Image of Transpolitan, Media Komunikasi Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Tahun 2023

Transpolitan, Media Komunikasi Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Tahun 2023



Salam Transpolitan.
Sejak era pemerintahan Prisiden Joko Widodo, desa menjadi fokus utama pembangunan nasional. Kelahiran Undang-Undang Desa no 6 tahun 2014 manandai bangkitnya pembangunan yang dimulai dari pinggiran Indonesia yaitu desa. Dinamika itu tak lepas dari kerja keras Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengemban Undang Undang dalam mengawal dan mewujudkan cita cita bangsa yang tertuang melalui nawacita ke tiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Berbagai program diluncurkan selain dana desa yang digelontorkan untuk meningkatkan infrastruktur, mesin-mesin ekonomi pun dibangkitkan. juga diterapkan di desa teknologi informasi dan digital untuk percepatan kemajuan desa pun digalakan. Maka lahirlah konsep Desa Cerdas (Smart Village) yang berbasis digitalisasi.

Maraknya digitalisasi yang mengiringi kemajuan zaman saat ini, menjadi topik utama laporan TRANSPOLITAN edisi ke II pada September 2023 mengangkat tema "Mengurangi Kesenjangan lewat Smart Village" kami mengungkap bagaimana digitalisasi ini dilaksanakan untuk mempercepat pertumbuhan di desa juga di Kawasan transmigrasi. Sebagai upaya pendampingan desa Cerdas, Kemendes PDTT pun menurunkan Duta Digitalisasi di setiap kabupaten-kabupaten penempatan, di mana mereka menyatu dengan masyarakat untuk belajar dan mengejar perkembangan yang makin cepat. Pembangunan infrastruktur di kawasan permukiman yang berpacu dengan derap pembangunan nasional, tetap menjadi informasi yang mewarnai edisi kali ini, Bahwa transmigrasi yang telah dijalankan oleh Republik ini kini tengah membuahkan hasil dengan tumbuhnya pusat-pusat kawasan dengan prestasi yang membagakan. (Dr. R. Bambang Widiatmiko, S.Si., M.T. Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi).

Migrasi dan Ibu Kota Negara.
Kebijakan migrasi terkait pembangunan Ibu Kota Negara menjadi topik yang menarik untuk diulas. Saat ini kita semua sedang terfokus bagaimana migrasi penduduk menjadi permasalahan yang perlu memperoleh perhatian khusus. Perpindahan penduduk secara spontan, baik antar wilayah dalam negara (migrasi nasional) maupun perpindahan penduduk antar negara (migrasi internasional), menjadi hal yang biasa.

Pusat Perekonomian.
Jakarta sebagai ibu kota negara yang telah berusia 495 tahun semula merupakan pusat pemerintahan Kolonial Hindia Belanda. Selanjutnya sejak Kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada tahun 1945 menjadi Pusat Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dalam perkembangannya menjadi pusat ekonomi. Hal tersebut mendorong perpindahan penduduk dari luar daerah berpindah ke Jakarta dan wilayah sekitarnya, sebagai pusat kegiatan ekonomi dan industri.

Pemindahan ibu kota negara (IKN) sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi, dari Jakarta ke Kabupaten Paser Penajam Utara, Provinsi Kalimantan Timur akan diikuti proses migrasi atau perpindahan penduduk ke IKN dan wilayah sekitarnya.
Pesatnya pertumbuhan Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat segala aktivitas menjadi salah satu penyebab utama terjadinya ketidakmerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan di Indonesia. Kondisi ini kurang baik untuk pertumbuhan ekonomi yang diharapkan berkesinambungan, tidak termanfaatkannya potensi daerah secara optimal, kurang mendukung keadilan antar daerah dan rentan terhadap persatuan dan kesetuan bangsa yang mendukung integrasi nasional.
Oleh karena itu pemindahan Ibu Kota Negara ke luar Jawa diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah di luar Jawa terutama Kawasan Timur Indonesia.

Visi besar bertujuan untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. dan sebagai simbol identitas nasional. Mengingat pentingnya peran dan fungsi Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara maka dituangkan dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pada tanggal 15 Februari 2022.
Pemerintahan ibu kota negara (IKN) sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi, dari Jakarta ke Kabupaten Paser Penajam Utara, Provinsi kalimantan Timur, akan diikuti proses migrasi atau perpindahan penduduk ke IKN dan wilayah sekitarnya. (Ir. Danton Ginting Munthe, M.M.).

Desa Cerdas Meningkatkan Kualitas Kehidupan Warga.
Desa Cerdas (Smart Village) mendorong transformasi pemanfaatan teknologi digital. Ini ditujukan untuk mengefektifkan perencanaan pembangunan desa, meningkatkan kualitas layanan dasar yang inklusif dan berkelanjutan.
Makanya peningkatan kapasitas warga untuk mendorong tercapainya Sustainability Development Goals (SDGs) Desa. Desa cerdas juga meningkatkan tata kelola pembangunan desa lebih baik. Pemanfaatan konektivitas internet secara arif mampu meningkatkan kualitas kehidupan warga. Lingkungan kehidupan itu mencakup ekonomi cerdas . Ini mencakup akses yang lebih inklusif bagi warga di kawasan transmigrasi, yang mampu menjadi pendorong transformasi ekonomi lokal. Wujudnya berupa penjualan produk unggulan lebih meluas, alias meningkatkan nilai tambah produk desa.

Sebagai bagian dari SDGs Desa, teknologi digital juga dimanfaatkan untuk menciptakan lingkungan cerdas, juga untuk menghindari bencana alamdan non alam. Pemasangan berbagai kamera disertai penangkap sinyal dapat menghindarkan korban dari bencana yang mungkin hadir, terutama yang disebabkan banjir, longsor dan angin kencang. Misalnya alarm otomatis berbunyi ketika tingkat ketinggian air sungai mencapai titik tertentu, sekitar 10 kilometerdari desa. Ini memberikan golden time beberapa puluh menit bagi warga untuk mengungsi, sehingga korban terhindarkan. Teknologi internet untuk merawat tanaman, ikan, dan ternak bisa meningkatkan efisiensi penggunaan pupuk, air, hingga obat pembasmi hama dan virus.

Desa cerdas juga mengarah pada kehidupan cerdas, Caranya dengan mendekatkan layanan pendidikan, kesehatan, dan penanganan sosial budaya bisa diakses secara online.
Layanan online ini bisa disediakan oleh desa sendiri, pemerintah daerah, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Di kawasan transmigrasi, layanan puskesmas online, ambulance on call, konseling dokter secara online kiranya sangat dibutuhkan.
Mobilitas cerdas juga salah satu sisi Desa Cerdas. ini bahkan sudah diterapkan berbagai desa. Pada level global bisa saja dikenal Uber, sedangkan pada level nasional dikenal Gojek. Kini dengan mengadopsi aplikasi yang tersedia secara online, desa-desa juga menerapkan ojek online, Pengemudinya diantara tetangga di dalam desa, Pada lingkup lebih luas, warga tinggalmemesan, membayar dan memberi komentar secara online, sehingga perjalanan menjadi lebih tertata serta efisien, ini seharusnya bisa pula menjadi unit usaha BUMDesa di kawasan transmigrasi. Infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung Desa Cerdas di kawasan transmigrasi di antarany infrastruktur internet. Juga perlu dikembangkan kapasitas warga melalui literasi digital. Pendamping desa di kawasan transmigrasisemestinya memahami ini.
Data yang saling terhubung, atau biasa dikenal sebagai interoperabilitas data, harus dijalankan sebagai bagian ekologi Desa Cerdas. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam menyediakan data desa desa secara cuma cuma, agar bisa digunakan sebagai langkah pertama mewujudkan Desa Cerdas. Selanjutnya data berlokasi di berbagai wilayah dapat dihubungkan, sehingga informasi desa kian luas.
Disamping itu penting disadari bahwa dalam proses penguatan Desa Cerdas, data warga, keluarga, dan lingkungan di desa menjadi sumber daya utama. Kebocoran data kini dimaknai sebagai pencurian sumber daya penting. Karena itu keamanan data kini menjadi perhatian utama pula dalam proses implementasi Desa Cerdas (Dr. Ivanovich Agusta, SP., M.Si.).






Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
Transpolitan, Media Komunikasi Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Tahun 2023
No. Panggil
R.15.B.3.
Penerbit Ditjend PPKTrans, KDPDTT : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Buku
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
307.2
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Edisi II September 2023
Subyek
Info Detil Spesifik
84 Lembar
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this