Detail Cantuman
Advanced SearchPendataan Dan Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis SDGs DESA, Tahun 2023.
Konsep Sustainable Development Goals Desa (SDGs Desa).
Konsep Pembangunan Berkelanjutan.
Keberlanjutan atau sustainability telah menjadi buzzword atau kata azimat hampir di segala aktivitas pembangunan. Kata ini semakin nyaring terdengar dengan lahirnya agenda global pembangunan sejak Millenium Development Goals (MDGs) sampai yang terkini yang kita kenal sebagai Sustainable Development Goals atau SDGs. Dengan demikian pencapaian tujuan-tujuan pembangunan yang berkelanjutan kini telah menjadi isu sentral, baik pada tatanan mikro (sektoral) maupun makro (nasional). Selain itu berkelanjutan diperlukan untuk terciptanya keseimbangan antara alam dan manusia (fauuzi 2019).
World Commission on Economic and Development (1987) dalam Sutawijaya (2022) menjelaskan, bahwa konsep berkelanjutan mengeksplorasi hubungan antara pembangunan ekonomi, kualitas lingkungan dan ekuitas sosial. Konsep ini telah berkembang sejak 1972 ketika komunitas internasional pertama kali mengeksplorasi hubungan antara kualitas hidup dan kualitas lingkungan di Konferensi PBB tentang lingkungan manusia di Stockhollm. Namun pada tahun 1987 istilah pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemanpuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Sustainable Development Goals Desa (SDGs Desa).
SDGs Desa adalah pembangunan total (keseluruhan) atas desa. Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat (no one left behind). Dalam pelaksanaannya pembangunan Desa mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan, dimana generasi mendatang tetap menjadi bagian dari pelaksanaan dan pemanfaatan pembangunan. Berbeda dengan dengan SDGs Global dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang terdiri dari 17 goals, SDGs Desa menyampaikan 18 goals, dengan tambahan 1 goals yang merupakan upaya mengakomodir adanya kondisi keragaman desa-desa di Indonesia. Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif merupakan goals tambahan (goals ke 18), di mana dasar pemikirannya adalah dalam rangka menghargai keberadaan bangsa Indonesia yang sangat beragam dalam agama, budaya, bahasa, adat istiadat, dan lain-lain; juga dalam rangka menampung kearifan lokal masyarakat dan kelembagaan desa yang produktif agar bertahan, bahkan berkembang.
Dasar Hukum SDGs Desa.
SDGs Desa merupakan kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk melokalkan SDGs Desa ke level Desa dalam rangka mendukung percepatan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Implementasi SDGs Global di Indonesia dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 bertujuan untuk menjaga meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatkan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
a. Arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.
SDGs Desa merupakan arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dimana penyusunan dan penyelarasannya dilakukan melalui Sistem Informasi Desa (SID). Dalam rangka mendukung arah kebijakan pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berbasis SDGs Desa, maka ditetapkan delapan belas goals yang bisa diginakan sebagai dasar untuk menentukan prioritas SDGs Desa, dengan mendasarkan pada kondisi obyektif Desa masing-masing yang tergambar pada Sistem Informasi Desa yaitu :
1. Desa tanpa kemiskinan.
2. Desa tanpa kelaparan.
3. Desa sehat dan sejahtera.
4. Pendidikan Desa berkualitas.
5. Keterlibatan perempuan Desa.
6. Desa layak air bersih dan sanitasi.
7. Desa berenergi bersih dan terbarukan.
8. Pertumbuhan ekonomi Desa merata.
9. Infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan.
10. Desa tanpa kesenjangan.
11. Kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.
12. Konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
13. Desa tanggab perubahan iklim.
14. Desa peduli lingkungan laut.
15. Desa peduli lingkungan darat.
16. Desa damai berkeadilan.
17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa.
18. Kelembagaan Desa dinamis dan budaya desaadaptif.
Sistem Informasi Desa (SID) adalah :
Sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta dilakukan secara terpadu dengan menggunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumberdaya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisien pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis Pembangunan desa.
SID digunakan untuk menyusun arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa, dan program dan/atau kegiatan prioritas Pembangunan Desa untuk pencapaian tujuan SDGs Desa. SID bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan pihak terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan pihak ketiga yang menbutuhkan data dan informasi tentang Desa.
Untuk penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, maka dilakukan penyusunan peta jalan SDGs Desa. Peta jalan SDGs Desa disusun oleh Kepala Desa, berisi tentang sasaran SDGs Desa kondisi obyektif pencapaian SDGs Desa, permasalahan dan solusi dalam upaya pencapaian SDGs Desa. potensi dan sumber daya untuk pencapaian SDGs Desa, dan Rancangan program dan/atau kegiatan pembangunan Desa, yang kesemua data dan informasi tersebut selanjutnya ke dalam Sistem Informasi Desa.
b. Pembangunan Desa.
Pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan : Pendataan Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, dan Pertanggungjawaban Pembangunan Desa.
- Pendataan SDGs Desa :
Pendataan Desa merupakan salah satu tahapan pembangunan Desa, yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa, yang dilakukan melalui 2 tahapan, yaitu pendataan Desa tahap awal, dan pendataan desa tahap pemutakhiran. Hasil pendataan awal merupakan data dasar SDGs Desa, yang memuat data kewilayahan dan data kewargaan untuk menggambarkan kondisi obyektif Desa. Data SDGs Desa tersebut selanjutnya dimasukan dalam aplikasi Sistem Informasi Desa yang disiapkan kementerian untuk diubah menjadi data digital (Aplikasi SDGs Desa).
- Perencanaan pembangunan Desa berbasis SDGs Desa Perencanaan Pembangunan Desa yang terdiri atas penyusunan RPJM Desa dan penyusunan RKP Desa, disusun oleh Pemerintah Desa sesuai kewenangan berdasarkan hal asal usul dan kewenangan berskala Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan/kota, dan diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
- Pelaksanaan Pembangunan Desa dikoordinasikan oleh Kepala Desa terhitung sejak ditetapkan APB Desa, secara swakelola atau melibatkan penyediaan barang dan jasa.
c. Pemberdayaan Masyarakat Desa :
Pemberdayaan masyarakat desa dilakukan oleh Desa, pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, dan pihak lain sebagai wujud peran serta masyarakat sipil dalam pendampingan Desa.
d. Pementauan, Evaluasi, Pengawasan, dan Pembinaan Pemantauan dimaksudkan untuk mengendalikan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai target waktu, target realisasi keuangan dan target realisasi sesuai waktu, target realisasi kegiatan dalam mewujudkan pencapaian SDGs Desa.
Dasar hukum lain yang menjadi dasar implementasi SDGs Desa dan uapaya pencapaian SDGs Desa adalah regulasi yang mengatur tentang prioritas penggunaan Dana Desa yang didalamnya mencakup penggunaan Dana Desa untuk melaksanakan pendataan SDGs Desa, dan pelaksanaan program atau kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs Desa yaitu :
1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Prioritas penggunaan Dana Desa 2021.
2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 Tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Pendataan Dan Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis SDGs DESA, Tahun 2023.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.3.B.19.
|
| Penerbit | Pusdatin, BPI. KDPDTT : Jakarta., 2023 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.7
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Januari 2023
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
58 Lembar
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Theresia Junidar, S.Pi. M.Ec (Kapusdatin).
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






