Detail Cantuman
Advanced SearchLaporan Akhir Kegiatan Kajian Kesiapan Desa Menuju Desa Cerdas, Tahun 2020.
Kegiatan Pengembangan Model Desa Cerdas (Smart Village) merupakan kegiatan dari Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) tahun 2020. Pengembangan Model Desa Cerdas ditujukan untuk penguatan pembangunan desa berbasis pemanfaatan teknologi informasi. Hal ini selaras dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, pasal 86, ayat (1) bahwa desa berhak memperoleh sistem informasi desa (SID). Desa mempunyai kewenangan lokal dan hak asal usul terhadap SID, tentunya dapat menyikapi adanya tuntutan perkembangan teknologi informasi revolusi industri 4.0.
Desa harus siap menghadapi perubahan yang sangat dinamis dan cepat, oleh karena itu dalam rangka desa membangun sudah saatnya menggunakan pemanfaatan teknologi informasi, telah diperoleh pengumpulan data ke tingkat lapang melalui kegiatan "Kajian Kesiapan Desa Menuju Desa Cerdas" di 10 Kabupaten terpilih secara purposive (dari 100 kabupaten lokus P3PD). Hasilnya menunjukkan bahwa kesiapan desa dalam melakukan kegiatan Desa Cerdas adalah desa dari status perkembangan berkembang, maju dan mandiri menunjukkan tingkat kematangan pemanfaatan teknologi informasi, yang diindikasikan masuk pada kategori tingkat pemanfaatan teknologi informasi baru memenuhi syarat pada kategori pemerintah yang cerdas (Smart Government) baik pemanfaatan teknologi digunakan secara on line maupun off line bagi masyarakat sebagai pemanfaat.
Latar Belakang :
Dalam menghadapi Industri 4.0, Pemerintah melalui Kementerian Desa, PDTT merangcang sebuah program bernama Desa Cerdas (Smart Villages). Program Desa Cerdas sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, pada bagian 3 pasal 86 berbicara mengenai desa memperoleh sistem informasi sebagai berikut :
1. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
3. Sistem Informasi Desa meliputi fasilitas perangkat keras dan perengkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
Desa difokuskan untuk mendorong pembangunan desa yang inovatif dalam memecahkan permasalahan sosial dengan memanfaatkan teknologi digital dalam rangka capaian 6 (enam) pilar indikator Desa Cerdas yaitu : Pemerintah yang cerdas (smart government), Komunitas masyarakat cerdas (smart people), Ekonomi cerdas (smart economic), Lingkungan cerdas (smart environment), Mobilitas cerdas (smart mobility), Kehidupan cerdas (smart life). Dalam implementasi setiap kegiatan Desa Cerdas, harus mempertimbangkan karakteristik, potensi, budaya, adat istiadat serta keunikan desa sebagai faktor yang tak bisa diabaikan.
Tujuan, Sasaran, dan Manfaat.
Tujuan Pelaksanaan Kegiatan :
1. Melakukan koordinasi terkait desa cerdas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Desa.
2. Mensosialisasikan Program Desa Cerdas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan Perangkat Desa.
3. Memetakan dan memotret kesiapan desa dalam pemanfaatan teknologi informasi termasuk kesiapan infrastruktur, sumberdaya manusia, program dan regulasi di Kabupaten dan Desa.
Sasaran :
Tersusunnya dokumen laporan kegiatan yang menguraikan potret kesiapan desa dalam pemanfaatan teknologi informasi dalam capaian 6 pilar desa cerdas dan syarat kesiapan desa dilihat dari ketersediaan infrastruktur, sumberdaya manusia, rencana dan program pembangunan desa, regulasi, sinergi pemerintah desa dan pemerintah kabupaten/kota dalam pemanfaatan teknologi informasi.
Manfaat Kegiatan ini adalah :
1. Terkoordinasikan kegiatan Desa Cerdas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Desa.
2. Tersosialisasikannya Program Desa Cerdas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan perangkat desa.
3. Terpetakannya kesiapan infrastruktur, sumberdaya manusia, program dan regulasi di Kabupaten dan Desa.
Ruang Lingkup Kegiatan :
Ruang Lingkup Kegiatan ini adalah Kabupaten yang akan dikunjungi terbatas pada lokus Desa Cerdas, sedangkan Desa yang akan mengikuti FGD adalah Desa yang memiliki infrastruktur dan sumberdaya manusia yang memadai berdasarkan data sekunder PODES dan usulan OPD Kabupaten.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Laporan Akhir Kegiatan Kajian Kesiapan Desa Menuju Desa Cerdas, Tahun 2020.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.3.C.6.
|
| Penerbit | Pusat Penelitan dan Pengembangan : Jakarta., 2020 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.7
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Desember 2020
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
77 Lembar
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Dr. Sumarlan, S.Pd., M.Si.
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






