Detail Cantuman
Advanced SearchBumdes Pembentukan dan Pengelolaannya, Tahun 2019.
Sejak berlakunya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa disahkan, kebijakan utama yang dibawa adalah diberikannya alokasi dana desa diperkirakan berkisar Rp800 juta – Rp1,4 miliar per desa, diperoleh dari dana gabungan APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/kota. Kebijakan berupa desentralisasi fiscal ke desa ini menunjukkan bentuk keberpihakan yang besar dan progresif dari pemerintah pusat akan prioritas peningkatan Pembangunan daerah dalam pelayanan Masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa. Dana tersebut dapat digunakan sebagai modal pembangunan desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sesuai pasal 87-90 pada UU No 6 tahun 2014 dengan maksud untuk mendorong peningkatan skala ekonomi usaha produktif rakyat desa. Dengan situasi ini, kehadiran desa mandiri menjadi suatu bagian penting yang harus diperhatikan lebih serius dan menjadi bahasan yang perlu diperdalam.
Salah satu instrument penting dalam mewujudkan desa mandiri adalah membentuk BUM Desa. BUM Desa dapat dijadikan sebagai wadah masyarakat desa dalam melakukan pemberdayaan dan kemandirian desa dari berbagai potensi desa yang mungkin dapat ditawarkan. Sebagai lembaga yang ditugaskan desa untuk menyejahterakan masyarakat, BUM Desa harus mampu menjawab kebutuhan atau masalah sekaligus memberi nilai tambah dan manfaat (benefit) bagi masyarakat desa. Sementara keuntungan finansial (profit) menjadi tugas kedua setelah itu, ibaratnya, BUM Desa memiliki wajah ekonomi tapi berhati sosial.
Logika pembentukan BUM Desa yang diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal didasarkan pada kebutuhan, potensi dan kapasitas desa. Untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa. Pembentukan BUM Desa juga harus berdasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif dan emansipatif dengan prinsip memberbase dan self help.
Langkah-langkah dalam mendirikan BUM Desa adalah a) Forum Desa, b) Survey Pasar, c) Pemetaan Aset, Potensi dan Peluang, d) Menentukan Jenis Usaha BUM Desa, e) Menentukan Rantai Nilai. Untuk memulai proses merancang pembangunan ekonomi desa, pemerintah desa harus melakukan diskusi atau obrolan tentang usaha desa sehingga mendapat masukan dari warga mengenai pemahaman mereka mengenai visi yang dibangun pemimpin desanya sekaligus berbagai ide yang dimiliki warga. Pertemuan dan diskusi ini juga harus melibatkan kelompok atau warga yang telah memiliki usaha-usaha yang sudah berjalan sehingga semakin memperkaya hasil diskusi mengenai bentuk pengembangan yang akan dilakukan. Pengembangan sebuah usaha mempersyaratkan adanya Analisa pasar untuk mengetahui peluang dan tantangan yang dihadapi produk atau jasa yang akan dikembangkan. Cara ini disebut sebagai survey pasar. Survey pasar adalah kegiatan penelitian/riset yang dikemas dengan cara sederhana dengan tujuan untuk mengetahui kebutuhan, harapan konsumen/selera konsumen terhadap sebuah produk yang akan diproduksi oleh warga desa. Setelah potensi atau masalah ditemukan dan survey pasar juga telah dilakukan, langkah selanjutnya adalah menjadikan sejumlah potensi dan solusi serta peluang pasar itu sebagai ide bisnis atau produk usaha BUM Desa. Berkaitan dengan pilihan posisi usaha, dapat menilik peran BUM Desa melalui prinsip rantai nilai, BUM Desa dapat memilih usaha di sektor hulu, tengah, hingga hilir.
Dalam menentukan pengurus BUM Desa, struktur BUM Desa menjadi salah satu kunci keberhasilan BUM Desa sebagai sebuah lembaga. Konsep struktur yang memiliki kejelasan tugas dan wewenang sangat menentukan proses kerja lembaga ini. Tentu saja juga sangat dipengaruhi oleh kualifikasi orang-orang yang duduk disana. Sesuai ketentuan dan praktiknya, BUM Desa merupakan milik pemerintah desa. BUM Desa harus sesuai dengan visi dan misi desa yang lahir dari musyawarah warga desa. BUM Desa memprioritaskan adanya benefit atau manfaat, daripada profit atau keuntungan ekonomi semata. Untuk memberi benefit, BUM Desa menekankan pada wajah sosialnya dalam memberi pelayanan publik.
Hubungan Bum Desa dengan Desa, bukan pemangsa usaha warga desa melainkan justru memberi nilai tambah usaha warga. BUM Desa merupakan milik desa bukan perorangan, kelompok, pejabat atau kepala desa, mengelola unit usaha desa secara bermanfaat, produktif dan partisipatif. BUM Desa memiliki ciri utama yakni a) pelaksanaan operasionalisasi dikontrol secara bersama (Pemdes, BPD, anggota). b) Difasilitasi oleh pemerintah Provinsi, kabupaten dan desa. c) Modal dari desa (60%) dan dari masyarakat berupa saham dan andil (40%). d) Dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama. e) Dikelola dengan falsafah bisnis yang berakar dari budaya local. f) Pelaksanaan operasionalisasi dikontrol secara bersama (pemdes, BPD, anggota). g) Keuntungan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Bumdes Pembentukan dan Pengelolaannya, Tahun 2019.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.5.A.3.
|
| Penerbit | Pusdatin, Balilatfo : Jakarta., 2019 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.7
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Cetakan Pertama 2019
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
95 Halaman
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Anwar Sanusi, Ph.D dan Ir. Eko Sri Haryanto, M.Si
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






