Detail Cantuman
Advanced SearchLaporan Monitoring Dan Evaluasi Kinerja Anggaran, Rencana Pembangunan, Dan Kegiatan Prioritas Pantauan KSP Triwulan IV Tahun 2021.
Ikhtisar Eksekutif.
Laporan hasil pemantauan dan Evaluasi triwulan IV tahun 2021 pada prinsipnya adalah berisi mengenai hasil Pelaksanaan program, Kegiatan dan Anggaran berupa :
a. Realisasi keuangan.
b. Pencapaian keluaran (Output).
c. Kendala.
d. Solusi alternatif dalam upaya perbaikan yang pendanaannya bersumber dari Rupiah murni maupun Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN).
Tujuan dari pemantauan dan Evaluasi ini adalah menjamin agar pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang telah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Perolehan data dan informasi di dalam laporan ini adalah dari hasil koordinasi secara berkala dengan mitra Unit Kerja Eselon (UKE)-I di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan hasil analisis berdasarkan instrumen pemantauan dan Evaluasi berdasarkan Aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Kementerian Keuangan (SMART), Aplikasi e-Monev BAPPENAS Gen III dan Aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kantor Staf Presiden.
Berkenaan dengan realisasi keuangan sampai dengan Triwulan IV Tahun 2021, berdasarkan instrumen pemantauan dan evaluasi SMART dan e-Monev BAPPENAS Gen III adalah sebesar Rp 2.901.584.623.201,- dan pagu anggaran sebesar Rp 3.089.194.851.000,- atau 93,93% dengan nilai Kinerja sebesar 90,67%. Dalam hal pelaksanaan program, Kegiatan dan Anggaran yang bersifat prioritas dan reguler, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga mendapat tugas mandatory berupa program Prioritas Nasional, Rencana Aksi Open Government Indonesia (OGI) dan Rencana Aksi Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menjadi pantauan Kantor Staf Presiden (KSP) dengan capaian mendapat Notifikasi warna HIJAU.
Data Umum.
Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
d. Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi da Tata Kerja Kementerian Desa, PDTT.
e. Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 16 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Jabatan Pinpinan Tinggi Pratama dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Tujuan Laporan Hasil Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan bertujuan untuk :
1. Jangka Pendek :
a. Menjamin bahwa pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
b. Memantau perkembangan atas pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasikan serta mengantisipasi segala resiko yang dapat menghambat tujuan organisasi.
c. Menilai progres pelaksanaan program dan kegiatan terhadap sasaran yang ingin dicapai.
2. Jangka Panjang :
a. Memberikan masukan bagi pengambilan keputusan Perencanaan dan Anggaran Berbasis Kinerja.
b. Memberikan masukan bagi tindak lanjut penyelesaian masalah yang dihadapi K/L dalam pencapaian kinerja yang telah ditetapkan.
c. Memberikan masukan bagi Pedoman Penyusunan program/kegiatan dan indikator yang baik.
d. Memberikan masukan bagi perbaikan penyusunan dokumen perencanaan tahunan dan menengah (khususnya RPJMN 2015-2019).
e. Sebagai bagian dari kerangka monev nasional terpadu yang akan diintegrasikan dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
Hasil Pengendalian Dan Evaluasi Atas Pelaksanaan Rencana Pembangunan Bidang Desa Dan Perdesaan, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Ketransmigrasi Tahun 2021 :
Secara akumulatif presentase realisasi anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sampai dengan Triwulan IV tahun 2021 adalah sebesar 87,25%. Kurang maksimalnya serapan pelaksanaan anggaran disebabkan karena adanya beberapa kendala diantaranya :
a. Terdapay beberapa kegiatan yang terlambat dijalankannya dikarenakan menunggu terbitnya DIPA pasca revisi anggaran.
b. Tidak terselesaikannya kegiatan dikarenakan adanya kendala iklim/cuaca (transmigrasi).
c. Terdapat beberapa kegiatan dengan pembiayaan Loan yang tidak bisa dilaksanakan sehingga berdampak pada rendahnya serapan anggara.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Laporan Monitoring Dan Evaluasi Kinerja Anggaran, Rencana Pembangunan, Dan Kegiatan Prioritas Pantauan KSP Triwulan IV Tahun 2021.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.14.B.10.
|
| Penerbit | Biro Perencanaan, Kemendes PDTT : Jakarta., 2021 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.7
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Triwulan IV 2021
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
365 Eksemplar
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Taufik Madjid, S.Sos., M.Si.
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






