Detail Cantuman
Advanced SearchPengembangan Food Estate Melalui Transmigrasi Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan Nasional, Tahun 2021.
Latar Belakang.
Salah satu diantara kawasan pengembangan Food Estate adalah :
Pengembangan Kawasan Food Estate Berbasis Korporasi Petani di Lahan Rawa Kalimantan Tengah, yang berlokasi di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas. Pengembangan kawasan food estate di lahan rawa Kalimantan Tengah akan dilaksanakan di lahan eks PLG (Proyek Lahan Gambut) Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau seluas 770.600 ha. Dalam perjalanannya lokasi tersebut akan dikembangkan juga diluar Eks PLG yang termasuk kedalam Kabupaten Kapuas, yang memiliki irigasi baik. Pengembangan kawasan food estate dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2020 telah dilakukan intensifikasi pada lahan sawah eksisting seluas 30.000 ha, yaitu di Kabupaten Pulang Pisau seluas 10.000 ha dan di Kabupaten Kapuas seluas 20.000 ha, baik yang berada di eks PLG maupun di luar PLG. Pengembangan kawasan food estate ini diselenggarakan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian, dan juga Menteri Koordinator Maritim dan investasi, dengan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga seperti Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, dan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mendapat tugas untuk mendukung pengembangan kawasan food estate tersebut. Tugas yang diamanatkan kepada Kemendesa PDTT adalah membangun permukiman dan penempatan transmigran. Saat ini telah disusun Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) untuk kawasan transmigrasi Kapuas, yang merupakan kawasan transmigrasi prioritas Kementerian untuk periode pembangunan 2020-2024 (Renstra Kemendesa PDTT 2020-2024). Sementara RKT untuk kawasan transmigrasi Pulang Pisau sedang dalam perencanaan penyusunan. Pada era pembangunan sebelumnya, terutama di lahan eks PLG melalui transmigrasi dengan penempatan ribuan keluarga transmigran, baik berasal dari Kabupaten setempat dan desa-desa di kawasan PLG maupun dari luar provinsi Kalimantan Tengah.
Tujuan Kajian ini adalah :
1. Mengkaji konsep pengembangan kawasan food estate dari perspektif peraturan ketransmigrasian.
2. Mempelajari kebijakan/program ketransmigrasian terkait dengan tugas transmigrasi mendukung pengembangan kawasan food estate.
3. Mempelajari pelaksanaan kebijakan/program transmigrasi mendukung pengembangan kawasan food estate.
4. Menyusun rekomendasi respon kebijakan transmigrasi mendukung pengembangan kawasan food estate.
Kebijakan Pengembangan Food Estate di Kalimantan Tengah.
Lokasi Pengembangan :
Kawasan Pengembangan Food Estate Kalimantan Tengah seluas 770.600 Ha, meliputi Eks PLG dan Non Eks PLG yang beririgasi baik. Pada lokasi Eks PLG, Kawasan Pengembangan Food Estate berada di wilayah Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau. Kawasan ini terbagi menjadi Blok A, Blok B, Blok C, dan Blok D dengan luas potensial seluruhnya mencapai 164.862 Ha. Area dengan irigasi baik seluas 28.313 Ha, rehabilitasi daerah irigasi seluas 57.164 Ha, sehingga sisa luas potensial peningkatan adalah 79.385 Ha.
Pada lokasi eks PLG terdapat Blok E yang merupakan wilayah konservasi dan lokasi riset, meliputi area seluas 342.507 Ha. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 166/Menhut/VII/1996 tentang Pencadangan Area Hutan untuk Tanaman Pangan di Provinsi Kalimantan Tengah 1.457.100 hektar, disebutkan bahwa pendayagunaan kawasan eks PLG dilakukan, kecuali di Blok/daerah kerja E. Blok ini mempunyai sifat fisik lahan gambut yang tebal (lebih dari 3 meter) dan head forest yang diarahkan sebagai kawasan lindung (resapan air).
Master Plan Food Estate (Bappenas, 2020) Arahan Pengembangan sesuai dengan Zonasi meliputi :
1. Arahan Perencanaan Kawasan Agro-forestry-perhutanan sosial dan pertanian konservasi (19.500 Ha).
2. Arahan Perencanaan Kawasan Agro-pasture Korporasi Petani dan Pertanian Presisi (267.000 Ha).
3. Perencanaan Kawasan Intensifikasi Sawah Agro-Fisheries Korporasi Petani & Pertanian (61.500 Ha).
4. Arahan Perencanaan Kawasan Intensifikasi Sawah Korporasi Petani dan Pertanian Presisi (21.700 Ha).
5. Arahan Perencanaan kawasan Intensifikasi Sawah Petani skala Kecil dan Pertanian Konservasi (999 Ha).
6. Arahan Perencanaan Kawasan Paludiculture (2.400 Ha).
7. Perencanaan Kawasan Sawah/Lahan Pasang Surut Korporasi Petani dan Pertanian Presisi (5.500 Ha).
8. Arahan Perencanaan Kawasan Silvofishery Korporasi Petani & Pertanian Presisi (4.800 Ha).
9. Perencanaan Kawasan Intensifikasi Sawah Non-Irigasi Korporasi Petani & Pertanian Presisi (6.400 Ha).
10. Arahan Perencanaan Kawasan Optimasi Sawah/Lahan Non-Irigasi Korporasi Petani, Pertanian Presisi (939 Ha) dan Sawah/Lahan Pasang Surut Non-Irigasi Korporasi Petani dan Pertanian Presisi (340 Ha).
Petani Peserta Food Estate :
1. Petani/Peternak yang aktif berusaha tani dan tergabung dalam Kelompok Tani/Kelompok Ternak/Gabungan Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Ternak dan/atau P3A/GP3A.
2. Calon penerima bantuan diusulkan secara berjenjang oleh petugas lapangan/penyuluh/KCD dan/atau pembina kelompok masyarakat lainnya dan disetujui oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat.
3. Calon penerima bantuan tidak sedang menerima bantuan yang sejenis dari sumber lain pada musim tanam yang sama.
4. Calon penerima bantuan bersedia memenuhi kewajiban kelengkapan administrasi dan mengarsipannya, serta melaporkan pertanggung jawaban penggunaan dan hasil bantuan sesuai aturan yang berlaku.
5. Calon penerima bantuan bersedia menambahkan biaya produksi secara swadaya atau mencari bantuan dari sumber lain untuk memastikan keberhasilan pertanaman karena bantuan pemerintah bersifat sebagai stimulan.
6. Calon penerima bantuan bersedia melakukan usaha budidaya yang terkoordinasi dalam satu manajemen.
7. Calon penerima bantuan secara mandiri atau bekerjasama dengan kelompok tani lainnya bersedia melakukan pengelolaan agroklaster Food Estate di lokasi kegiatan.
8. Calon penerima bantuan bersedia/sanggup melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan dalam Pedoman Umum, Petunjuk Pelaksanaan/Teknis dan ketentuan lainnya yang telah disepakati.
9. Calon penerima bantuan tidak menuntut ganti rugi lahan atas penggunaan lahan kegiatan Food Estate yang telah disepakati.
10. Khusus calon peternak untuk komoditas itik diutamakan yang telah berpengalaman beternak itik.
11. Khusus untuk Gerakan Pekarangan Pangan, calon penerima bantuan berkomitmen mengembangkan pemanfaatan lahan pekarangan pangan yang berkelanjutan.
Pengembangan Food Estate Kabupaten Kapuas Berdasarkan Lokasi dan Target Luas :
Hasil evaluasi pelaksanaan pengembangan Food Estate di 100 desa di 11 Lokasi/Kecamatan Kabupaten Kapuas seluas 20.000 Ha dengan komoditas padi menunjukan hasil yang positif. Menurut Dinas Pertanian (2021) terdapat peningkatan produksi.
Peningkatan produksi dari 58.225 pada tahun 2019 menjadi 72.408 ton pada tahun 2020, dan peningkatan produktivitas dari 3,18 ton/Ha pada tahun 2019 menjadi 3,75 ton/Ha pada tahun 2020.
Tahap II (tahun 2021) :
1. Ekstensifikasi (12.845 Ha) dan intensifikasi lahan sawah (13.000 Ha)
2. Pengembangan ternak itik, babi, ayam, kambing, sapi.
3. Pengembangan Pisang, durian, Jeruk, sayuran daun, kelapa genjah, padi rawa, padi kaya gizi, hibrida, dan varietas spesifik lokalita.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa :
Desa-desa di kawasan pengembangan Food Estate di Kabupaten Kapuas, khususnya di Kecamatan Murung, Kecamatan Dadahup, dan di Kecamatan Kapuas Barat umumnya memiliki potensi pengembangan padi sawah. Telah dilakukan survei pada 29 desa yang direncanakan akan menjadi pengembangan Food Estate. Desa-desa tersebut berada di Kecamatan Murung (10 desa) di Kecamatan Dadahup (11 desa) dan di Kecamatan Kapuas Barat (8 desa).
BUMDes di Kawasan Transmigrasi di Kecamatan Dadahup dan Kecamatan Kapuas Murung :
Di kawasan transmigrasi yang masuk ke dalam Kecamatan Dadahup dan Kecamatan Kapuas Murung, sudah ada BUMDesa di 10 desa.
Kecamatan Dadahup :
1. Ds Bina Jaya, BUMdes Maju Bersama (simpan pinjam, jasa, peternakan) status Maju.
2. Ds Petak Batuah, BUMdes Isenmulang (jasa, perkebunan, peternakan) status Berkembang.
3. Ds Harapan Baru, BUMdes Maju Jaya (toko alat pertanian, bangunan, pasar desa) status Tertinggal.
4. Ds Bentuk Jaya, BUMdes Jaya Makmur (pertanian, peternakan, simpan pinjam, jasa) status Berkembang.
5. Ds Sumber Agung, BUMdes Prima Jaya Abadi (peternakan penggemukan sapi) status Tertinggal.
Kecamatan Kapuas Murung :
1. Ds Bina Sejahtera, BUMdes Makmur Sejahtera (pengolahan lahan pertanian, perkebunan, jasa, memberikan modal usaha).
2. Ds Suka Mukti, BUMdes Rahmat Allah (pengolahan lahan pertanian, perkebunan, jasa, memberikan modal usaha) status Tertinggal.
3. Ds Saka Binjai, BUMdes Tirta Sari (pertanian, perkebunan, simpan pinjam, memberikan modal usaha, jasa) status Tertinggal.
4. Ds Rawa Subur, BUMdes Berkah Bersama (simpan pinjam, pertanian, peternakan, perkebunan, perbengkelan) status Berkembang.
5. Ds Suka Reja, BUMdes Bina Bersama (pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, simpan pinjam ) status Berkembang.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Pengembangan Food Estate Melalui Transmigrasi Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan Nasional, Tahun 2021.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.3.C.17.
|
| Penerbit | Kemendes, PDTT : Jakarta., 2021 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.7
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Pertama 2022
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
116 Lembar
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Agus Kuncoro, S. Sos., M.Si (Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, PDTT)
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






