintah Desa (Kades beserta perangkat dan BPD). Melalui demokrasi di desa pun berlaku definisi umum kekuasaan, yakni kekuasaan berasal dan berada di tangan rakyat. Dengan berpijak pada definisi tersebut berarti bahwa masyarakat atau warga desa adalah pemilik sejati dari kekuasaan (Desa) bukan elit atau penyelenggara Pemerintahan Desa. Penyelenggara Pemerintahan Desa adalah sekedar pelaksana kekuasaan rakyat desa, bukan pemilik kekuasaan atau apalagi pemilik desa.
2. Terkait dengan kemajuan yang ditandai oleh UU Desa dalam memandang kedudukandesa. Salah satu bagian terpenting dalam UU Desa adalah pengakuan Negara terhadap hak asal-usul desa (disebut asas rekognisi) dan penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa. (disebut asas subsidiaritas). Dengan dua asas tersebut, Desa memiliki kewenangan yang sangat besar untuk mengurus dirinya sendiri.
Lembaga Demokrasi Desa.
Lembaga demokrasi desa yang dimaksud di sini adalah setiap unsur Pemerintah Desa yang memiliki kewajiban pokok melaksanakan demokrasi. Dalam UU Desa, unsur penyelenggara fungsi Pemerintah Desa adalah :
1. Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa.
2. Badan Permusawaratan Desa atau BPD.
Sebagai lembaga demokrasi keduanya berkewajiban melaksanakan kehidupan demokrasi di desa. Artinya Desa sebagai arena politik, ekonomi, sosial, dan budaya juga memiliki kewajiban untuk menumbuhkan, menjalankan, dan mengawasi pelaksanaan demokrasi di desa itu sendiri.
Peran Pendamping Dalam Demokratisasi Desa.
Pendamping memiliki posisi penting sebagai aktor demokratisasi desa. Pada dasarnya demokratisasi merupakan tanggung jawab seluruh unsur desa, baik masyarakat desa, BPD, Pemerintah Desa, Lembaga Kegiatan Masyarakat, ataupun Lembaga Adat.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Demokratisasi Desa.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.3.B.23.
|
| Penerbit | Pusdatin, Balilatfo, KDPDTT : Jakarta., 2015 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.7
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Maret 2015
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
48 Halaman
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Marwan Jafar (Menteri Desa PDTT)
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






