Detail Cantuman
Advanced SearchPeta Jalan (Road Map) Pembangunan Transmigrasi 2025 - 2029.
Latar Belakang.
Hakikat penyelenggaraan Transmigrasi adalah :
Untuk mencapai kesejahteraan, pemerataan, pembangunan, serta sebagai perekat kesatuan dan persatuan bangsa. Di samping itu diharapkan menjadi salah satu upaya mendorong pengembangan wilayah dan pembangunan daerah melalui pusat-pusat produksi, perluasan kesempatan kerja, serta menyediakan kebutuhan tenaga kerja terampil.
Undang-Undang nomor 29 tahun 2009 tentang ketransmigrasian, Sasaran Penyelenggaraan Transmigrasi adalah :
Meningkatkan kemampuan dan produktifitas masyarakat transmigran, membangun kemandirian dan mewujudkan integrasi di permukiman transmigrasi sehingga ekonomi dan sosial budaya mampu tumbuh dan berkembang.
Tujuan Pembangunan Transmigrasi adalah :
Membangun permukiman baru yang mampu tumbuh dan berkembang secara mandiri dan berkelanjutan sehingga menjadi pusat produksi, pusat pertumbuhan dan pusat pemerintahan.
Perumusan Masalah.
Saat ini terdapat 152 Kawasan Transmigrasi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 152 Kawasan Transmigrasi Prioritas Nasional (KTPN) dan 100 Kawasan Transmigrasi Prioritas Kementerian.
Lokasi 152 Kawasan Transmigrasi tersebut tersebar di hampir seluruh Indonesia, yaitu :
a. 44 Kawasan Transmigrasi terletak di Pulau Sulawesi.
b. 43 Kawasan Transmigrasi terletak di Pulau Sumatera.
c. 23 Kawasan Transmigrasi terletak di Pulau Kalimantan.
d. 17 Kawasan Transmigrasi terletak di Nusa Tenggara Timur.
e. 11 Kawasan Transmigrasi terletak di Kepulauan Maluku.
f. 10 Kawasan Transmigrasi terletak di Papua dan Papua Barat.
g. 4 Kawasan Transmigrasi terletak di Nusa Tenggara Barat.
Tingkat perkembangan 152 Kawasan Transmigrasi memiliki status perkembangan kawasan yang berbeda-beda, yaitu berkembang 50, mandiri 50-75, dan berdaya saing 75. Indeks Perkembangan Kawasan Transmigrasi diukur berdasarkan 5 dimensi yaitu : ekonomi, kelembagaan, sosial budaya, sarana prasarana, dan lingkungan.
Untuk 52 Kawasan Transmigrasi Prioritas Nasional terdapat :
a. 7 Wilayah yang menjadi kawasan transmigrasi berdaya saing.
b. 33 Wilayah menjadi kawasan transmigrasi mandiri.
c. 12 Wilayah menjadi kawasan transmigrasi berkembang.
Untuk 100 Kawasan Transmigrasi Prioritas Kementerian terdapat :
a. 40 Wilayah yang menjadi kawasan transmigrasi mandiri.
c. 60 Wilayah yang menjadi kawasan transmigrasi berkembang.
Berdasarkan dokumen Renstra KDPDTT Tahun 2020-2024, target Perkembangan 152 Kawasan Transmigrasi yang direvitalisasi yaitu :
Indikator Kinerja Sasaran Target Per Tahun : 2020, 2021, 2022, 2023, 2024.
1. Nilai rata-rata indeks perkembangan 52 Kawasan Transmigrasi Prioritas Nasional yang direvitalisasi, tahun 2020 (48,74), tahun 2021 (50,93), tahun 2022 (53,12), tahun 2023 (55,31), tahun 2024 (57,50).
2. Nilai rata-rata indeks perkembangan 100 Kawasan Transmigrasi Prioritas Kementerian yang direvitalisasi, tahun 2020 (38,28), tahun 2021 (40,08), tahun 2022 (42,03), tahun 2023 (44,08), tahun 2024 (46,10).
Tujuan dan Sasaran :
Tujuan kegiatan penyusunan Background Study Peta Jalan (Road Map) Pembangunan Transmigrasi 2025-2029 adalah sebagai pedoman dalam penyusunan Peta Jalan (Road Map) Pembangunan Transmigrasi 2025-2029.
Sasaran kegiatannya adalah tersusunnya
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Peta Jalan (Road Map) Pembangunan Transmigrasi 2025 - 2029.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.3.C.28.
|
| Penerbit | Puspadu, BPI. : Jakarta., 2022 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.2
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Desember 2022
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
86 Lembar
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
La Ode Muhajirin ,S.IP., M.Si.
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






