Detail Cantuman
Advanced SearchPemanfaatan Teknologi Digital Guna Mempromosikan Potensi Desa Wisata, Tahun 2021.
Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup.
Tujuan Kajian ini adalah :
1. Mengkaji kebijakan dan strategi yang relevan untuk mengembangkan desa wisata.
2. Mendeskripsikan kondisi aktual daya tarik wisata pada desa-desa wisata yang ada saat ini.
3. Mengkaji peluang pemanfaatan atau penerapan teknologi digital dalam promosi wisata desa.
4. Menemukan faktor kendala dan tantangan dalam pemanfaatan dan penerapan teknologi digital dalam promosi wisata desa.
5. Merumuskan strategi praktis pemanfaatan atau penerapan teknologi digital untuk promosi desa wisata.
Sasaran Kajian ini adalah :
Sasaran kajian adalah rumusan strategi praktis pemanfaatan teknologi digital untuk promosi desa wisata.
Ruang Lingkup Kajian ini difokuskan pada lingkup kebijakan, fisik, sosial budaya, dan ruang :
1. Lingkup kebijakan dilakukan untuk mengkaji kebijakan, dan strategi desa dalam pengembangan wisata yaitu : untuk mengetahui proses-proses pengarusutamakan wisata dalam rencana pembangunan desa, anggaran, Lembaga pengelolaan, dan mekanisme kerja pengelola wisata.
2. Lingkup fisik difokuskan pada potensi daya tarik dan atraksi dalam bentuk fisik mencakup obyek, sarana prasarana penunjang (jalan, warung, sanitasi, kesehatan, tempat ibadah, shelter) untuk menentukan kegiatan yang dapat dikembangkan berikut sarana dan prasarana yang perlu ditingkatkan atau dipertahankan.
3. Lingkup sosial budaya dilakukan untuk mengenali keadaan dan potensi masyarakat, yang meliputi adat istiadat, tradisi, perilaku, kapasitas pengelola wisata, dan pemanfaatan teknologi.
4. Pemanfaatan teknologi, difokuskan pada jenis peralatan yang digunakan, platform yang dimanfaatkan untuk promosi, pembuatan materi digital bahan promosi, pengetahuan tentang promosi secara digital.
Desa dan Kewenangan Desa :
Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan babak baru terhadap entitas pemerintahan terkecil, yaitu Desa. Dalam pasal 1 ayat 1 UU tersebut didefinisikan sebagai berikut :
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak terdisional yang diakui atau dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan Kewenangannya :
Desa dapat merencanakan dan menetapkan prioritas pembangunan melalui musyawarah mufakat dengan melibatkan masyarakat. Prioritas dimaksud adalah peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar, pembangunan, pemeliharaan infrastruktur lingkungan, pengembangan ekonomi pertanian bersklala produktif, pemenfaatan teknologi, peningkatan kualitas ketertiban serta ketentraman masyarakat (pasal 79 dan Pasal 80 UU 6/2014). Selain itu, untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia, peningkatan daya saing desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) serta melakukan kerjasama dengan desa lain maupun pihak ketiga (Pasal 87 dan Pasal 91 UU 6/2014).
Desa Wisata :
Desa wisata merupakan salah satu bentuk prakarsa dan kreativitas masyarakat mengembangkan potensi sumberdaya desa dan bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan daya saing wilayah. Desa Wisata adalah suatu daerah tujuan wisata/destinasi pariwisata, yang mengintegrasikan daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, terstruktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku (UU 10/2009, Kementerian Koperasi dan UMKM 2015). Berdasarkan perkembangannya, terdapat tiga kategori desa wisata :
1. Desa Wisata Embrio yaitu, desa yang mempunyai potensi wisata dan dapat dikembangkan menjadi desa wisata sera sudah mulai ada gerakan masyarakat untuk mengelolanya.
2. Desa Wisata Berkembang yaitu, Desa Wisata Embrio yang sudah dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa, melakukan promosi serta sudah ada wisatawan.
3. Desa Wisata Maju yaitu, desa wisata yang sudah berkembang kunjungan wisatawan secara kontinyu dan dikelola secara profesional oleh pengelola atau lembaga yang ditetapkan pemerintah desa (Kementerian Koperasi dan UMKM 2016).
Gambaran Umum Desa Ngargosari :
Desa Ngargosari berada di Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi D.I. Yogyakarta. Wilayah Desa Ngargosari terletak didataran tinggi/pegunungan/perbukitan dengan pemendangan yang sangat indah. dengan tingkat kemiringan 20-60 derajat dengan 2,5% daerah datar, ketinggian rata-rata 500 sampai 600 meter diatas permukaan laut, suhu udara 21-32 derajat celsius dan curah hujan 2000 mm/th.
Pemerintahan Desa Ngargosari terdiri 11 pedukuhan, 23 RW dan 55 RT. dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa dibantun aparat pemerintahan desa terdiri satu orang Carik, 5 orang Kaur/Kasi, 3 orang staf dan 11 orang dukuh.
Batas Wilayah Desa Ngargosari sebagai berikut :
1. Sebelah Utara : Desa Giri Purno Kecamatan Borobudur dan Desa Argoretno Kecamatan Salaman.
2. Sebelah Selatan : Desa Banjarsari Kecamatan Samigaluh.
3. Sebelah Barat : Desa Pagerharjo Kecamatan Samigaluh.
4. Sebelah Timur : Desa Gerbosari Kecamatan Samigaluh.
Untuk menuju ke Desa Ngargosari, Orbitasi wilayah ke Pusat Pemerintahan Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Ibukota Negara sebagai berikut :
1. Jarak dari Pusat Pemerintahan Kecamatan 5 Km.
2. Jarak dari Pusat Ibukota Kabupaten 45 Km.
3. Jarak dari Pusat Ibukota Provinsi 50 Km.
4. Jarak dari Pusat Pemerintahan Ibukota Negara 500 Km.
Desa Ngargosari mempunyai luas 10,45% (7,24 km2) dari keseluruhan luas Kecamatan Samigaluh 6.929,31 ha (69,29 km2). Jarak Desa Ngargosari ke ibukota kecamatan Samigaluh (Kapanewon) sekitar 3 km. Luas wilayah Desa Ngargosari 724,39 Ha, terdiri untuk Tanah Sawah 14 Ha, Tanah Kering 436,46 Ha, Bangunan 249,23 Ha dan lainnya 25,7 Ha. Trdapat 3 embung di desa.
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan Kabupaten Kulonprogo Tahun 2019, jumlah penduduk Desa Ngargosari 1.115 KK (4.183 jiwa), terdiri dari laki-laki sebanyak 2.082 jiwa, perempuan sebanyak 2.101 jiwa. Sedang penduduk dewasa dan anak diperinci sebagai berikut :
1. Anak-anak (0-14 tahun) jumlah laki-laki 428 jiwa, perempuan 392 jiwa.
2. Dewasa (0-15 tahun) jumlah laki-laki 1.644 jiwa, perempuan 1.709 jiwa.
Sarana Kesehatan di Desa Ngargosari :
Pustu 1 unit, Poskesdes 1 unit, Posyandu 13 unit, dokter 1 orang, paramedis 2 orang, dukun bayi 4 orang,
Sarana Pendidikan di Desa Ngargosari :
SD Negeri 4 unit, SD Swasta 1 unit, SMP Negeri 1 unit, SMA Negari 1 unit.
Sarana Ibadah :
Masdjid 2 unit, Mushola 14 unit, Kapel 1 unit.
Jumlah pemeluk agama islam sebanyak 3.764 orang, agama Kristen sebanyak 28 orang, agama Katholik sebanyak 391 orang.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Pemanfaatan Teknologi Digital Guna Mempromosikan Potensi Desa Wisata, Tahun 2021.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.3.C.13.
|
| Penerbit | Kementerian Desa, PDTT : Jakarta., 2021 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.7
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Pertama 2022
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
66 Lembar
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Agus Kuncoro, S. Sos., M.Si (Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, PDTT)
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






