Detail Cantuman
Advanced SearchPedoman Kerja PUSDATIN Tahun 2023.
Tugas dan Fungsi Pusdatin.
Tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sistem informasi, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan kerja sama data dan informasi pembangunan desa, dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
2. Pelaksanaan penyusunan pengembangan sistem informasi, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan kerjasama data dan informasi pembangunan desa, dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
3. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sistem informasi, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan kerja sama data dan informasi pembangunan desa, dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
4. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pusat Data dan Informasi Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Perjanjian Kinerja Tahun 2023
Pusat Data dan Informasi Pembangunan Desa, daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
A. Sasaran Target Kinerja.
Sasaran Kegiatan :
1. Tersedianya layanan data dan informasi Pembangunan Desa dan Perdesaan, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Indikator Kinerja Utama :
1.1. Persentase Kebutuhan Data dan Informasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Target : 90 Persen.
Satuan : Persen.
1.2. Indeks kepuasan pengguna layanan/pegawai internal Kementerian terhadap kualitas layanan data dan informasi.
Target : 3.6
Satuan : Nilai.
1.3. Persentase desa yang mendapatkan layanan data dan sistem informasi yang terintegrasi.
Target : 90
Satuan : Persen.
1.4. Persentase pendataan sdgs desa.
Target : 80
Satuan : Persen.
1.5. Persentase layanan infrastruktur jaringan dalam mendukung SPBE.
Target : 80
Satuan : Persen.
2. Tersedianya kebijakan dan regulasi pusat data dan informasi.
2.1. Jumlah kebijakan dan regulasi pusat data dan informasi yang ditetapkan pada tahun yang bersangkutan.
Target : 4
Satuan : Dokumen.
3. Terselesaikannya tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan eksternal dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Target : 73
Satuan : Persen.
B. Kegiatan dan Anggaran.
Kegiatan :
1. Pengelolaan Data dan Informasi Internal.
Anggaran :
Rp 26.041.747.000 (Dua Puluh Enam Miliar Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Jumlah :
Rp 26.041.747.000 (Dua Puluh Enam Miliar Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Perjanjian Kinerja Tahun 2022.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pusat Data dan Informasi Pembangunan Desa, daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, BPI.
Sasaran Kegiatan :
1. Tersedianya layanan Dukungan Tugas dan Fungsi.
Indikator Kinerja Utama :
Jumlah Layanan Dukungan Tugas dan Fungsi.
Target :
12 Bulan.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Pedoman Kerja PUSDATIN Tahun 2023.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.3.C.31.
|
| Penerbit | Pusdatin, BPI. KDPDTT : Jakarta., 2023 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.7
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Februari 2023
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
84 Lembar
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Theresia Junidar, S.Pi. M.Ec
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






