Image of Kawasan Perdesaan Ekowisata, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Tahun 2019.

Kawasan Perdesaan Ekowisata, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Tahun 2019.



Kawasan Perdesaan Ekowisata Kabupaten Lombok Tengah.

Kawasan perdesaan mempunyai kegiatan utuma dalam bidang pertanian, termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar desa dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota (pasal 83 Ayat 1).

Dalam RPJM 2015-2019 arah kebijakan dan strategi pembangunan dan kawasan perdesaan adalah yang pertama untuk pemenuhan standar pelayanan minimum desa sesuai dengan kondisi geografisnya, penanggulangan kemiskinan dan pembangunan usaha ekonomi masyarakat desa, pembangunan sumber daya manusia, dan pembentukan modal sosial budaya masyarakat desa. Serta pengelolaan sumber daya dan lingkungan hidup berkelanjutan, penataan ruang kawasan perdesaan, dan pengembangan ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan desa sampai kota.

Kabupaten Lombok Tengah menjadi salah satu kawasan perdesaan ekowisata dengan Kota Praya sebagai pusat pemerintahannya, merupakan salah satu dari 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kabupaten Lombok Tengah memiliki luas wilayah seluas 1.208,39 km² yang terbagi menjadi 12 Kecamatan. Dari segi geografis Kabupaten Lombok Tengah terletak di antara 116°24´ Bujur Timur dan 8°24´ sampai 8°57´ Lintang Selatan.

Kebijakan nasional terkait tata ruang Kabupaten Lombok Tengah tertuang dalam PP Nomor 7 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011 – 2031 yang menyatakan bahwa, luas wilayah rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah daerah batas yang ditentukan berdasarkan aspek administrative meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 120.839 hektar, wilayah laut sejauh 4 mil laut dari garis Pantai seluas kurang lebih 67.000 hektar serta wilayah udara. Luas wilayah perencanaan dibagi dalam 12 Kecamatan meliputi kecamatan Batukliang, Kecamatan Pringgarata, Kecamatan Jonggat, Kecamatan Praya Tengah, Kecamatan Praya, Kecamatan Kopang, Kecamatan Janapria, Kecamatan Praya Timur, Kecamatan Pujut, Kecamatan Praya Barat, Kecamatan Praya Barat Daya.

Kawasan lindung di Kabupaten Lombok Tengah terdiri atas kawasan hutan lindung, Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya meliputi kawasan resapan air, kawasan perlindungan setempat, kawasan pelestarian alam dan cagar budaya dan kawasan rawan bencana alam. Terdapat pula kawasan budidaya, kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Pengembangan kawasan budidaya bertujuan untuk mendukung pengembangan dan pemantapan pariwisata, sistem agropolitan dan minapolitan. Ada juga kawasan peruntukan hutan produksi terdapat di kelompok Hutam Mareje Bonga di Kecamtan Pujut dan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.

Buku Kawasan Perdesaan Ekowisata Barat Berisi Data dan Informasi Profil dan Potensi Wisata Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara

Pusat Data dan Informasi
Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Tahun 2019


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
Kawasan Perdesaan Ekowisata, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Tahun 2019.
No. Panggil
R.3.A.80.
Penerbit Pusdatin, BPI, KDPDTT : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Buku
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9-786337-129943
Klasifikasi
307.7
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Desember 2019
Subyek
Info Detil Spesifik
107 Halaman
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this