Detail Cantuman
Advanced SearchBackground Study Rencana Induk Pembangunan Desa dan Perdesaan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Tahun 2025-2045.
Latar Belakang.
Skema perencanaan berdasarkan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (25/20024) terdiri dari rencana pembangunan tahunan (1 tahun), rencana pembangunan jangka menengah (5 tahun), dan rencana pembangunan jangka panjang (20 tahun).
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 telah menggambarkan arah pembangunan secara luas, dalam jangka waktu dekat akan berganti menjadi periode 2025-2045.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang baru terbentuk tahun 2014 silam belum menyusun rencana pembangunan jangka panjang 20 tahunan bidang desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Peluang bagi Kemendesa PDTT untuk menyusun rencana pembangunan jangka panjang bidang desa dan perdesaan, daerah tertinggal dan transmigrasi yang sejalan dengan penyusunan RPJPN 2025-2045.
Tujuan.
Tujuan penyusunan Background Study Rencana Induk Pembangunan Desa dan Perdesaan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2025-2045 Yaitu :
1. Melakukan elaborasi kerangka konseptual atau akademik dan identifikasi kebijakan tentang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
2. Melakukan analisis isu strategis dan tantangan ke depan dalam pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
3. Melakukan elaborasi tujuan pembangunan berkelanjutan (tpb) atau sdgs desa.
Sasaran dan Manfaat.
Sasaran penyusunan Background Study Rencana Induk Pembangunan Desa dan Perdesaan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2025-2045 Yaitu :
Tujuan pembangunan nasional yang disusun dalam rancangan RPJPN tahun 2025-2045 dan sesuai tujuan utama pembangunan yang dimandatkan dalam UU atau PP masing-masing sektor.
Manfaat :
Manfaat penyusunan Background Study Rencana Induk Pembangunan Desa dan Perdesaan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2025-2045 yaitu :
Memberikan gambaran konsep awal dan bahan penyusunan rencana induk pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi tahun 2025-2045.
Ruang Lingkup.
Ruang lingkup dalam penyusunan Background Study Rencana Induk Pembangunan Desa dan Perdesaan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2025-2045 terdiri dari amatan primer dan amatan sekunder.
1. Amatan Primer :
a. Seluruh Desa.
b. 62 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional.
c. 62 Kabupaten Daerah Tertinggal.
d. 52 Kawasan Transmigrasi Prioritas Nasional.
2. Amatan Sekunder :
a. Kawasan Perdesaan Prioritas Kemendesa PDTT
b. Kawasan Perdesaan lainnya yang telah disahkan oleh Pemda Kab/Kota.
c. Kab. Daerah Tertinggal Entas.
d. Kawasan Transmigrasi non-Prioritas Nasional.
e. Usulan Kawasan Transmigrasi baru.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Background Study Rencana Induk Pembangunan Desa dan Perdesaan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Tahun 2025-2045.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.3.C.30.
|
| Penerbit | BPI - KDPDTT : Jakarta., 2022 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.7
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Desember 2022
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
34 Lembar
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






