Image of Kabupaten Madiun Membangun Desa dan Keluarga Desa, Tahun 2019

Kabupaten Madiun Membangun Desa dan Keluarga Desa, Tahun 2019



Pendekatan Pembangunan Dari Desa.
Serba Ringkas Tentang Pembangunan Desa : Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakatdesa. Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Ruang lingkup pembangunan desa meliputi.
Meliputi 7 aktivitas pembangunan (Uphoff, 1986) yaitu : Pembangunan pertanian, Aktivitas bisnis non pertanian, Kredit, Pengembangan sumber daya manusia, Pembangunan infrastruktur perdesaan, manajemen sumber daya alam, Penciptaan dan diseminasi teknologi.

Menurut Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 13, Status kemajuan dan kemandirian Desa ditetapkan berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) yaitu :
1. Desa Mandiri, atau bisa disebut sebagai Desa Sembada adalah : Desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa dengan ketahanan sosial, ketahanan dan ketahanan ekologi, secara berkelanjutan.
2. Desa Maju, atau disebut sebagai Desa PraSembada adalah : Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta mampu mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.
3. Desa Berkembang, atau bisa disebut sebagai Desa Madya : adalah desa potensial menjadi desa maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologitetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan.
4. Desa Tertinggal, atau bisa disebut Desa PraMadya adalah : Desa yang memiliki potensi sumber daya potensial, ekonomi, dan ekologi tetapi, belum atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
5. Desa Sangat Tertinggal, atau bisa disebut Desa Pratama adalah : Desa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
Kabupaten Madiun Membangun Desa dan Keluarga Desa, Tahun 2019
No. Panggil
R.5.A.13.
Penerbit Pusdatin, Balilatfo : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Buku
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
307.7
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
November 2019
Subyek
-
Info Detil Spesifik
197 Halaman
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this