Detail Cantuman
Advanced SearchMenuju Desa Mandiri, Tahun 2019
Undang-undang no 6 tahun 2014 dibuat berlandaskan pada hak asasi, masyarakat desa dilibatkan dalam program desa dimintai pendapatnya melalui musyawarah desa, dan berhak mendapatkan informasi, karena setiap kebijakan yang dibuat akan berdampak langsung dalam kehidupan masyarakat desa. Undang-undang desa menciptakan pemikiran baru mengenai kebijakan tata kelola desa secara nasional. Melibatkan desa sebagai pelaku (subyek) menjadikan desa tidak lagi merepotkan tugas pokok pemerintah daerah. Desa akan berpotensi untuk berperan dalam membangun kesejahteraan, kemakmuran dan kedaulatan bangsa.
Pembangunan yang berorientasi pada manusia melibatkan masyarakat untuk aktif pada proses pembangunan. Keberhasilannya tidak hanya dilihat dari ekonomi tetapi juga dilihat dari faktor sosial dimana terciptanya kondisi yang sesuai dengan masyarakat. Pembangunan yang dilakukan di desa mengedepankan asas gotong royong, kekeluargaan, dan kebersamaan sehingga terciptanya keadilan sosial. Pemerintah desa bertugas menjadi penyedia fasilitas dalam pertumbuhan kemandirian dan kesejahteraan desa. Sehingga pemerintah desa harus memiliki data pemetaan sumber daya alam, sumber daya lain yang dapat dimanfaatkan dalam pembangunan desa. Menyatunya pembangunan antara masyarakat pembangunan yang menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat desa.
Desa mandiri adalah desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa dengan ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan. Desa mandiri juga dapat diartikan sebagai desa yang bisa mampu mengatur dan membangun desanya dengan memaksimalkan potensi yang ada di desa dan kemampuan masyarakatnya dan tidak bergantung pada bantuan pihak luar. Selain itu desa mandiri dapat diartikan sebagai desa yang mampu menghasilkan produk yang berdaya saing, lembaga sosial yang aktif, tingkat partisipasi, keswadayaan masyarakat tinggi dan masyarakat miskin terlibat aktif dalam rantai produksi.
Beberapa factor yang mempengaruhi upaya pencapaian menuju desa mandiri, diantaranya: pertama, potensi sumber daya manusia, yang meliputi : a) Masyarakat desa mempunyai motivasi dan budaya yang tinggi, b) Mempunyai jiwa wirausaha yang kuat, c) Mempunyai kemampuan dan keterampilan tertentu yang mendukung pengembangan potensi lokal. Kedua, potensi sumber daya alam, yang meliputi: a) Potensi desa mempunyai daya saing untuk dikembangkan, b) Pengelolaan potensi desa secara berkelompok oleh Masyarakat, dan c) Skala usaha berbasis sentra yang dilakukan oleh masyarakat. Ketiga, Pasar yang meliputi: a) Produk masyarakat mempunyai daya saing pasar. Keempat, Kelembagaan dan budaya lokal, pelaksanaan program didukung oleh kelembagaan desa yang menjunjung tinggi kearifan lokal.
Terdapat empat strategi yang dapat dilakukan untuk mewujudkan Desa Mandiri di antaranya: a) Membangun kapasitas warga dan organisasi masyarakat sipil di desa yang kritis dan dinamis. b) Memperkuat kapasitas pemerintah dan interaksi dinamis antara organisasi warga dalam penyelenggaraan pemerintah desa. c) Membangun system perencanaan dan penganggaran desa yang responsive dan partisipatif. d) Membangun kelembagaan ekonomi lokal yang mandiri dan produktif.
Beberapa langkah-langkah praktik untuk menuju desa mandiri dapat diringkas sebagai berikut: a) Mengenali potensi dan kapasitas desa, b) Perencanaan pembangunan desa mandiri, d) Implementasi rencana pembangunan desa mandiri, dan e) Monitoring dan evaluasi pembangunan desa mandiri. Selain itu, upaya pengembangan masyarakat menuju desa mandiri juga harus dibarengi dengan upaya pengembangan jejaring kerja desa. Contoh yang diambil dari buku ini adalah proses pembangunan yang dilakukan oleh Desa Air Batu Buding di Kecamatan Badau Kabupaten Belitung. Pada tahun 2014 desa ini masih termasuk kategori desa tertinggal, selanjutnya pada tahun 2016 menjadi desa berkembang, 2017 kategori desa maju, selanjutnya 2019 mempersiapkan untuk menjadi desa mandiri. Perkembangan pesat yang dialami oleh desa Air Batu Buding ini ditunjang oleh berkembangnya BUMDes yang mereka kelola yang menjadi sumber pemasukan desa. Sarana pendukung dari cepatnya kemajuan perkembangan desa Air Batu Buding dan majunya usaha BUMDes di Desa Air Batu Buding ini karena masyarakatnya yang kompak dan senang melakukan gotong-royong untuk membangun desa. Hal tersebut juga didukung oleh administrasi dari BUmdes desa Air Batu Buding yang rapi dan transparan sehingga mendukung kemajuan aktivitas BUMDes. Namun, desa Air Batu Buding masih memiliki kendala dalam usaha mewujudkan menjadikan desa mereka menjadi desa mandiri. Kendala tersebut adalah mengenai sumber daya manusia yang kurang, hal tersebut dikarenakan masyarakat desa Air Batu Buding masih berorientasi pada pertambangan. Selain hal tersebut masih kurangnya kesadaran masyarakat akan kewajiban mereka sebagai masyarakat desa. Di akhir buku ini dijelaskan sebuah model program pembangunan desa mandiri, dan rekomendasi bagi masyarakat dalam program pembangunan desa mandiri. Melalui Langkah-langkah praktis tersebut, diharapkan masyarakat dan aparatur pemerintah desa dapat mendorong percepatan menuju desa mandiri.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Menuju Desa Mandiri, Tahun 2019
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.5.A.6.
|
| Penerbit | Pusdatin, Balilatfo : Jakarta., 2019 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.7
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Cetakan Pertama 2019
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
99 Halaman
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Anwar Sanusi, Ph.D dan Ir. Eko Sri Haryanto, M.Si
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






