Detail Cantuman
Advanced SearchKewenangan Desa dan Regulasi Desa.
Kewenangan Desa.
Dengan dua azas utama "rekognisi" dan "subdidiaritas" UU Desa mempunyai semangat revosioner berbeda dengan azas "desentralisasi" dan "residualitas". Dengan mendasarkan pada azas desentralisasi dan residualitas desa hanya menjadi bagian dari daerah, sebab desentralisasi hanya berhenti di kabupaten/kota. Disamping itu desa hanya menerima sisa sisa lebihan daerah, baik sisa kewenangan maupun sisa keuangan dalam bentuk Alokasi Dana Desa.
Dalam pengelompokannya, kewenangan yang dimiliki desa meliputi : Kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, kewenagan dibidang pelaksanaan pembangunan desa, kewenangan dibidang pembinaan kemasyarakatan desa, dan kewenangan dibidang pembinaan masyarakat desa yang berdasarkan prakarsa masyarakat, atau yang berdasarkan prakarsa masyarakat, atau yang berdasarkan hak asal usul dan yang berdasarkan adat istiadat desa.
Dalam Pasal 19 dan 103 UU Desa disebutkan, Desa dan Desa Adat mempunyai empat kewenangan meliputi :
1. Kewenangan berdasarkan hak asal usul. Hal ini berbeda dengan perundang-undangan sebelumnya yang menyebutkan bahwa urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
2. Kewenangan lokal berskala Desa dimana desa mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus desanya. Berbeda dengan perundang undangan sebelumnya yang menyebutkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
3. Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintahan daerah kabupaten/kota.
4. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Lokal Berskala desa.
Kewenangan lokal berskala Desa, sebagaimana Pasal 33 huruf (b) UU Desa, adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat desa. Kewenangan tersebut digamblangkan lagi dalam pasal 34 ayat (2) PP No.43 tahun 2014 yang diantaranya adalah : Pengelolaan Pasar Desa, Pengelolaan Jaringan Irigasi, atau Pembinaan Kesehatan masyarakat dan Pengelolaan Pos Pelayanan Terpadu.
Artinya, kewenangan lokal berskala desa, sebagaimana penjelasan Pasal 5 Permendesa PDTT No. 1 tahun 2015 mempunyai kriteria sbb :
1. Kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Kewenagan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa.
3. Kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat desa.
4. Kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa.
5. Program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa.
6. Kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Kewengan lokal berskala desa meliputi beberapa bidang yaitu : Bidang pemerintahan desaa, Bidang pembangunan desa, Bidang kemasyarakatan desa, dan Bidang pemberdayaan masyarakat desa.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.3.B.21.
|
| Penerbit | Kementerian Desa, PDTT : Jakarta., 2015 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.7
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Maret 2015
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
38 Halaman
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Marwan Jafar (Menteri Desa PDTT)
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






