Detail Cantuman
Advanced SearchProfil Daerah Tertinggal Pulau Kalimantan, Tahun 2019.
Visi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesi periode 2019-2024 yang perlu menjadi pedoman arah pembangunan kedepan. Prioritas terhadap pembangunan SDM Perdesaan dimaksudkan agar tersedia SDM Unggulan di wilayah perdesaan Indonesia yang mampu mengolah sumber-sumber daya pembangunan desa secara berkualitas, termasuk Dana desa. Dengan demikian akan mendorong pencapaian target percepatan pembangunan desa 2019-2024, dimana 10.000 desa tertinggal menjadi berkembang dan 5000 desa berkembang menjadi mandiri.
Disisi lain, SDM Unggul di perdesaan juga akan berkontribusi besar terhadap terentaskannya 25 kabupaten tertinggal 62 Kabupaten Tertinggal pada tahun 2024. ) adalah : Adapun profil pokok SDM Perdesaan (2017) adalah : jumlah angkatan kerja perdesaan sebesar 59 juta jiwa yang hanya 6% yang berpendidikan tinggi dan 19% berpendidikan sekolah menengah. Jadi terdapat 70% angkatan kerja di perdesaan yang pendidikannya sekolah dasar dan 5% angkatan kerja di perdesaan yang tidak sekolah.
Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 menetapkan :
122 kabupaten sebagai daerah tertinggal 2015-2019 yang tersebar di wilayah Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan, Maluku dan Nusa Tenggara Timur (NTT) Daerah tertinggal ini ditetapkan setiap 5 tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah.
Dalam Peraturan Presiden tersebut disebutkan bahwa daerah tertinggal merupakan daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria :
1. Perekonomian Masyarakat.
2. Sumber Daya Manusia (SDM).
3. Sarana dan Prasarana.
4. Kemampuang Keuangan Daerah.
5. Aksesibilitas (akses menuju suatu tempat/lokasi).
6. Karakteristik Daerah.
Agar ke 122 kabupaten tersebut tidak lagi menjadi daerah tertinggal, maka perlu dilakukan upaya pembangunan secara terus menerus untuk mengejar ketertinggalannya dari kabupaten kabupaten lain.
Kabupaten Nunukan.
Gambaran Umum, Administratif, dan Kependudukan :
Gambaran umum dari Kabupaten meliputi luas wilayah 14.325,38 km2, suhu rata-rata mencapai 28,05 derajat celsius, dan curah hujan 383,6 mm/tahun. Kabupaten Nunukan memiliki 16 kecamatan, 8 kelurahan dan 232 desa dengan jumlah penduduk sebanyak 193.390 jiwa/Km2, jumlah rumah tangga 48.348 dengan total penduduk laki-laki sebesar 53,2% sedangkan penduduk perempuan sebesar 46,8%.
Potensi Wilayah.
Kabupaten Nunukan memiliki beberapa potensi wilayah yaitu : Pertanian, Industri, dan Pariwisata.
1. Pertanian terbagi 4 jenis yaitu : Kelapa Sawit dengan luas 102.952,5 Ha, Padi yang luasnya 5.937,4 Ha, Palawija 949 Ha dan Karet 173 Ha.
2. Industri : Untuk industri fokus pada industri CPO.
3. Pariwisata : Wisata Taman Nasional, dan Sungai yaaitu Air Terjun Binusan, Sungai Nyamuk, Pantai Batu Lamampu, Taman Nasional Kayan Mentarang.
Penyebab Ketertinggalan.
Penyebab ketertinggalan di Kabupaten Nunukan dibedakan menjadi 3 sekto yaitu : Mulai dari aksesibilitas bahwa jarak ke Ibukota Kabupaten yang sangat jauh, 395,3 km. Sebanyak 35 desa jarak untuk mengakses pelayanan kesehatan lebih dari 5 km dan jarak ke fasilitas pendidikan dasar sejauh 17,4 km. Dari dimensi sarana dan prasarana bahwa sebanyak 41,64% desa jalannya masih tanah, rasio dokter dengan jumlah penduduk hanya 0,43 dan rasio fasilitas pendidikan hannya1,14. Terakhir adalah karakteritis daerah bahwa 10,42% desa wilayahnya merupakan rawan tanah longsor, 35% dari desa merupakan kawasan rawan banjir dan 82,92% merupakan kawasan hutan lindung.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Profil Daerah Tertinggal Pulau Kalimantan, Tahun 2019.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.5.C.3.
|
| Penerbit | Pusdatin, Balilatfo : Jakarta., 2019 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.7
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Desember 2019
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
242 Halaman
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Anwar Sanusi, Ph.D dan Ir. Eko Sri Haryanto, M.Si
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






