Detail Cantuman
Advanced SearchKebijakan Konvergensi Pencegahan Stunting Di Desa, Tahun 2021.
Tujuan, Sasaran, dan Manfaat.
Tujuan Penyusunan Kajian Kebijakan ini adalah :
1. Memetakan kebijakan konvergensi percepatan penurunan stunting berdasarkan kewenangan lokal desa.
2. Memetakan bentuk sinkronisasi/integrasi antara Pemda Kabupaten dan Pemerintah Desa terhadap sinkronisasi perencanaan konvergensi percepatan penurunan stunting di Desa.
Sasaran Kajian Kebijakan ini adalah :
1. Peta konvergensi percepatan penurunan stunting berdasarkan kewenangan lokal desa.
2. Bentuk sinkronisasi/integrasi perencanaan konvergensi percepatan penurunan stunting antara Pemerintah Daerah Kabupaten dengan Pemerintah Desa.
Manfaat Kajian ini adalah :
Rekomendasi hasil kajian ini ditujukan untuk unit teknis Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, serta Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan daerah Tertinggal.
Ruang Lingkup.
Lingkup dari kajian kebijakan Konvergensi Pencegahan stunting ini adalah sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi kewenangan lokal desa dalam konvergensi stunting, dilihat dari aspek : Definisi operasional (batasan) kegiatan konvergensi percepatan penurunan stunting di desa melalui alokasi dana desa. Peta kategori tindakan konvergensi percepatan penurunan stunting di desa berdasarkan kewenangan lokal desa.
2. Memetakan bentuk sinkronisasi/integrasi Perencanaan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Desa antara Pemda Kabupaten dan Pemdes : Rembuk stunting di desa, hubunagan tahapan perencanaan oleh pemerintah daerah Kabupaten, serta target pencapaian konvergensi percepatan penurunan stunting dalam sistem perencanaan desa.
Deskripsi Lokasi.
Gambaran umum Kabupaten Klaten secara administrasi, luas wilayah 65.556 Ha, secara administratif terdiri atas 26 Kecamatan, terbagi menjadi 391 Desa dan 10 Kelurahan dan jumlah RT 9.593 dan RW 3.689. Kabupaten Klaten merupakan salah satu dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan batas wilayah :
1. Barat : Kabupaten Sleman (DIY).
2. Timur : Kabupaten Sukoharjo (Jateng).
3. Utara : Kabupaten Boyolali (Jateng).
4. Selatan : Kabupaten Gunungkidul (DIY).
Deskripsi lokasi ditinjau pada wilayah prevalensi stunting menengah, Kabupaten Klaten Jawa Tengah dan prevalensi stunting tinggi Kabupaten Lombok Utara, Provinsi NTB, dengan melihat perkembangan status desa dan potert desa.
Profil Kecamatan Kalikotes.
Desa Gemblegan :
Desa Gemblegan berada di Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Desa Gemblegan berbatasan dengan Desa Katandan, Desa Tambongwetan, Desa Karangnom, dan Desa Jogosetran. Luas Wilayah Desa Gemblegan sekitar 172.7950 Ha. Desa Gemblegan memiliki dua kepala dusun. Selain Kepala Dusun terdapat pula Sekretaris Desa berjumlah 1 orang, Kepala Urusan sebanyak 3 orang dan Kepala Seksi sebanyak 3 orang.
Pada tahun 2020 Desa Gemblegan berpenduduk sebanyak 6.708 orang. Dengan rincian penduduk laki-laki sebanyak 3.403 dan penduduk perempuan sebanyak 3.305 orang. Sebanyak 2.121 orang diantaranya adalah kepala keluarga.
Desa Gemblegan memiliki potensi pada bidang perikanan, peternakan dan pertanian. Adanya embung dapat membantu ketersediaan supply air pada usaha perikanan. Saat ini terdapat sekitar 150 hektar lahan di Desa Gemblegan yang dimanfaatkan untuk empang maupun kolam ikan.
Profil Kecamatan Bayan.
Desa Bayan : Batas Wilayah Desa Bayan, Kecamatan Bayan, NTB adalah sebagai berikut :
1. Sebelah Utara : Desa Karang Bajo.
2. Sebelah Barat : Desa Senaru.
3. Sebelah Timur : Desa Loloan.
4. Sebelah Selatan : Hutan Tutupan Negara.
Desa Loloan :
Batas Wilayah Desa Loloan, Kecamatan Bayan, NTB adalah sebagai berikut :
1. Sebelah Utara : Laut Jawa.
2. Sebelah barat : Desa Bayan, Desa Karang Bajo, Desa Anyar.
3. Sebelah Timur : Desa Sambik Elen.
4. Sebelah Selatan : Taman Nasional Gunung Rinjani.
Desa Loloan memiliki wilayah yang cukup luas sekitar 3.350 Ha, dengan jumlah penduduk sampai bulan Januari 2016 sebesar 4.566 jiwa. Dengan jumlah penduduk laki-laki sebanyak 2.199 jiwa, penduduk perempuan sebanyak 2.367 jiwa, dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 1.490 KK.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Kebijakan Konvergensi Pencegahan Stunting Di Desa, Tahun 2021.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.3.C.14.
|
| Penerbit | Kementerian Desa, PDTT : Jakarta., 2021 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.7
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Cetakan Pertama 2022
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
81 Lembar
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Agus Kuncoro, S. Sos., M.Si (Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, PDTT)
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






