Detail Cantuman
Advanced SearchProgram KERJA Tahun 2023
Latar Belakang.
Pusat Data dan Informasi Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai salah satu unit kerja Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Tujuan dan Sasaran.
Tujuan.
Program Kerja Pusat Data dan Informasi Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun anggaran 2023 disusun dengan tujuan sebagai berikut :
1. Sebagai acuan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai strategi dan kebijakan Pusat Data dan Informasi Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang memberikan gambaran kegiatan, jadwal, dan output (keluaran) yang dilaksanakan pada tahun 2023. Dengan adanya Program Kerja ini diharapkan unsur-unsur pelaksana memiliki pemahaman, persepsi, pandangan dan tujuan yang sama, sehingga akan lebih baik dan sinergi dalam pelaksanaannya.
2. Sebagai tolak ukur dalam melaksanakan evaluasi dan kinerja Pusat Data dan Informasi Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yaitu dijadikan dasar untuk melaksanakan evaluasi dini terhadap kegiatan yang dirasakan menyimpang dan tidak sesuai dengan rencana atau program baik dalam muatan kegiatan maupun jadwal yang sudah ditetapkan.
Sasaran.
Program Kerja Pusat Data dan Informasi Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada DIPA tahun anggaran 2023 disusun dengan sasaran keluaran (output) sebagai berikut :
1. Jumlah data dan informasi di kelompok substansi pengelolaan data dan informasi.
2. Jumlah data dan informasi di kelompok substansi pengembangan kerja sama data dan informasi.
3. Jumlah layanan sistem informasi.
4. Jumlah layanan dukungan manajemen Eselon I.
5. Jumlah layanan perkantoran.
Target Kinerja Tahun Anggaran 2023.
Program Kerja Pusat Data dan Informasi Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Program kerja Pusat Data dan Informasi Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berisikan target kinerja dalam 1 (satu) tahun anggaran. Untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil (outcame), Pusat Data dan Informasi Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan target kinerja Pusat Data dan Informasi Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun 2023 sebagai dasar penilaian dalam pengukuran capaian target kinerja. Penetapan kinerja Pusat Data dan Informasi Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dilakukan melalui penetapan kegiatan sesuai dengan penyelenggaraan desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi tahun 2023. Indikator kinerja keluaran (output) dan hasil (outcame) yang akan dicapai pada Layanan Dukungan Manajemen Internal adalah :
1. Tersedia layanan data dan informasi pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi meliputi :
a. Terselenggaranya pengembangan sistem informasi, yang meliputi :
1. Terlaksananya Penyusunan Roadmap SPBE Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
2. Tersedianya Buku perkara Juknis dan Juknis Penilaian JF Pranata Komputer.
b. Terselenggaranya pengelolaan teknologi informasi, yang meliputi :
1. Tersedianya aplikasi website yang berfungsi dengan baik guna menunjang kinerja kementerian.
2. Tersedianya layanan jaringan yang dapat beroperasional dan terjaga kualitasnya dengan baik untuk mendukung pelaksanaan dan kelancaran pekerjaan di lingkungan Kementerian.
c. Terselenggaranya pengelolaan data dan informasi, yang meliputi :
1. Terlaksananya koordinasi data dan informasi desa, daerah tertinggal dan transmigrasi dengan K/L/D yang lain.
2. Tersedianya basisi data desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.
3. Tersedianya data dan informasi desa, daerah tertinggal dan transmigrasi dalam bentuk hardcopy maupun softcopy.
4. Tersedianya daftar data prioritas, rencana aksi satu data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, pembatasan akses data dan kebijakan teknis lainnya terkait penyelenggaraan satu data bidang desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.
d. Terselenggaranya pengembangan kerjasama data dan informasi, yang meliputi :
1. Terselaksananya kerjasama integrasi data dalam rangka mewujudkan satu data indonesia.
2. Kementerian Desa PDTT, dapat berkomunikasi langsung dengan kepala desa dan merespon kondisi desa secara kontinyu dan mutakhir sehingga desa di seluruh Indonesia dapat tersapa.
3. Terjadinya kerjasama dengan SDGs Centre/Perguruan Tinggi agar hasil dari SDGs Desa dapat dikaji dan dimanfaatkan untuk masukan pada SDGs Nasional.
e. Terselenggaranya pembangunan dan pengembangan sistem informasi, yang meliputi :
1. Tersedianya aplikasi yang dibangun agar dapat dimanfaatkan oleh pegawai dilingkungan Kementerian Desa PDTT.
2. Tersedianya aplikasi yang di kembangkan agar dapat dimanfaatkan oleh pegawai dilingkungan Kementerian Desa PDTT
f. Tersedianya dukungan layanan jaringan komunikasi data, yang meliputi :
1. Tersedianya layanan internet untuk meningkatkan kinerja pelayanan dan kinerja Kementerian.
g. Terlaksananya revitalisasi jaringan data gedung, yang meliputi :
1. Tersedianya perangkat-perangkat jaringan yang baru guna meningkatkan kehandalan interkoneksi dan cakupan akses jaringan yang lebih baik bagi seluruh user Kementerian Desa PDTT.
h. Terlaksananya pemeliharaan teknologi informasi, yang meliputi :
1. Terpeliharanya perangkat-perangkat jaringan baik di Data Center maupun gedung-gedung di lingkungan Kementerian Desa PDTT.
2. Tersedianya layanan dukungan tugas dan fungsi, yang meliputi :
a. Terselenggaranya evaluasi/laporan kegiatan.
b. Tersedianya rencana pelaksana kegiatan (Renlagiat) pusat data dan informasi pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
c. Terlaksananya penyusunan program dan rencana kerja (RKA-KL) tahun 2024.
d. Terlaksananya pembinaan administrasi kepegawaian.
e. Pendokumentasian dan loket pelayanan informasi.
f. Penyelenggaraan koordinasi datin.
g. Tersedianya dukungan administrasi/konsultansi/sinergi pimpinan.
h. Tersedianya dukungan administrasi operasional perkantoran dan pimpinan.
Program Kegiatan dan Anggaran Pusat Data dan Informasi Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tahun Anggaran 2023.
Kode MAK : 5479
Kegiatan/Sub Kegiatan/Jenis Pengeluaran : Pengolahan Data dan Informasi Internal.
Alokasi Anggaran (Rp) : 26.041.747.0000
Kode MAK : 5479.BMA.001
Kegiatan/Sub Kegiatan/Jenis Pengeluaran : Layanan Jaringan Komunikasi Data.
Alokasi Anggaran (Rp) : 9.295.704.000
Kode MAK : 051
Kegiatan/Sub Kegiatan/Jenis Pengeluaran : Dukungan layanan Jaringan Komunikasi Data.
Alokasi Anggaran : 9.295.704.000
Kode MAK : 5479.CBT.001
Kegiatan/Sub Kegiatan/Jenis Pengeluaran : Layanan Dukungan Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Alokasi Anggaran (Rp) : 3.750.000.000
Kode MAK : 051
Kegiatan/Sub Kegiatan/Jenis Pengeluaran : Pengadaan Perangkat Teknologi Informasi.
Alokasi Anggaran (Rp) : 3.750.000.000
Kode MAK : 5479.CCL.001
Kegiatan/Sub Kegiatan/Jenis Pengeluaran : Layanan Dukungan Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Alokasi Anggaran (Rp) : 4.950.000.000
Kode MAK : 051
Kegiatan/Sub Kegiatan/Jenis Pengeluaran : Pemeliharaan Teknologi Informasi.
Alokasi Anggaran (Rp) : 4.950.000.000
Kode MAK : 5479.EBA.963
Kegiatan/Sub Kegiatan/Jenis Pengeluaran : Layanan Data dan Informasi.
Alokasi Anggaran (Rp) : 5.915.996.000
Kode MAK : 051
Kegiatan/Sub Kegiatan/Jenis Pengeluaran : Pengembangan Sistem Informasi.
Alokasi Anggaran (Rp) : 1.236.700.000
Kode MAK : 052
Kegiatan/Sub Kegiatan/Jenis Pengeluaran : Pengelolaan Teknologi Informasi.
Alokasi Anggaran (Rp) : 579.296.000
Kode MAK : 053
Kegiatan/Sub Kegiatan/Jenis Pengeluaran : Pengelolaan Data dan Informasi.
Alokasi Anggaran (Rp) : 2.425.000.000
Kode MAK : 054
Kegiatan/Sub Kegiatan/Jenis Pengeluaran : Pengembangan Kerjasama Data dan Informasi.
Alokasi Anggaran (Rp) : 925.000.000
Kode MAK : 055
Kegiatan/Sub Kegiatan/Jenis Pengeluaran : Layanan Dukungan Tugas dan Fungsi.
Alokasi Anggaran (Rp) : 750.000.000
Kode MAK : 5479.FAB.001
Kegiatan/Sub Kegiatan/Jenis Pengeluaran : Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi.
Alokasi Anggaran (Rp) : 2.130.047.000
Kode MAK : 051
Kegiatan/Sub Kegiatan/Jenis Pengeluaran : Pengembangan Sistem Informasi Internal.
Alokasi Anggaran (Rp) : 2.130.047.000
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Program KERJA Tahun 2023
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.3.C.32.
|
| Penerbit | Pusdatin, BPI. KDPDTT : Jakarta., 2023 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.7
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Januari 2023
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
41 Lembar
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Theresia Junidar, S.Pi. M.Ec
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






