Detail Cantuman
Advanced SearchBUM Desa Sumber Sejahtera Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Tahun 2018.
Gambaran Umum Desa Pujon Kidul.
Sejarah Desa Pujon Kidul :
Desa Pujon Kidul didirikan oleh 2 orang yang bernama Mbah Brojonolo dan Den Ajeng Karsinah yang juga disebut pada tahun 1901 membuka hutan di bagian di daerah barat, namun demikian Mbah Brojonolo dan Den Ajeng Karsinah kehilangan arah selanjutnya beliau berdua melalui babatan hutan amat dariman kemudian babatan hutan dariman dibagi menjadi dua sebelah utara dan sebelah selatan. Babatan hutan selatan inilah yang kemudian menjadi sejarah Desa Pujon Kidul.
Secara administratif Desa Pujon Kidul terletak diwilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan data administrasi Pemerintahan Desa tahun 2013, jumlah penduduk Desa Pujon Kidul adalah 4.167 jiwa, dengan rincian 2.066 laki-laki dan 2.101 perempuan. Jumlah kepala keluarga sebanyak 1.330 KK.
Tingkat kemiskinan di Desa Pujon Kidul termasuk tinggi. Dari jumlah 1.330 KK, sejumlah 488 KK tercatat sebagai Pra Sejahtera II, 89 KK tercatat Keluarga Sejahtera I, 247 KK tercatat Keluara Sejahtera II, 487 KK tercatat Keluarga Sejahtera III dan 19 KK sebagai Sejahtera III plus. Jika 488 KK golongan Pra Sejahtera dan KK golongan I digolongkan sebagai KK golongan miskin, maka 8,5% KK Desa Pujon Kidul adalah Keluarga Miskin.
Jarak tempuh ke Ibu Kota Kecamatan sejauh 3 km dengan lama tempuh selama 10 menit.
Jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten Malang sejauh 38 km dengan lama tempuh dengan roda 2 selama 90 menit.
Mayoritas mata pencarian masyarakat desa Pujon Kidul adalah : Bercocok tanam, Bertani, Buruh tani, dan Beternak Sapi, Kambing, Ayam dan Itik. Perikanan, Bangunan, Buruh bangunan, serta Berdagang.
Wilayah Desa Pujon Kidul terbagi didalam 9 Rukun Warga (RW) yang tergabung didalam 3 Dusun yaitu : Dusun Krajan, Dukuh Maron, dan Dukuh Tulungrejo, yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Dusun.
BUM Desa Sumber Sejahtera.
Sejarah Pendirian BUM Desa :
BUM Desa Sumber Sejahtera didirikan atas inisiatif masyarakat dan Pemerintah Desa Pujon Kidul. Karena sebelum UU nomor 6 tahun 2014 disahkan, Tahun 2014 terbentuk pengurus BUM Desa. Awal tahun 2015 BUM Desa mempunyai satu unit usaha yaitu Air Bersih.
Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa Pujon Kidul diberi nama BUM Desa Sumber Sejahtera. BUM Desa Sumber Sejahtera Desa Pujon Kidul Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
Tahun Berdiri dan Legalitasnya :
1. Perdes Tanggal 7 Juli Nomor 6 Tahun 2015.
2. UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
3. PP 72 Tahun 2005 Tentang Desa.
4. Permendes No.4 Tahun 2006.
5. Perda No. 20 Tahun 2006.
Tujuan Pendirian BUM Desa Sejahtera antara lain :
1. Membuka lapangan kerja masyarakat desa.
2. Memajukan perekonomian masyarakat desa.
3. Mengoptimalkan aset desa supaya bermanfaat untuk masyarakat desa.
4. Sebagai wadah masyarakat untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan di Desa.
5. Menambah penghasilan Asli Desa.
Tujuan BUM Desa Sejahtera antara lain :
1. Sebagai lembaga sosial dan komersial.
2. Perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, transparan dan akuntabel.
Unit usaha BUM Desa :
1. Wisata Cafe Sawah merupakan unit usaha dibidang Pariwisata dimana daya tarik maupun potensi desa yang terdapat di desa Pujon Kidul dikelola oleh BUM Desa, dibuat dengan konsep sajian pemandangan alam dan sawah berupa pertanian dan perkebunan, selain dengan sajian pemandangan alam berupa wisata edukasi berupa tempat preweding, out bond, edukasi (belajar bidang pertanian dan peternakan), wisata tracking, kesenian budaya, home stay dan kuliner.
2. Parkir Wisata merupakan salah satu unit Usaha BUM Desa Sumber Sejahtera terdapat di desa pujon kidul dikelola oleh BUM Desa dibuat dengan penataan parkir kendaraan baik mobil atau minibus maupun motor tiap pengunjung di cafe sawah. dari tiket masuk terdapat voucher yang bisa ditukar ke pedagang yang terdapat di dalam cafe sawah.
3. Laku Pandai merupakan salah satu unit usaha dibidang ekonomi. Laku Pandai sebagai agen BNI 46 kegiatannya meliputi pembiyaan dan transaksi keuangan dimana unit usaha melayani masyarakat untuk transfer, Bayar rekening listrik, Token listrik, Menanbung dengan program laku pandai, Bayaran angsuran sepeda motor/mobil dan lainnya.
4. TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Salah satu unit BUM Desa adalah TPST, walaupun di tahun ini unit TPST untuk Operasional masih di subsidi 100% oleh penerima Desa namun hasil dari Restribusi sampah dari masyarakat menjadi salah satu pendapatan yang harus masuk ke BUM Desa Sumber Sejahtera.
5. Hippam atau Air Bersih merupakan unit usaha dari BUM Desa Sumber Sejahtera. HIPPAM merupakan Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum. HIPPAM merupakan sumber air yang dibangun oleh pemerintah untuk fasilitas ketersediaan air minum bagi masyarakat.
6. Kemitraan BUM Desa BNI 46 sebagai mitra BUM Desa Sumber Sejahtera untuk pemerataan ekonomi masyarakat Desa Pujon Kidul dengan mendapatkan modal usaha tanpa jaminan dengan suku bunga di bawah bunga bank konvensional.
Corporate Social Responsibility (CSR) BUM Desa dari hasil tiap unit usaha sebagai disalurkan untuk membantu masyarakat dan kegiatan sosial masyarakat Desa Pujon Kidul, diantaranya untuk kegiatan :
1. Bedah Rumah.
2. Santunan janda miskin dan anak yatim.
3. Bantuan kegiatan hari jadi Desa Pujon Kidul.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
BUM Desa Sumber Sejahtera Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Tahun 2018.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.3.A.65.
|
| Penerbit | Pusdatin, Balilatfo, KDPDTT : Jakarta., 2018 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
978-623-7129-30-1
|
| Klasifikasi |
307.7
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Agustus 2018
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
16 Eksemplar
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Ivanovich Agusta
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






