Image of Modul Pembangunan Desa Cerdas Dalam Mewujudkan Tata Kelola Desa Yang Baik, Tahun 2021.

Modul Pembangunan Desa Cerdas Dalam Mewujudkan Tata Kelola Desa Yang Baik, Tahun 2021.



Tujuan dan Sasaran.
Tujuan dari disusunnya modul ini adalah :
1. Meningkatnya pemahaman Duta Digital dan Kader Digital pada pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan.
2. Meningkatnya kemampuan Duta Digital dan Kader Digital sebagai dinamisator pemberdayaan masyarakat desa.
3. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa pemantauan pembangunan partisipatif.
Sasarannya adalah :
1. Kader Digital adalah perwakilan masyarakat desa yang ditunjuk oleh Desa untuk mendampingi implementasi Desa Cerdas, sehingga sangat perlu memahami tata kelola pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat.
2. Duta Digital adalah pendamping teknis yang akan mendampingi desa dalam pelaksanaan Desa Cerdas dan berkedudukan di tingkat antar desa dalam satu kabupaten yang mencakup lima desa.
Duta Digital yang ditunjuk untuk melakukan supervisi kepada Kader Digital dalam persiapan dan implementasi Desa Cerdas, terutama dalam kaitannya untuk bersinergi dengan OPD Pemerintah Kabupaten dan mengadvokasi kebijakan Pemerintah Kabupaten.
3. Kelompok Masyarakat adalah pendukung utama implementasi Desa Cerdas di desa lokus, sehingga diperlukan pemahaman tentang tata kelola desa agar mampu terlibat dalam advokasi kebijakan desa untuk penentuan prioritas pembangunan desa.
Desa Cerdas (Smart Village) adalah :
Konsep pendekatan pembangunan yang mendorong desa untuk melakukan transformasi pemanfaatan teknologi, dan ditujukan peningkatan kualitas layanan dasar serta pembangunan desa berbasis pemberdayaan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan. Upaya yang dilakukan ialah melalui peningkatan sumberdaya manusia dalam pemanfaatan teknologi secara efektif untuk mendorong terciptanya solusi pembangunan lokal yang inovatif dan terbangunnya jejaring desa cerdas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan secara berkelanjutan untuk mendorong tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Dalam mendukung kegiatan tersebut, materi pembelajaran disiapkan melalui modul ini sebagai acuan dalam peningkatan pengetahuan dan ketrampilan Duta Digital, Kader Digital dan masyarakat desa.
Modul ini diharapkan mendorong inisiatif dan inovasi-inovasi lokal dalam memanfaatkan teknologi informasi yang selaras dengan upaya pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kurikulum dan Silabus.
Materi Pelatihan :
1. Pokok Bahasan 1 : Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Data. (Jam Pelajaran 4 JP).
1.1. Produksi dan Pengelolaan Data Desa. (Jam Pelajaran 1 JP).
1.2. Pemanfaatan Data Desa untuk Perencanaan Pembangunan Desa (Jam Pelajaran 2 JP).
1.3. Sistem Informasi Desa (Jam Pelajaran 1 JP).

2. Pokok Bahasan 2 : Pemanfaatan Sumber Pendapatan Desa Untuk Desa Cerdas (Jam Pelajaran 4 JP).
2.1. Penyusunan Regulasi Pendukung Desa Cerdas (Jam Pelajaran 1 JP).
2.2. Pengalokasian Dana Desa untuk Desa Cerdas (Jam Pelajaran 2 JP).
2.3. Penggunaan Sumber Pendapatan Lainnya untuk Mendukung Desa Cerdas (Jam Pelajaran 1 JP).

3. Poko Bahasan 3 : Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan Desa (Jam Pelajaran 6 JP).
3.1. Pengetahuan Dasar tentang Pengawasan Pembangunan Desa (Jam Pelajaran 2 JP).
3.2. Metode Pengawasan Pembangunan Desa (Jam Pelajaran 2 JP).
3.3. Advokasi Pengawasan Pembangunan Desa Berbasis Digital 2 JP).
Total Jam Pelajaran 14 JP.

Cara Penggunaan Modul :
Modul ini digunakan sebagai panduan pelatihan Kader Digital dan Duta Digital. Selain sebagai panduan pelatihan, modul ini dapat menjadi buku baca pada saat implementasi desa Cerdas. Untuk memudahkan penggunaan, penulis modul menyediakan boks berwarna Merah Muda untuk hal-hal yang perlu dipahami secara khusus oleh Kader Digital dan boks berwarna Biru Muda untuk hal-hal yang dikhususkan bagi Duta Digital. Sedangkan boks berwarna Hijau Muda berisi hal-hal yang harus dipahami Kader Digital dan Duta Digital secara bersama-sama.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
Modul Pembangunan Desa Cerdas Dalam Mewujudkan Tata Kelola Desa Yang Baik, Tahun 2021.
No. Panggil
R.3.C.20.
Penerbit Pusdaing, Kementerian Desa, PDTT : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Buku
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
307.7
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Pertama 2022
Subyek
Info Detil Spesifik
143 Lembar
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this