Image of Membangun Daerah Tertinggal PERCEPATAN MENUJU KESETARAAN Jejak Langkah KPDT.

Membangun Daerah Tertinggal PERCEPATAN MENUJU KESETARAAN Jejak Langkah KPDT.



Sejarah Pembentukan KPDT.
Adapaun tujuan dibentuknya Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) adalah semata-mata demi terwujudnya pemerataan pembangunan di daerah tertinggal, yang pada gilirannya akan menyejajarkan daerah tertinggal dengan daerah-daerah lain yang sudah maju.
Pembangunan yang tidak merata tampak dengan adanya kemiskinan di sejumlah wilayah yang menjadi penyumbang devisa terbesar, seperti Provinsi Riau (sekarang menjadi Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau), Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Irian Jaya (sekarang menjadi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat). Sementara wilayah-wilayah di kawasan barat Indonesia (KBI), khususnya Jawa dan Sumatera, mengalami kemajuan yang signifikan. Perbedaan ekonomi antar daerah, antar golongan pekerjaan, dan antar kelompok dalam masyarakat yang semakin tajam, memunculkan kelompok-kelompok yang terpinggiran (marginalisasi sosial). Sebab pembangunan hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa di imbangi dengan kehidupan politik, ekonomi, dan sosial yang demokratis dan berkeadilan. Gejolak ini mencapai klimaknya pada tahun 1998. Ketika itu gerakan mahasiswa dan rakyat bergabung dan turun ke jalan untuk memaksa Presiden Soeharto meletakan jabatan Presiden Republik Indonesia. Presiden Soeharto pun mengundurkan diri.
Beberapa Terobosan Kebijakan Menteri Helmy Faishal Zaini (2009 - 2014).
Pembangunan Daerah Tertinggal di Perbatasan :
Dari 183 kabupaten tertinggal yang ada di Indonesia, 27 kabupaten diantaranya berada diwilayah perbatasan di 9 provinsi. Pada umumnya kondisi daerah perbatasan sangat jauh berbeda dengan negara tetangga, terutama daerah perbatasan di Kalimantan Barat dan kalimantan Timur. Kabupaten-kabupaten itu adalah :
1. Kepulauan Anambas dan Natuna di Provinsi Kepulauan Riau.
2. Belu, Timor Tengah Utara, Alor, Kupang, dan Rote Ndao di Provinsi NTT.
3. Sambas, Bengkayang, Kapuas Hulu, Sintang dan Sanggau di Provinsi Kalimantan Barat.
4. Nunukan, Kutai Barat, dan Malinau di Provinsi Kalimantan Timur.
5. Kepulauan Talaud dan Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara.
6. Maluku Tenggara Barat, Maluku Barat Daya, dan Kepulauan Aru di Provinsi Maluku.
7. Morotai di Provinsi Maluku Utara.
8. Boven Digoel, Maroeke, Keerom, Supiori, dan Pegunungan Bintang di Provinsi Papua.
9. Raja Ampat di Provinsi Papua Barat.
Di kawasan perbatasan sebagai akibat dari kesejangan pembangunan pada umumnya kemiskinan masih tinggi, kualitas sumberdaya manusia rendah, dan infrastruktur dasar terbelakang, Sarana dan prasarana jalan, energi listrik, telekomunikasi, irigasi, dan air bersipun masih terbatas. Pengelolaan potensi sumber daya lokal juga belum optimal. Ini semua terjadi karena rendahnya kemampuan permodalan, penguasaan teknologi, informasi pasar, dan investasi dalam pengembangan produk unggulan daerah serta rendahnya kapasitas kelembagaan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya lokal.
Bedah Desa :
KPDT telah melakukan perubahan paradigma pembangunan daerah tertinggal dari yang sebelumnya berbasis kawasan menjadi berbasis perdesaan. Pembangunan berbasis perdesaan artinya : memberdayakan aneka potensi, utamanya sektor perekonomian, yang berada di suatu daerah tertinggal. Hal ini ditempuh sebagai upaya mempercepat target pengentasan 50 kabupaten tertinggal setiap tahun hingga akhir periode masa jabatan pada tahun 2014. Saat ini Indonesia masih memiliki 32 ribu desa dari 72 ribu desa dengan kategori tertinggal, yang umumnya berada di kawasan timur Indonesia (KTI).
Pengertian Daerah Tertinggal :
Daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional, dengan penduduk yang relatif tertinggal. Daerah tertinggal umumnya memiliki sumber daya manusia yang relatif, potensi sumber daya alam yang terbatas atau belum dimanfaatkan secara optimal, aliran investasi yang rendah, ketersediaan infrastruktur yang kurang memadai, dan kapasitas ekonomi, sosial, dan kelembagaan yang kurang memadai.
Ada beberapa kategori dalam menentukan Daerah tertinggal :
1. Katagori ekonomi : suatu daerah diukur dengan indikator persentase penduduk miskin dan kedalaman kemiskinan.
2. Katagori sumber daya manusia dengan variabel ketenagakerjaan, kesehatan, dan pendidikan : suatu daerah diukur dengan persentase penduduk menganggur, angka harapan hidup, angka melek hurup, dan angka partisipasi sekolah.
3. Katagori ketersediaan infrastruktur : suatu daerah diukur dengan indikator keberadaan jalan, persentase rumah tangga pengguna listrik, pengguna telepon, air bersih, pasar, dan bank.
4. Kategori aksesibilitas : suatu daerah diukur dengan indikator jarak rata-rata dari pasar desa ke ibukota kabupaten.
5. Kategori kemampuan keuangan daerah dengan indikator celah fiskal.
6. Kategori karekteristik daerah dengan indikator persentase bencana alam dan konflik sosial.
Secara umum Daerah Tertinggal dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Daerah pedalaman atau daerah yang terisolir, yaitu daerah yang kurang atau malah tidak memiliki akses ke daerah lain yang relatif lebih maju.
2. Daerah kepulauan terpencil atau pulau-pulau kecil atau gugusan pulau yang berpenduduk dan memiliki kesulitan akses ke wilayah lain yang lebih maju.
3. Daerah perbatasan yaitu wilayah tertinggal yang terletak di sepanjang perbatasan negara.
4. Daerah kantong kemiskinan (enclauve) yaitu daerah tertinggal yang merupakan enclauve di wilayah yang relatif berkembang maupun wilayah-wilayah yang mempunyai fungsi khusus.
5. Daerah rawan bencana dan konflik sosial, yaitu wilayah yang sulit mencapai kemajuan karena seringnya wilayah tersebut mengalami bencana maupun konflik sosial.
Angka Kemiskinan :
secara nasional, jumlah penduduk miskin pada tahun 2004 masih amat tinggi, yaitu 36,1 juta jiwa atau sekitar 16,66 persen. Pada tahun 2006 pengangguran telah mencapai hampir 40 juta jiwa atau 17,75 persen. Sedangkan tahun 2009 jumlah penduduk miskin turun menjadi 32,53 juta jiwa atau 14,15 persen dari total penduduk. Daerah tertinggal masih menjadi konsentrasi kemiskinan, yaitu dengan rata-rata tingkat kemiskinan sebesar 23,4 persen (BPS 2007) Persebaran tingkat kemiskinan kabupaten daerah tertinggal sebagian besar (75 persen) berada di atas garis tingkat kemiskinan nasional (16,6 persen).
Jumlah Daerah Tertinggal :
Pada tahun 2009 sebanyak 183 kabupaten yang terindentifikasi sebagai daerah tertinggal, di mana sebanyak 128 kabupaten atau 70 persen berada di kawasan timur Indonesia. Selama periode 2004-2009 KPDT telah melakukan berbagai macam kebijakan, strategi, program, dan kegiatan untuk mengurangi jumlah daerah tertinggal di Indonesia. Hasilnya selama tahun 2004-2009 KPDT mampu mengentaskan 50 kabupaten tertinggal menjadi daerah maju, dari total 199 kabupaten tertinggal di Indonesia.
Namun sejalan dengan adanya pemekaran daerah, saat ini terdapat 34 kabupaten daerah otonomi baru (DOB) hasil pemekaran dari daerah induk yang merupakan daerah tertinggal. Maka total daerah-daerah tertinggal pada tahun 2009 membengkak menjadi 183 kabupaten. Terhadap 50 kabupaten yang telah menjadi daerah maju tersebut akan tetap dilakukan pembinaan selama 3 tahun oleh kementerian atau lembaga terkait.
Sampai tahun 2010 daerah tertinggal termasuk didalamnya adalah daerah otonomi baru, daerah rawan bencana, daerah perbatasan, dan daerah yang berada di pulau terluar yang menjadi perhatian dari KPDT berjumlah 183 kabupaten. Peringkat tertinggi sebaran daerah tertinggal ada di wilayah Sumatera dengan jumlah 46 kabupaten atau sekitar 25 persen. Berikutnya wilayah Papua dengan jumlah 35 kabupaten atau sekitar 19 persen. Daerah yang berada di Sulawesi sebanyak 34 kabupaten atau sekitar 19 persen. Di Nusa Tenggara sebanyak 28 kabupaten atau sekitar 15 persen. Di Kalimantan ada 16 kabupaten atau sekitar 9 persen. Di Maluku terdapat 15 kabupaten atau sekitar 8 persen. Di Jawa dan Bali ada 9 kabupaten atau sekitar 5 persen.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
Membangun Daerah Tertinggal PERCEPATAN MENUJU KESETARAAN Jejak Langkah KPDT.
No. Panggil
R.1.A.1.
Penerbit Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Buku
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
307.7
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
491 Eksemplar
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this