Image of Mekanisme Kolaborasi Penta Helix Dalam Revitalisasi Kawasan Transmigrasi, Tahun 2021.

Mekanisme Kolaborasi Penta Helix Dalam Revitalisasi Kawasan Transmigrasi, Tahun 2021.



Tujuan, Sasaran dan Manfaat.
Tujuan Penelitian ini adalah :
1. Mengidentifikasi tugas, fungsi dan wewenang (peran) stakeholder yang terlibat dalam kerjasama penta helix.
2. Mengidentifikasi peluang dan tantangan penerapan kerjasama kelembagaan penta helix.
Sasaran Studi ini adalah :
Diperolehnya konsep kelembagaan penta helix yang dapat diterapkan untuk mengelola kawasan transmigrasi.
Manfaat Studi ini adalah :
Memperoleh gambaran detail tentang pembentukan kelembagaan penta helix (building penta helix institute) yang siap mengelola kawasan transmigrasi.
Ruang Lingkup Penelitian :
Ruang lingkup penelitian dibatasi pada Kawasan Transmigrasi Transpolitan yang direncanakan menggunakan pendekatan dengan Mekanisme Kolaborasi penta helix yaitu Kawasan Transmigrasi Mutiara di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sementara kawasan lain yang dipilih adalah kawasan (KTM) yang tercatat di dokumen dalam RPJMN Transmigrasi 2000-2024, atau yang termasuk dalam 7 kawasan transmigrasi yang akan ditingkatkan dari status mandiri menjadi berdaya saing, yaitu Kawasan Cahaya Baru Kalimantan Selatan. KTM tersebut dinilai sebagai KTM yang berkembang dan sudah secara umum sudah menerapkan kerja sama triple helix (Pemerintah-Swasta-Masyarakat).
Konsep Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) :
Pembangunan kawasan trasmigrasi dengan pendekatan KTM (Kota Terpadu Mandiri) mulai digagas (direncanakan pada tahun 2006, dan dilaksanakan pada tahun 2007 hingga tahun 2010). Konsep KTM muncul dari Menteri Erman Suparno (era kabinet SBY jilit 1). KTM dirancang sebagai konsep pengembangan wilayah transmigrasi. KTM dibangun melalui pemberian input baru (perlakuan ulang) pada loksi-lokasi lama transmigrasi, dan dengan menambahkan permukiman baru, agar lokasi-lokasi transmigrasi lama tersebut dapat berkembang lebih cepat, melalui delinasi dan perlakuan ulang (second stade development).
Tujuan Pengembangan Kawasan Transpolitan sebagai berikut :
1. Mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat Indonesia.
2. Menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia (NKRI).
3. Mempercepat pemerataan pembangunan wilayah dalam merespon pasar dunia.
4. Memperkuat aktualisasi otonomi daerah dengan tetap bergotong royong secara kemitraan.
5. Menerapkan transmigrasi modern (transpolitan) dengan inovasi teknologi dan informasi yang aplikatif dan berkelanjutan didukung oleh Trans-Science Techno Park (TSTP).
Penelitian mengambil sampel lokasi di 2 tempat. Penentuan lokasi bersifat purposive adalah :
1. KTM Cahaya Baru, karena KTM Cahaya Baru adalah KTM yang dalam RPJMN Transmigrasi 2020-2024 termasuk dalam 7 kawasan transmigrasi yang akan ditingkatkan dari status mandiri menjadi berdaya saing, dimana KTM Cahaya Baru dinilai sebagai salah satu KTM yang sudah dikembangkan dengan baik. Pemilihan KTM berdasarkan pertimbangan bahwa secara umum lokasi KTM sudah menerapkan kerja sama Triplehelix (Pemerintah-Swasta-Masyarakat) untuk mendapat komparasi terhadap pendekatan penta helix yang akan dirumuskan.
2. Kawasan Muna Timur Utara (Mutiara) di Kabupaten Muna Timur merupakan lokasi pilot project pembangunan transpolitan dengan menerapkan model kelembagaan penta helix. Kawasan Transmigrasi Mutiara merupakan kawasan transmigrasi pertama kali yang pembangunannya menerapkan model kelembagaan penta helix. Untuk melengkapi data tentang penta helix di Kawasan Transmigrasi Mutiara Kabupaten Muna, dilakukan diskusi teknis dengan narasumber di Klinik Lingkungan dan Mitigasi Bencana, Fakultas Geografi, Universitas Gajah Mada (UGM) yang mencetuskan konsep restorasi kawasan transmigrasi melalui transpolitan dengan kolaborasi penta helix. Dalam rangka memperkaya/mempertajam substansi kajian, dilakukan pengumpulan data dan informasi dengan narasumber di Kabupaten Muna dan Kawasan Transmigrasi melalui online/daring.
Deskripsi Lokus Penelitian.
Kawasan Muna Timur Utara (Mutiara) :
Kawasan transpolitan Mutiara, berada di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kawasan ini terdiri dari 3 SKP yaitu SKP A, SKP B, SKP C. SKP A terletak di Kecamatan Maligano direncanakan sebagai permukiman lahan usaha/produksi dan agro produksi. SKP B di Kecamatan Batukara direncanakan sebagai Trans Science Tecno Park (TSTP) penta helix, penta agro, tetrapreneur, agroteknologi, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), penelitian dan pengembangan, agrobisnis, agroindustri, agrowisata, permukiman, lahan usaha/produksi dan agroproduksi. SKP C/KPB di Kecamatan Wakorumba Selatan (Wakorsel) di rencanakan sebagai sgroindustri, agrobisnis, permukiman, lahan usaha/produksi, agroproduksi.
SKP A secara administrasi terletak di Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara yang meliputi 5 desa. SKP A memiliki desa utama Desa Maligano, dan SKP A merupakan zona produksi mete dan kelapa.
SKP B secara administrasi terletak di Kecamatan Batu Kara, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara yang meliputi 4 desa, memiliki luas wilayah sekitar 3.598,81 Ha, desa utama terletak di Desa Moloo.
SKP C secara administrasi terletak di Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara yang meliputi 4 desa merupakan Kawasan Perkotaan Baru (KPB). SKP C merupakan zona produksi sapi dan kelapa.
Kawasan Cahaya Baru :
KTM Cahaya Baru merupakan kawasan transmigrasi yang berada di Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan total luasan 60.568 Ha yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Kota Terpadu Mandiri (KTM). Wilayah mencakup 7 kecamatan dan 58 desa yang terbagi kedalam 1 SKP-Pusat dan 5 SKP yang meliputi Kecamatan Mandastana, Jejangkit, Belawang, Barambia, Rantau Badauh dan Pusat KTM Cahaya Baru berada di sebagian Kecamatan Barambia, Cerbon dan seluruh Kecamatan Marabahan.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
Mekanisme Kolaborasi Penta Helix Dalam Revitalisasi Kawasan Transmigrasi, Tahun 2021.
No. Panggil
R.3.C.19.
Penerbit Kementerian Desa, PDTT : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Buku
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
307.2.
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Pertama 2022
Subyek
Info Detil Spesifik
58 Lembar
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this