Image of Background Study Roadmap/Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal  (Stranas PPDT) 2025 - 2029.

Background Study Roadmap/Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas PPDT) 2025 - 2029.



Latar Belakang.
Daerah Tertinggal adalah :
Daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal telah dilakukan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Namun bukan hanya upaya yang telah dilakukan pemerintah saja, faktor lain yang tidak dapat diintervensi oleh pemerintah seperti karakteristik daerah dan bencana (faktor alam) merupakan faktor yang dapat menjadi penentu pengentasan suatu daerah dari ketertinggalannya.
Daerah tertinggal seringkali dikaitkan dengan isu kesenjangan.
Kesenjangan disebabkan karena tidak meratanya pembangunan antar wilayah, khususnya antara Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI). Hal ini menjelaskan penyebab mayoritas daerah tertinggal di wilayah timur Indonesia. Selain itu, terdapat indikator-indikator yang menjadi penyebab ketertinggalan suatu daerah seperti dari segi ekonomi, sosial budaya, infrastruktur, sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kelembagaan. Perjalanan daerah tertinggal dimulai dari tahun 2004, terdapat 199 kabupaten yang termasuk dalam daerah tertinggal periode 2004-2009. Kemudian terdapat 50 kabupaten tertinggal yang telah entas, akan tetapi dikarenakan adanya pemekaran daerah, terdapat 34 kabupaten Daerah Otonomi Baru hasil pemekaran dari daerah induk yang merupakan daerah tertinggal. Sehingga pada akhir periode 2009 ditetapkan 183 kabupaten daerah tertinggal yang akan ditangani pada tahun 2010-2014. Kemudian pada tahun 2015-2019 terdapat 122 daerah tertinggal dan pada tahun 2020-2024 terdapat 62 daerah tertinggal.

Maksud dan Tujuan.
Maksud penyusunan background study adalah :
Sebagai study awal (pendahuluan) untuk penyusunan rancangan teknokratik Road Map/Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS PPDT) dan Roadmap RPJMN PPDT 2025-2029 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Tujuan penyusunan background study Road Map/STRANAS PPDT 2025-2029 adalah :
Untuk menggambarkan kondisi eksisting dan mengidentifikasi serta mengkaji berbagai isu, masalah, tantangan dan upaya yang diperlukan untuk Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan pengembangan Level Daerah Tertinggal Periode 2025-2029.

Penerima Manfaat.
Kegiatan Background Study Road Map/STRANAS PPDT 2025-2029 ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada :
1. UKE I di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
2. Pemerintah Pusat (K/L) yang terlibat.
3. Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) Daerah Tertinggal; dan
4. Dunia usaha/pihak swasta.

Penetapan Daerah Tertinggal.
Penetapan daerah tertinggal didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2029 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 dimana penetapan Daerah Tertinggal Tersebut, ditetapkan Pemerintah setiap 5 tahun sekali secara nasional berdasarkan : kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah, dengan kategori meliputi : daerah maju, daerah tertinggal dan daerah sangat tertinggal.
Secara periodik setiap 5 tahun sekali tersebut, Pemerintah kemudian melakukan evaluasi terhadap pembangunan daerah tertinggal juga ditetapkan target pengentasan daerah tertinggal untuk periode 5 tahun ke depan. Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, maka diperoleh gambaran target pengentasan daerah tertinggal dan jumlah daerah tertinggal, mulai RPJMN 2020-2024 sebanyak 199 daerah tertinggal, RPJMN 2010-2014 tersisa 183 daerah tertinggal, RPJMN 2015-2019 tersisa 122 daerah tertinggal, RPJMN 2020-2024 tersisa 62 daerah tertinggal dan RPJMN 2025-2029 diharapkan hanya tersisa 37 daerah tertinggal.

RPJMN 2020-2024 tersisa 62 daerah tertinggal :
1. Sumatera terdapat 7 Kabupaten Daerah Tertinggal.
2. Sulawesi terdapat 3 Kabupaten Daerah Tertinggal.
3. Nusa Tenggara terdapat 14 Kabupaten Daerah Tertinggal.
4. Maluku terdapat 8 Kabupaten Daerah Tertinggal.
5. Papua terdapat 30 Kabupaten Daerah Tertinggal.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
Background Study Roadmap/Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas PPDT) 2025 - 2029.
No. Panggil
R.3.C.29.
Penerbit Puspadu, BPI, KDPDTT : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Buku
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
307.7
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Desember 2022
Subyek
Info Detil Spesifik
139 Lembar
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this