Image of BUM Desa Berkat Desa Kolongan Tetempangan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, Tahun 2018.

BUM Desa Berkat Desa Kolongan Tetempangan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, Tahun 2018.



Gambaran Umum Desa.
Desa Kolongan Tetempangan merupakan bagian dari Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Desa Tetempangan mempunyai luas hanya 200 Ha atau sekitar 5% dari total luas kecamatan dan terletak di dataran rendah dengan ketinggian sekitar 500 m dpl.
Wilayah Desa Kolongan Tetempangan terdiri dari 10 jaga (di Jawa disebut sebagai rukun tetangga). Adapun Desa Kolongan Tetempangan memiliki penduduk berjumlah 3.828 jiwa dengan 1.925 penduduk laki-laki dan 1.903 wanita. Jumlah penduduk di Desa Kolongan Tetempangan adalah yang terbanyak diantara desa lain di Kecamatan Kalawat.
Jumlah kepala keluarga adalah 1.130 KK dengan rata-rata anggota keluarga adalah 3,4 per kepala keluarga. Desa Kolongan Tetempangan hanya berjarak 8 km atau sekitar 20 menit ke arah Timur dari pusat Kota Manado dan kurang lebih 7 km ke arah Barat Daya dari pusat kabupaten Minahasa Utara atau kurang lebih 700 m ke arah Tenggara dari Kota Kecamatan.
Fasilitas Perekonomian.
Fasilitas perekonomian di Desa Kolongan Tetempangan juga bisa dibilang cukup lengkap. Terdapat koperasi simpan pinjam sebanyak 10unit, 1 unit pasar, 25 unit toko, 10 unit rumah makan, dan 7 unit pedagang kecil.
Sarana Pendidikan.
Fasilitas pendidikan yang ada di Desa Kolongan Tetempangan seperti : Playgroup sebanyak 2 unit, TK sebanyak 3 unit, SD sebanyak 2 unit, SMP sebanyak 1 unit, dan SMA sebanyak 1 unit.
Fasilitas Ibadah.
Fasilitas ibadah di Desa Kolongan Tetempangan seperti : Gereja sebanyak 9 buah, Masdjid ada 1 buah.
Fasilitas Kesehatan.
Fasilitas kesehatan di Desa Kolongan Tetempangan seperti : Poskesdes ada 1 unit, Dokter sebanyak 3 orang, Perawat sebanyak 5 orang, dan Bidang sebanyak 3 orang.

BUM Desa "Berkat" Kolongan Tetempangan.
Sejarah pendirian BUM Desa Berkat Kolongan Tetempangan :
Kemiskinan di Sulawesi Utara mengalami peningkatan yang signifikan. Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang baru, Bapak Olly Dondokambey, SE. dan Bapak Drs. Steven Kandouw, langsung mengambil aksi strategis penanganan masalah kemiskinan dengan mencanangkan program "Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan" (ODSK). Program ODSK merupakan salah satu implementasi dari visi/misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang dijabarkan dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2016-2021.
Strategi yang akan diambil oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diantaranya :
1. Mempertajam efisiensi program perlindungan sosial.
2. Meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar.
3. Pemberdayaan kelompok masyarakat miskin.
4. Menciptakan pembangunan yang inklusif.

BUM Desa "Berkat" Kolongan Tetempangan berdiri pada tahun 2017 melalui Peraturan Desa Kolongan Tetempangan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) "Berkat" Kolongan Tetempangan. BUM Desa "Berkat" Kolongan Tetempangan beralamat di Jaga IX Desa Kolongan Tetempangan. Lokasi Kantor BUM Desa berada di sebelah Kantor Desa Kolongan Tetempangan.
Jenis Bidang Usaha BUM Desa.
BUM Desa "Berkat" Kolongan Tetempangan memiliki beberapa unit usaha yang sedang berjalan di Desa Kolongan Tetempangan diantaranya :
1. Kegiatan usaha persampahan.
2. Kegiatan usaha jasa keuangan.
3. Kegiatan usaha pasar desa.
4. Kegiatan usaha foto copy dan penjualan ATK.
Kegiatan Usaha Persampahan.
Usaha pengangkutan sampah ini merupakan cikal bakal berdirinya BUM Desa "Kolongan Tetempangan yang berdiri pada tahun 2017. Unit usaha ini melakukan pengangkutan sampah dari rumah-rumah warga Desa Kolongan Tetempangan serta sampah di Pasar Desa. Untuk jasa pengangkutan sampah ini, tiap kepala keluarga dibebani biaya bulanan sebesar Rp. 20.000.
Kegiatan Usaha Jasa Keuangan.
Unit usaha jasa keuangan BUM Desa "Berkat" Kolongan Tetempangan berdiri pada bulan Desember 2017. unit usaha ini memfokuskan diri memberikan bantuan modal bagi masyarakat Desa Kolongan Tetempangan.
Kegiatan Usaha Pasar Desa.
Di awal tahun 2018 Pasar Desa Kolongan Tetempangan termasuk jenis pasar semi permanen dan masih beralaskan tanah. Untuk barang yang dijajakan adalah Sayur-mayur, buah-buahan, jajanan pasar, peralatan rumah tangga dan lain-lain.
Kegiatan Usaha Foto Copy dan ATK.
Unit usaha ini adalah salah satu realisasi dari unit usaha yang direncanakan dibuat pada tahun 2017 dimana modal awalnya berasal dari penyertaan modal dari desa. Unit usaha ini akan melayani foto copy, penjilidan, laminating, ATK/ATM, serta jasa pengetikan.
Unit Usaha Lainnya.
Selain unit usaha foto copy dan penjualan ATK yang baru saja dibangun, terdapat satu usaha lagi yang sudah ada di BUM Desa "Berkat" Kolongan Tetempangan menjadi agen46. Sejak tahun 2017 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. membina Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) untuk menjadi agen46.
Kerjasama BNI dengan BUM Desa menjadi salah satu metode untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di daerah yang memiliki akses terbatas ke lembaga keuangan. Sebagai Agen46 BNI, BUM Desa "Berkat" Kolongan Tetempangan dapat melayani masyarakat desa untuk kegiatan perbankan berupa :
1. Pembukaan rekening.
2. Tarik dan setor uang ke tabungan.
3. Pembayaran listrik.
4. Pembayaran telepon.
5. Pembelian pulsa.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
BUM Desa Berkat Desa Kolongan Telempangan, Provinsi Sulawesi Utara, Tahun 2018.
No. Panggil
R.3.C.72.
Penerbit Pusdatin, Balilatfo, KDPDTT : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Buku
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
307.7
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Desember 2018
Subyek
Info Detil Spesifik
17 Eksemplar
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this