Image of Potensi Ekologi, Sosial Budaya, Dan Ekonomi Dalam Mendukung Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Tahun 2021.

Potensi Ekologi, Sosial Budaya, Dan Ekonomi Dalam Mendukung Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Tahun 2021.



Tujuan, Sasaran, dan Manfaat.
Tujuan Penelitian Ini bertujuan untuk :
1. Mengidentifikasi unsur-unsur potensi daerah tertinggal yang dibutuhkan dalam penentuan intervensi kebijakan percepatan pembangunan Daerah Tertinggal.
2. Mendeskripsikan potensi daerah tertinggal mencakup aspek ekologi, sosial budaya, dan ekonomi yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam penentuan intervensi kebijakan percepatan pembangunan Daerah Tertinggal.
Sasaran Penelitian ini adalah :
1. Teridentifikasinya unsur-unsur potensi daerah tertinggal yang dibutuhkan dalam penentuan intervensi kebijakan percepatan pembangunan Daearh Tertinggal.
Manfaat :
Kajian ini dapat menjadi informasi dalam penyusunan intervensi kebijakan percepatan pembangunan Daerah Tertinggal yang mencakup aspek ekologi, sosial budaya, dan ekonomi.
Ruang Lingkup :
1. Potensi Daerah Tertinggal dilihat dari aspek ekologi, sosial budaya, dan ekonomi.
2. Unsur-unsur potensi daerah tertinggal dilihat dari aspek ekologi, sosial budaya, dan ekonomi.
Pengertian Daerah Tertinggal :
Daerah tertinggal adalah, daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal. Ada 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.
Ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres No. 63 Tahun 2020 Yaitu :
1. Perekonomian masyarakat.
2. Sumber daya manusia.
3. Sarana dan Prasarana.
4. Kemampuan keuangan daerah.
5. Aksesibilitas.
6. Karakteristik daerah.
Tercatat 62 daerah tertinggal tersebar di lima pulau besar yaitu : Pulau Sumatera, Sulawesi, Maluku-Nusa Tenggara dan Papua dengan distribusi di berbagai provinsi yakni, 22 kabupaten di Provinsi Papua, 8 kabupaten di Papua Barat, 13 kabupaten di Nusa Tenggara Timur, 1 kabupaten di Nusa Tenggara Barat, 6 kabupaten di Maluku, 2 kabupaten di Maluku Utara, 3 kabupaten di Sulawesi Tengah, 4 kabupaten di Sumatera Utara, 1 kabupaten di Sumatera Barat, 1 kabupaten di Sumatera Selatan, dan 1 kabupaten di Lampung. Jumlah ini jauh turun dari total 122 kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal dalam periode sebelumnya.
Sebaran Kabupaten Tertinggal menurut wilayah diantaranya :
Wilayah Sumatera terdapat 11 kabupaten, Jawa sebanyak 1 kabupaten, Kalimantan ada 12 kabupaten, Sulawesi sebanyak 18 kabupaten, Nusa Tenggara terdapat 25 kabupaten, Maluku sebanyak 25 kabupaten, dan Papua sebanyak 33 kabupaten. Sampai saat ini sudah 17 kabupaten/daerah lepas dari daerah tertinggal. Dan 50 kabupaten/daerah lainnya berpotensi lepaskan dari ketertinggalan.
Sebaran ini masing-masing kabupaten adalah sebagai berikut :
1. Provinsi Sumatera Utara (Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat).
2. Provinsi Sumatera Barat (Kabupaten Kepulauan Mentawai).
3. Provinsi Selatan (Kabupaten Musi Rawas Utara).
4. Provinsi Lampung (Kabupaten Basir Barat).
5. Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kabupaten Lombok Utara).
6. Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Sumba Barat, Kab. Sumba Timur, Kab. Kupang, Kab. Timor Tengah Selatan, Kab. Belu, Kab. Alor, Kab. Lembata, Kab. Rote Ndao, Kab. Sumba Tengah, Kab. Sumba Barat Daya, Kab. Manggarai Timur. Kab. Sabu Raijua, Kab. Malaka).
7. Provinsi Sulawesi Tengah (Kabupaten Donggala, Kab. Tojo Una-Una, Kab. Sigi).
8. Provinsi Maluku (Kab. Maluku Tenggara Barat, Kab. Kepulauan Aru, Kab. Seram Bagian Barat, Kab. Seram Bagian Timur, Kab. Maluku Barat Daya, Kab. Buru Selatan).
9. Provinsi Maluku Utara (Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Talibu).
10. Provinsi Papua Barat (Kab. Teluk Wondama, Kab. Teluk Bintuni, Kab. Sorong Selatan, Kab. Sorong, Kab. Tambraw, Kab. Maybrat, Kab. Manokwari Selatan, Kab. Pegunungan Arfak).
11. Provinsi Papua (Kab. Jayawijaya, Kab. Nabire, Kab. Paniai, Kab. Puncak Jaya, Kab. Boven Digoel, Kab. Mappi, Kab. Asmat, Kab. Yahukimo, Kab. Pegunungan Bintang, Kab. Tolikara, Kab. Keerom, Kab. Waropen, Kab. Supiori, Kab. Mamberamo Raya, Kab. Nduga, Lanny Jaya, Kab. Mamberamo Tengah, Kab. Yalimo, Kab. Puncak, Kab. Dogiyai, Kab. Intan Jaya, dan Kab. Deiyai).
Adanya Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal, mengamanahkan kepada, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk merumuskan kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Untuk itu setiap tahun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan kebijakan dengan menargetkan pengentasan daerah tertinggal sebanyak 18 kabupaten tertinggal.
Kondisi Umum Kabupaten Sigi.
Letak Geografis :
Secara geografis Kabupaten Sigi memiliki luas 5.218,82 km2 atau sekitar 8,40 persen dari total luas wilayah Sulawesi Tengah yaitu 61,841,29 km2. Kabupaten ini terdiri atas dataran, hutan dan lembah pegunungan, sehingga dapat dipetakan menjadi dua kawasan yakni : Wilayah lembah dan pegunungan. Wilayah lembah dan pegunungan. Wilayah dataran atau lembah meliputi 7 kecamatan yang sebagian besar daerahnya merupakan wilayah lembah yaitu Kecamatan Marawola, Dolo, Dolo Selatan, Dolo Barat, Sigi Biromaru, Gumbasa, dan Tanambulawa. Sedangkan Kecamatan berada di wilayah pegunungan yang terdiri dari 9 kecamatan yaitu : Kecamatan Kulawi, Kulawi Selatan, Pipikoro, Palolo, Lindu, Nokilalaki, Marawola Barat, Kinovaro, dan Sigi Kota.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
Potensi Ekologi, Sosial Budaya, Dan Ekonomi Dalam Mendukung Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Tahun 2021.
No. Panggil
R.3.C.15.
Penerbit Kementerian Desa, PDTT : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Buku
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
307.7
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Pertama 2022
Subyek
Info Detil Spesifik
103 Lembar
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this