Image of Panduan Penggunaan Pengembangan Sistem Informasi Desa, Anggaran 2022.

Panduan Penggunaan Pengembangan Sistem Informasi Desa, Anggaran 2022.



Sistem Informasi Desa :
Sistem Informasi Desa memudahkan Desa menyusun data dan informasi digitaltentang kondisi obyektif Desa, menyusun perencanaan pembangunan Desa yang berbasis data detail dan riil, mengarahkan kerja Pembangunan Desa secara sistem matis, terukur, terarah, berkelanjutan, serta memfokuskan prioritas pemanfaatan Dana Desa, sesuai dengan kebutuhan kewargaan dan kewilayahan Desa untuk mempercepat pencapaian 18 tujuan SDGs Desa.

1. Beranda :
Beranda frontend pada sistem informasi desa terdapat 13 menu yaitu Berita, Profil, SDGs Desa, Pendidikan, Stunting, Kemiskinan, IDM, BUM Desa, Dana Desa, Pendamping Desa, Peta Desa, Kontak Sapa Desa, Rencana Pembangunan.
Pada beranda menampilkan berita populer, berita terkait, video dan social media dari kementerian desa.

2. Berita :
Kumpulan semua berita yang terjadi atau dilakukan di desa maupun di kementerian desa.

3. Profil :
Menampilkan data profil desa berupa Total penduduk, Total Keluarga/KK, pagu anggaran, Total Penyaluran RKD, Presentase Total Penyaluran, Indeks Desa Membangun, BUM Desa, Jumlah Keluarga yang memiliki jenis lantai tempat tinggal terluas (Kuisioner Keluarga), Jumlah keluarga yang memiliki jendela rumah (Kuisioner Keluarga), Jumlah keluarga yang memiliki atap rumah (Kuisioner Keluarga), Jumlah keluarga yang memiliki dinding rumah terluas (Kuisioner Keluarga).

4. SDGs Desa :
SDGs desa adalah upaya terpadu untuk membangun ekonomu, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelola masyarakat di tingkat Desa. Goals SDGs Desa diturunkan dari Goals Nasional menjadi 18 bidang fokus pembangunan. Skala skor SDGs Desa adalah 0 - 100. Semakin besar skor menunjukan semakin tercapainya goals SDGs Desa.

5. Statistik Data :
Statistik kependudukan merupakan salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengetahui dan memahami kondisi penduduk di suatu wilayah, termasuk di wilayah kelurahan.
- Memberikan informasi penduduk desa, yang terdiri dari Jumlah Penduduk, Penduduk belum punya NIK, Penduduk belum punya KK, Jumlah penduduk berdasarkan Range Usia, Jenis Kelamin, dan status pernikahan.
- Memberikan informasi Pekerjaan penduduk desa yang terdiri dari jenis pekerjaan, dan jumlah orang yang bekerja pada profesi itu.
- Memberikan informasi Agama penduduk desa yang terdiri dari Jumlah penduduk berdasarkan Agama yang dianut.
- Memberikan informasi Pendidikan penduduk desa berdasarkan jenis Pendidikan Terakhir yang ditamatkan.
- Memberikan informasi jumlah Pasar desa pada desa tersebut.
- Memberikan informasi desa yang mempunyai Web Desa.
- Memberikan informasi desa yang mempunyai Peta Desa.

6. Pendidikan :
Memberikan informasi pendidikan pada desa dan akan menampilkan jenis pendidikan, jarak tempuh dan kemudahan akses ke lokasi.

7. Stunting :
Stunting adalah masalah kurang gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek dari standar usianya.

8. Kemiskinan :
Memberikan informasi jumlah warga miskin dan warga miskin ekstrem.

9. IDM :
Indkes Desa Membangun merupakan indeks komposit yang dibentuk dari tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi, dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan. Nilai IDM yang semakin tinggi menunjukkan kondisi desa yang semakin baik dari segi sosial, ekonomi, dan ekologi.IDM dapat menentukan status desa menjadi desa Mandiri, Maju, Berkembang, Tertinggal, dan Sangat Tertinggal berdasarkan nilai dari indeks-indeks tersebut.

10. BUM Desa :
BUM Desa atau Badan Usaha Milik Desa adalah badan hukum yang dimiliki oleh desa sebagai fungsi usaha desa. BUM Desa di tiap desa memiliki nama dan jenis usahanya masing-masing. Status BUM Desa menunjukan status legalitas hukum BUM Desa. Informasi ini menunjukkan rekapitulasi BUM Desa, nama, jenis usaha, dan status BUM Desa per provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.

11. Dana Desa :
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

12. Pendamping Desa :
Tenaga Pendamping Profesional adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dibidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang direkrut oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.



Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
Panduan Penggunaan Pengembangan Sistem Informasi Desa, Anggaran 2022.
No. Panggil
R.3.A.81.
Penerbit Surya Cipta Agung : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Buku
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
307.7
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
2022
Subyek
Info Detil Spesifik
56 Lembar
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this