Detail Cantuman
Advanced SearchBUM Desa Amanah Sejahtera, Desa Sungai Buluh, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Tahun 2018.
Gambaran Umum Desa Sungai Buluh.
Desa Sungai Buluh :
Desa Sungai Buluh merupakan bagian dari Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Desa Sungai Buluh merupakan Desa eks-transmigrasi yang pada waktu itu berada di Kecamatan Singingi, Kabupaten Indragiri Hulu, Kelompok penduduk yang pertama datang dan ditempatkan di Desa Sungai Buluh pada Maret 1986 yang pada waktu itu bernama UPT Lipat Kain SKP: F-1. Tahun 1999 Desa Sungai Buluh menjadi Desa definitif yang diserahkan terimakan dari Departemen Transmigrasi ke Pemda Kabupaten Indragiri Hulu.
Desa Sungai Buluh mempunyai luas 1.819,42 Ha. Wilayah Desa Sungai Buluh saat ini dibagi menjadi 4 dusun, yaitu : Dusun Wanasari, Dusun Buluh Mulya, Dusun Buluh Jaya, dan Dusun Sungai Kuning. Disetiap Dusun terdapat wilayah pertanian, perkebunan dan perumahan. Pusat Pemerintahan Desa seperti Kantor Desa, Kantor BPD, Kantor PKK, Kantor, serta Pusat Perekonomian seperti : Pasar Pertokoan, UED-SP, KUD berada di Dusun Buluh Mulya. Desa Sungai Buluh merupakan wilayah perkebunan karet dan Sawit. Desa Sungai Buluh berjarak 130 km atau sekitar 3,5 jam ke arah selatan dari pusat kota Pekanbaru dan kurang lebih 20 km ke arah timur dari Kota Kecamatan.
Sebagai wilayah perkebunan sawit mayoritas penduduk bermata pencaharian sebagian petani. Adapun Desa Sungai Buluh memiliki penduduk berjumlah 5.359 jiwa dengan 2.745 penduduk laki-laki dan 2.614 wanita, Jumlah kepala keluarga 1.387 KK.
BUM Desa Amanah Sejahtera.
Sejarah Pendirian BUM Desa Amanah Sejahtera :
BUM Desa Amanah Sejahtera berdiri pada tahun 2015 melalui Peraturan Desa Sungai Buluh No. 05 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Desa Sungai Buluh. BUM Desa Amanah Sejahtera berdiri berdasarkan hasil musyawarah Desa Sungai Buluh pada tanggal 15 Desember 2015. Pembentukan BUM Desa Amanah Sejahtera adalah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat dan desa. Adapun secara umum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi No. 11 Tahun 2010.
Pembentukan BUM Desa bertujuan :
1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian dasa pada umumnya dan penerimaan desa pada khususnya.
2. Mengejar keuntungan.
3. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh desa.
4. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat.
5. Turut memberikan bimbingan dan bantuan kepada kelompok usaha ekonomi kecil dan koperasi.
BUM Desa Amanah Sejahtera beralamat di Jl. Poros Sungai Buluh, Simpang Empat Pasar, Nomor telepon 0823870144323.
Jenis Bidang Usaha BUM Desa :
1. Kegiatan unit usaha perkreditan barang.
2. Kegiatan unit usaha pembelian dan penjualan TBS Kelapa sawit (Tandan buah segar).
3. Kegiatan usaha jasa online/BRI Link.
4. Kegiatan usaha perdagangan/jual beli pupuk dan beras.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
BUM Desa Amanah Sejahtera, Desa Sungai Buluh, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Tahun 2018.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.3.A.61.
|
| Penerbit | Pusdaing, Kementerian Desa, PDTT : Jakarta., 2018 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.7
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Agustus 2018
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
23 Eksemplar
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Ivanovich Agusta
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






