Detail Cantuman
Advanced SearchPeta Jalan (Road Map) Pembangunan Transmigrasi 2020 - 2024.
Latar Belakang.
Pada kurun waktu 2014-2019 penyelenggaraan transmigrasi lebih difokuskan kepada penetapan kawasan transmigrasi dan pengembangan Kawasan Perkotaan Baru (KPB), walaupun masih ada penataan persebaran penduduk, namun dengan jumlah relatif kecil. Sejak tahun 2015 - 2019 terdapat 152 kawasan transmigrasi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kemudian untuk 152 kawasan transmigrasi tersebut terdiri dari 52 kawasan transmigrasi prioritas nasional (KTPN) dan 100 kawasan transmigrasi prioritas kementerian.
Adapun Lokasi 152 Kawasan Transmigrasi tersebut tersebar di hampir seluruh Indonesia Yaitu :
a. 44 Kawasan Transmigrasi terletak di Pulau Sulawesi.
b. 43 Kawasan Transmigrasi terletak di Pulau Sumatera.
c. 23 Kawasan Transmigrasi terletak di Pulau Kalimantan.
d. 17 Kawasan Transmigrasi terletak di Nusa Tenggara Timur.
e. 11 Kawasan Transmigrasi terletak di Kepulauan Maluku.
f. 10 Kawasan Transmigrasi terletak di Papua dan Papua barat.
g. 4 Kawasan Transmigrasi terletak di Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Desa, PDTT Tahun 2020 - 2024 menyebutkan bahwa 152 Kawasan Transmigrasi perlu direvitalisasi untuk mewujudkan kawasan transmigrasi
sebagai satu kesatuan sistem pengembangan dalam mendukung pertumbuhan wilayah.
Tingkat perkembangan 152 kawasan transmigrasi memiliki status perkembangan kawasan yang berbeda-beda, diantaranya yaitu berkembang 50, mandiri 50-75 dan berdaya saing 75.
Indeks perkembangan kawasan transmigrasi diukur berdasarkan 5 dimensi, yaitu : ekonomi, kelembagaan, sosial budaya, sarana prasarana, dan lingkungan.
Pada tahun 2019, status 52 Kawasan Transmigrasi Prioritas Nasional berdasarkan Indeks Perkembangan Kawasan Transmigrasi adalah 28 wilayah dengan status bekembang dan 24 wilayah dengan status mandiri. Berdasarkan dokumen Renstra KDPDTT Tahun 2020-2024, status 52 Kawasan Transmigrasi Prioritas Nasional ditargetkan menjadi : 7 wilayah yang menjadi kawasan transmigrasi berdaya saing, 33 wilayah menjadi kawasan transmigrasi mandiri, dan 12 wilayah menjadi kawasan transmigrasi berkembang.
Untuk 100 Kawasan Transmigrasi Prioritas Kementerian berdasarkan hasil evaluasi kawasan transmigrasi tahun 2019 terdapat 86 kawasan dengan status berkembang, dan 14 kawasan dengan status mandiri. Sedangkan menurut Renstra KDPDTT Tahun 2020-2024, perkembangan status 100 Kawasan Transmigrasi Prioritas Kementerian ditargetkan menjadi : 60 kawasan transmigrasi mandiri, dan 40 kawasan transmigrasi berkembang.
Maksud, Tujuan dan Manfaat Penyusunan Road Map Pembangunan Transmigrasi.
Peta Jalan (Road Map) Pembangunan Transmigrasi adalah : dokumen perencanaan pembangunan bidang ketransmigrasian, selama kurun waktu 5 tahun, mulai dari Tahun 2020 hingga 2024.
Tujuan Kegiatan Penyusunan Peta Jalan (Road Map) Pembangunan Transmigrasi adalah :
1. Memberikan arah kebijakan terhadap pelaksanaan strategi, program pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi sesuai target pembangunan nasional RPJMN 2020-2024 dan Renstra Kemendesa PDTT 2020-2024.
2. Menjadi pedoman, kerangka kerja, dan kesepakatan bagi seluruh sektor guna menciptakan rencana pembangunan transmigrasi.
3. Menjadi pedoman dan pemersatu seluruh kegiatan dalam lingkup proses pembangunan transmigrasi yaitu : Penyusunan dan penetapan kawasan transmigrasi, Perencanaan teknis pembangunan transmigrasi, Pembangunan kawasan transmigrasi, Penataan persebaran penduduk, Pengembangan kawasan transmigrasi, Evaluasi kinerja pembangunan transmigrasi.
4. Menjadi pedoman dalam pengembangan Sarana dan Prasarana dan Sumberdaya yang dibutuhkan.
5. Menjadi pedoman bagi pengembangan SDM dan pemberdayaan masyarakat di Kawasan Transmigrasi.
6. Menjadi pedoman bagi pengembangan sosial budaya dan ekonomi investasi di Kawasan Transmigrasi.
Adapun Manfaat dari Kegiatan Penyusunan Peta Jalan (Road Map) Pembangunan Transmigrasi adalah :
1. Sebagai pedoman dalam pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi yang terintegrasi, harmonis, sinergi, dan berkesinambungan.
2. Sebagai pedoman dalam menyusun indikasi program perencanaan dan pembangunan kawasan transmigrasi yang terpadu serta berkesinambungan antar pelaku pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.
3. Sebagai pedoman dalam melakukan integrasi dan koordinasi antar sektor serta pelaku pembangunan kawasan transmigrasi.
Ruang Lingkup Kegiatan Peta Jalan (Road Map) Pembangunan Transmigrasi adalah :
1. Lingkup wilayah kegiatan Peta Jalan (Road Map) Pembangunan Transmigrasi adalah 52 KTPN dan 100 Kawasan Transmigrasi Prioritas Kementerian.
2. Lingkup substansi, Keluaran substansi akhir dari seluruh proses kegiatan Peta Jalan (Road Map) Pembangunan Transmigrasi adalah arah kebijakan, strategi, dan indikasi program pembangunan kawasan transmigrasi.
Untuk mencapai keluaran tersebut, beberapa substansi yang perlu dibahas meliputi :
a. Kajian teoritis, mengenai konsep pembangunan kawasan transmigrasi, SDGS Desa, dan teori yang berkaitan dengan dimensi Indeks Perkembangan Kawasan Transmigrasi yaitu ekonomi, sosial budaya, lingkungan, jejaring sarana prasarana, dan kelembagaan.
b. Amanat Peraturan Perundang-Undangan dalam Pembangunan Transmigrasi. Amanat yang perlu dibahas antara lain RPJMN 2020-2024, Renstra Kementerian Desa PDTT sebagai target pembangunan nasional, Renstra Bidang Ketransmigrasian tahun 2020-2024, UU Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009, UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2005-2025, PP Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi, Permendesa Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Cara Perencanaan Kawasan Transmigrasi, dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan ketransmigrasian.
c. Analisis pada 52 KTPN dan 100 Kawasan Transmigrasi Prioritas Kementerian. Analisis ini memuat isi strategis, potensi dan kendala, serta kebutuhan pembangunan di 152 Kawasan Transmigrasi (52 KTPN dan 100 Kawasan Transmigrasi Kementerian) yang disesuaikan dengan arah kebijakan dan strategi pembangunan Ditjen Teknis tahun 2020-2024.
Arah kebijakan dan strategi pembangunan tersebut antara lain, berupa penyediaan dan pelayanan pertahanan, pengembangan usaha ekonomi transmigrasi, peningkatan dan pemanfaatan modal sosial budaya untuk kawasan transmigrasi, pembangunan Kawasan Transmigrasi, pembangunan Teknologi Tepat Guna dan Teknologi Digital, dan peningkatan sinergitas pembangunan transmigrasi antar kementerian dan lembaga.
d. Konsep Peta Jalan (Road Map) Pembangunan Transmigrasi Tahun 2020-2024. Konsep peta jalan berisi sasaran/arah kebijakan, upaya strategi/prioritas hingga indikasi program pembangunan transmigrasi yang mengikuti prinsip-prinsip dan konsep dasar pembangunan kawasan yang meliputi :
1. Pengembangan sumber daya alam dan lingkungan.
2. Pengembangan sarana prasarana dan konektivitas.
3. Pengembangan sumberdaya manusia dan pemberdayaan masyarakat.
4. Pengembangan sosial budaya dan kelembagaan masyarakat.
5. Pengembangan ekonomi dan investasi.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Peta Jalan (Road Map) Pembangunan Transmigrasi 2020 - 2024.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.3.C.26.
|
| Penerbit | Puspadu, BPI. : Jakarta., 2022 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.2
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Desember 2022
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
99 Lembar
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
La Ode Muhajirin ,S.IP., M.Si.
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






