Image of Pemberdayaan Desa, Dalam Sistem Pemerintahan Daerah, Tahun 2019.

Pemberdayaan Desa, Dalam Sistem Pemerintahan Daerah, Tahun 2019.



Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.
Sebagian besar wilayah Indonesia terdiri atas perdesaan. Jika dibandingkan jumlah kabupaten atau kota dengan desa, jumlah desa lebih besar dari pada kabupaten atau kota.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Tahun 2016, tercatat jumlah kabupaten sebanyak 415, jumlah kota sebanyak 93, sementara jumlah desa tercatat sebanyak 82.030. Akan tetapi dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, eksistensi desa belum mendapatkan perhatian secara optimal berdasarkan peraturan perundang-undangan. Desa selalu dipandang sebagai objek pembangunan yang hannya mengandalkan sisa anggaran pembangunan daerah kabupaten.
Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 "Zelfbesturende Landschappen" dan "Volksgemeenschappen" seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu memiliki susunan asli sehingga sebagai daerah yang bersifat istimewah.

Desa adalah : Kumpulan masyarakat dan penyelenggara pemerintahan yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Setelah 17 tahun reformasi (1999-2016) UU tentang pemerintahan daerah terus mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Ide-ide untuk memecah UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah akhirnya terlaksana dengan lahirnya 3 (tiga) undang-undang baru, yaitu Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang tentang Desa, dan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Setelah menempuh perjalanan panjang selama tujuh tahun (2007-2013) dan pembahasan intensif 2012-2013, RUU Desa akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Desa, yaitu pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 18 Desember 2013.
Presiden, Menteri Dalam Negeri beserta jajarannya, DPR, DPD, para kepala desa dan perangkat desa, hingga para aktivis pejuang desa menyambut kemenangan besar atas kelahiran Undang-Undang tentang Desa.

Istilah Desa dan Pemerintahan Desa.
Secara etimologi kata "desa" berasal dari bahasa Sansekerta, deca yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum, yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, desa adalah suatu kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga, yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.

Desa dalam kehidupan sehari-hari atau secara umum sering di istilahkan dengan kampung, yaitu suatu daerah yang letaknya jauh dari keramaian kota, yang dihuni kelompok masyarakat yang sebagian besar mata pencariannya adalah petani.
Secara administratif desa adalah wilayah yang terdiri atas satu atau lebih atau dusun yang digabungkan hingga menjadi daerah yang berdiri sendiri atau berhak mengatur rumah tangga sendiri, yang dalam penyelenggaraan pemerintahan kita dikenal dengan istilah otonomi.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa diserahkan kepada pemerintah desa, dengan didasarkan pada peraturan desa yang dibentuk oleh kepala desa bersama Badan Permusawaratan Desa (BPD) dengan melibatkan unsur masyarakat desa.

Otonami desa merupakan otonomi asli, bulat danutuh erta bukan merupakan pemberian dari pemerintah. Oleh karena itu sebaiknya pemerintah berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh desa tersebut. Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak istimewah, desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda serta dapat dituntut dan menuntutdi muka pengadilan.

Otonomi yang dimiliki desa berbeda dengan otonomi yang dimiliki oleh daerah provinsi ataupun daerah kabupaten dan kota.
Otonomi yang dimiliki oleh desa adalah berdasarkan asal-usul dan adat istiadat, bukan berdasarkan penyerahan wewenang dari pemerintah. Desa atau nama lainnya yang selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
Pemberdayaan Desa, Dalam Sistem Pemerintahan Daerah, Tahun 2019.
No. Panggil
R.3.B.3.
Penerbit CV Putaka Setia : Bandung.,
Deskripsi Fisik
Buku
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-076-739-3
Klasifikasi
307.7
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Maret 2019
Subyek
Info Detil Spesifik
332 Lembar
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this