Detail Cantuman
Advanced SearchKonsulidasi Persiapan Koordinasi Pengembangan Model Desa Cerdas Pusat-Daerah, Tahun 2020.
Latar Belakang.
Dalam menghadapi Industri 4.0 Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal merancang sebuah program bernama Desa Cerdas (Smart Villages) Hal ini dilatarbelakangi oleh :
1. Meningkatnya tren penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Penggunaan TIK mampu memaksimalkan peran dan potensinya dalam tata kelola pemerintahan.
2. Kebutuhan untuk mewujudkan demokratisasi di desa. Pengembangan TIK akan mendorong partisipasi aktif masyarakat, transparansi dan akuntabilitas.
3. Tercapainya pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa melalui digital.
Program Desa Cerdas sesuai dengan UU No.6 Tahun 2014 pada bagian 3 pasal 86 mengenai desa memperoleh sistem informasi sebagai berikut :
1. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
3. Sistem Informasi Desa meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
Di era revolusi keempat yang dikenal dengan revolusi digital, semua informasi dapat diperoleh dengan real-time dan cepat dimana saja dan kapan saja. Adanya mesin pencari membantu seseorang mencari bahan rujukan yang diinginkannya secara cepat dengan biaya rendah. Hal ini karena bahan ajar dan aktivitas interaksi telah terdigitalisasi oleh kemajuan teknologi.
Desa Cerdas difokuskan pada pengembangan tata kelola pemerintahan desa, penyediaan layanan dasar dan ekosistem digital desa difokuskan untuk mendorong pembangunan desa yang inovatif dalam memecahkan permasalahan sosial dengan memanfaatkan teknologi digital dalam rangka capaian 6 (enam) pilar indikator Desa Cerdas yaitu pemerintahan yang Cerdas (smart government), komunitas masyarakat cerdas (smart people), ekonomi cerdas (smart economic), lingkungan cerdas (smart environment), mobilitas cerdas (smart mobility), kehidupan cerdas (smart life).
Maksud, Tujuan dan Sasaran.
Maksud dari Kegiatan ini adalah :
Melakukan konsulidasi kesiapan koordinasi Desa Cerdas Pusat-Daerah dalam beberapa tahapan, untuk mengkomunikasikan, konsulidasi konsep pengembangan model Desa Cerdas.
Tujuan FGD sosialisasi awal Desa Cerdas antara lain :
1. Menyelenggarakan FGD Pusat-Daerah secara virtual untuk sosialisasi awal Desa Cerdas dalam rangka memberikan pengenalan dan pemahaman tentang program Desa Cerdas dan langkah rencana pelaksanaan kegiatan Desa Cerdas.
2. Melakukan koordinasi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa terkait sosialisasi awal Desa Cerdas.
Sasaran :
Terselenggaranya kegiatan FGD Pusat-Daerah secara virtual dalam rangka sosialisasi awal program Desa Cerdas melibatkan 18 Kabupaten Lokus P3PD.
Ruang Lingkup Kegiatan.
a. Sasaran :
sasaran ruang lingkup FGD untuk sosialisasi adalah 18 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di 10 Provinsi yang termasuk dalam 100 Kabupaten P3PD, lampiran 2
b. Wilayah :
Pemilihan provinsi pelaksanaan FGD sosialisasi awal kegiatan Desa Cerdas ditentukan dengan mempertimbangkan keterwakilan kabupaten dan desa dari wilayah Indonesia Barat, Tengah dan Timur dimana setiap lokasi memiliki karakteristik dan potensi lokal yang berbeda-beda dan dapat menjadi bahan evaluasi, pembelajaran dan penyempurnaan model Desa Cerdas selama periode implementasi program P3PD. Lokasi Desa Cerdas di 18 Kabupaten/Kota terpilih nantinya adalah desa-desa yang mempunyai persaratan sebagai berikut :
1. Ketersediaan infrastruktur Desa Cerdas.
2. Sinyal 4G dan ketersediaan akses internet Kantor Desa.
3. Status perkembangan desa berkembang, atau maju dan atau mandiri.
4. Berada berdekatan dalam wilayah satu kecamatan dari jarak tempuh dan waktu tempuh.
5. Desa-desa yang berminat dan mempunyai komitmen serta bersinergi dengan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam pendekatan pembangunan dengan konsep Desa Cerdas.
c. Substansi Sosialisasi :
Konsep Desa Cerdas : Konsep Desa Cerdas bertujuan untuk mendorong desa dalam memanfaatkan teknologi secara efektif untuk pembangunan desa. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan pendekatan pemerintah yang terkordinasi dan menyeluruh yan menghubungkan rencana perluasan infrastruktur digital, didukung dengan investasi peningkatan literasi digital dan penggunaan teknologi yang efektif, dan menghubungkan penyedia layanan, sektor swasta, dan pemangku kepentingan lainnya dalam jaringan terpadu inisiatif pembangunan desa berbasis masyarakat. Dengan demikian, Program Desa Cerdas akan difokuskan pada tiga kegiatan utama, yakni jejaring Desa Cerdas, program pendamping digital (Digital Ambassador), dan pemantauan dan evaluasi.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Konsulidasi Persiapan Koordinasi Pengembangan Model Desa Cerdas Pusat-Daerah, Tahun 2020.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.3.C.5.
|
| Penerbit | Pusat Penelitan dan Pengembangan : Jakarta., 2020 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.7
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Desember 2020
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
54 Lembar
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Dr. Sumarlan, S.Pd., M.Si.
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






