Detail Cantuman
Advanced SearchRencana Teknis Unit Permukiman Transmigrasi (RTUPT) Sigulai, Kabupaten Simeulue, Provinsi NAD. Tahun 2008.
Latar Belakang.
Perencanaan suatu lokasi permukiman merupakan suatu proses penyringan calon lokasi yang dilaksanakan secara bertahap dimulai dari perencanaan kriteria makro yang menghasilkan program jangka panjang (R.20) dan Program jangka menengah (R.5) sampai dengan perencanaan kriteria mikro yang menghasilkan Rencana Kerangka Satuan Kawasan Pemukiman (RKSKP)/survey tahap II, dan Rencana Teknis Unit Permukiman Transmigrasi (RTUPT) atau Rencana Teknis Satua Permukiman (RTSP).
Dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2006 tentang Penataan ruang disebutkan antara lain, maksud perencanaan tata ruang adalah untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna dan tepat guna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Perencanaan tata ruang calon lokasi permukiman Transmigrasi yang dipakai saat ini adalah suatu sistem perencanaan wilayah yang lengkap dan telah dimulai sejak tahun 1979. Sistem perencanaan ini sebagai penjabaran lebih lanjut dari perencanaan wilayah yang disusun oleh Prof.Dr.Ir.Poernomosidi Hadjisarosa, yang dikenal dengan konsep teorinya "Simpul Jasa Distribusi" yaitu tingkat pertumbuhan suatu daerah sangat dipengaruhi oleh tingkat kemudahan untuk melakukan usaha dan kemudahan dalam mendapatkan kebutuhan hidup, sehingga semakin kuat daya tarik mengundang manusia untuk datang ke tempat tersebut melakukan kegiatan usaha ekonomi dan pelayanan.
Tujuan dari Survey Rencana Teknis Unit Permukiman Transmigrasi (RTUPT) Sigulai SP.1 antara lain adalah :
1. Tersedianya Produk RTUPT sebagai salah satu syarat usulan program pembangunan lokasi Permukiman Transmigrasi Baru (PTB).
2. Sebagai pedoman bagi pelaksana pembangunan/kontraktor dalam penyiapan lahan dan penyiapan bangunan.
3. Untuk meneliti dan menganalisa kesesuaian lahan permukiman calon lokasi berdasarkan potensi yang ada.
4. Tersedia alokasi ruang bagi transmigran pendatang menyatu dengan alokasi ruang bagi penduduk setempat malalui optimalisasi pemanfaatan ruang untuk permukiman, prasarana dan sarana serta kegiatan usaha transmigran.
Sasaran yang ingin dicapai :
1.Tersusunya rencana pembangunan permukiman yang berpotensi.
2. Tersusunya Rencana Teknis Unit Permukiman Transmigrasi yang terintegrasi dengan permukiman sekitar.
3. Tercapainya optimalisasi daya tampung.
4. Peningkatan pendapatan masyarakat di atas pendapatan rata-rata.
Ditetapkannya lokasi Sigulai SP.1 (WPP/SKP/SP : -/-/1) Kecamatan Simelue barat, Kabupaten Simeulue menjadi salah satu calon lokasi permukiman transmigrasi adalah berdasarkan surat keputusan Bupati Simeulue nomor : 457/349/2003, tanggal 21 November 2003, tentang penetapan lokasi pembangunan transmigrasi.
Letak Admistratif :
Secara Administrasi calon lokasi Transmigrasi Sigulai terletak pada Kecamatan Simelue Barat, Kabupaten Simeuleu, dengan batas sebagai berikut :
1. Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Sigulai.
2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan.
3. Sebelah Timur berbatasan dengan kawasan hutan.
4. Sebelah Barat berbatasan dengan kawasan hutan.
Aksesibilitas :
Pencapaian lokasi Sigulai. Banda Aceh - Meulaboh, berjarak 295 km, ditempuh selama 9 jam dengan kendaraan umum. Melulaboh - Lasikin, berjarak 100 km, ditempuh selama 1 jam dengan Pesawat Udara. Lasikin - Sinabang berjarak 12 km, ditempuh selama 0,4 jam dengan kendaraan umum. Sinabang - Sigulai berjarak 92 km ditempuh selama 6 jam dengan kendaraan umum. Sigulai - Lokasi Survey berjarak 6 jam, ditempuh selama 1 jam dengan Jalan Kaki.
Sumber Air Bersih :
1. Sumber air Alur Etutuk, yang dialirkan ke rumah warga dengan sistim pipanisasi.
2. Air tanah dangkal.
Peruntukan Lahan dan Daya Tampung :
Peruntukan lahan di lokasi studi adalah bagi pengembangan pemukiman transmigrasi pola usaha tani budi daya Tanaman Pangan Lahan Kering (TPLK) peruntukan lahan yang dibuka seperti : Pusat desa, Lahan Pekarangan, Lahan Usaha I, Test Farm, Tanah Bondo desa, Jalan Poros, Jalan desa, Kuburan, Penggembalaan, tanah kas Desa, Tanah Bengkok, dan Lahan Usaha II.
Lahan yang disediakan untuk transmigran yaitu 1 KK seluas 2 Ha, yang terdiri dari :
1. Lahan Pekarangan seluas 0,25 Ha.
2. Lahan Usaha I seluas 0,75 Ha.
3. Lahan Usaha II seluas 1 Ha.
Dengan daya tampung sebanyak 471 KK.
Klasifikasi tanah di daerah studi :
1. Gleisol.
2. Aluvial.
3. Kambisol.
4. Podsolik.
Klasifikasi Iklim di daera studi :
Berdasarkan klasifikasi iklim didaerah studi menurut Oldeman termasuk type A1
1. Bulan Kering (100 mm) tidak terdapat bulan kering.
2. Bula Basah (200 mm) terdapat 8 bulan basah.
Penyiapan Bangunan/Fasilitas Umum :
Rumah dan Jamban, Balai Desa, Kantor Kepala Desa, Puskesmas Pembantu, Rumah KUPT, Rumah Kepala Sekolah, Rumah Ibadah, Rumah Petugas, Gudang, Taman kanak-kanak, Gedung SD, Sarana Air Bersih, Lantai Pengering dan Pertokoan/Pasar.
Pengembangan Pertanian/Bentuk Usaha Tani :
1. Tanaman Pangan : Padi Gogo, Jagung, Ubi Kayu, Kacang Tanah, Kacang Hijau, dan Kacang Panjang.
2. Tanaman Sayuran : Tomat dan cabai.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Rencana Teknis Unit Permukiman Transmigrasi (RTUPT) Sigulai, Kabupaten Simeulue, Provinsi NAD. Tahun 2008.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.10.A.7.
|
| Penerbit | CV. Konsulindo Utama : Banda Aceh., 2008 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.2
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
November 2008
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
332 Lembar
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






