Detail Cantuman
Advanced SearchKebijakan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Di Kawasan Perbatasan Berbasis SDGs Desa Kawasan Kombut Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua, Tahun 2021
Ringkasan Eksekutif :
Percepatan Pembangunan Kawasan berbasis SDGs Desa merupakan hal yang sangat penting untuk mengarus utamakan delapan belas SDGs Desa dalam Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, Kawasan Transmigrasi, dan Daerah Tertinggal sesuai amanah sekaligus sebagai tindak lanjut PP Nomor 59 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2020. Untuk mewujudkan tujuan SDGs Desa di Kawasan Perbatasan di daerah perbatasan Boven Digoel Provinsi Papua, setidaknya ada sepuluh SDGs Desa yang perlu dikolaborasikan pada sinergitas program kegiatan antar K/L dan Pemda, yaitu antara lain :
1. SDGs Desa 1 (Desa tanpa kemiskinan).
2. SDGs Desa 2 (Desa tanpa kelaparan).
3. SDGs Desa 3 (Desa sehat dan sejahtera).
4. SDGs Desa 4 (Pendidikan desa berkualitas).
5. SDGs Desa 6 (Desa layak bersih dan sanitasi).
6. SDGs Desa 7 (Desa berenergi bersih dan terbarukan).
7. SDGs Desa 8 (Pertumbuhan ekonomi desa merata).
8. SDGs Desa 9 (Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan).
9. SDGs Desa 17 (Kemitraan untuk pembangunan desa).
10. SDGs Desa 18 (Kelembagaan desa dan budaya desa adaptif).
Sebagaimana upaya dan usaha secara sinergitas program dan kegiatan untuk mewujudkan ke sepuluh tujuan SDGs Desa tersebut, ditemukan beberapa kendala di Kawasan perbatasan Boven Digoal Papua, seperti kondisi jalan yang rusak, listrik terbatas, jaringan internet yang tidak tersedia, kompetensi petani yang terbatas, sarana pendidikan kurang, sarana air yang kurang di musim kemarau, kerja sama usaha belum ada, komoditas kopi dan karet belum berkembang, dan kawasan pertanian tanaman pangan berkelanjutan belum berkembang, serta kelembagaan ekonomi kampung/desa kurang optimal. Upaya dalam mengatasi kendala tersebut dalam kerangka perwujudan kesepuluh SDGs Desa, dilakukan dengan mengusulkan rekomendasi program kegiatan sebagai berikut :
1. Pembangunan infrastruktur jalan yang berkualitas dari distrik ke ibukota kabupaten.
2. Penyediaan sarana transportasi menuju kabupaten.
3. Penyediaan sarana telepon dan internet.
4. Pembangunan listrik dan kapasitas waktu nyala listrik.
5. Perbaikan sarana pendidikan.
6. Penyediaan sarana air bersih.
7. Pengembangan kelembagaan ekonomi desa (BUMDes dan BUMDesma).
8. Pengembangan komoditas unggulan (kopi dan karet).
9. Pengembangan usaha mikro sektor perdagangan.
10. Pelatihan manajemen pemerintahan dan kampung.
11. Pelatihan peningkatan kompetensi SDGs Desa untuk pendamping desa.
Tujuan :
1. Menganalisis kendala percepatan pembangunan Kawasan perbatasan berbasis SDGs Desa.
2. Menganalisis prioritas SDGs Desa untuk percepatan pembangunan Kawasan perbatasan yang berada di Daerah Tertinggal.
Sasaran Kajian ini adalah tersusunnya :
1. Informasi kendala dan solusi percepatan pembangunan di Kawasan perbatasan berbasis SDGs Desa.
2. Rekomendasi kebijakan tentang prioritas SDGs Desa untuk percepatan pembangunan Kawasan perbatasan yang berada di daerah Tertinggal.
Manfaat :
Hasil kajian ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan penyerasian percepatan pembangunan kawasan perbatasan yang berada di daerah tertinggal. Selain itu hasil kajian ini akan menghasilkan usulan rekomendasi yang diharapkan menjadi kebijakan bagi stakeholder seperti pemerintah pusat, BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan), K/L (Kementerian/Lembaga), pemerintah daerah (Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel) untuk mensinergikan program dan kegiatan pengembangan kawasan perbatasan dalam upaya mendukung SDGs Desa sampai tahun 2030.
Ruang Lingkup :
Dalam kajian ini, SDGs Desa yang dianalisis meliputi 18 SDGs Desa sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2020.
Kerangka Pemikiran :
Percepatan Pembangunan Kawasan Perbatasan berbasis SDGs Desa merupakan hal yang penting, dengan pertimbangan sebagai Berikut :
1. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang BNPP menyebutkan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi merupakan salah satu anggota BNPP.
2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada pasal 160 menyebutkan antara lain bahwa fungsi Direktorat Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus salah satunya adalah penyusunan perumusan kebijakan di bidang penyerasian pembangunan kawasan perbatasan.
3. Guna mewujudkan keterpaduan dan sinkronisasi pembangunan dibutuhkan tujuan bersama (Wanna, 2008 dan Carnwell & Carson, 2005).
4. Sebagai tindak lanjut dari amanah PP No 59 Tahun 2017, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 tahun 2020, telah menetapkan delapan belas SDGs Desa untuk mengarusutamakan SDGs dalam pembangunan desa, kawasan perdesaan, kawasan perbatasan, kawasan transmigrasi, dan daerah tertinggal.
Lokasi Penelitian :
Penelitian dilakukan pada kawasan perbatasan yang terletak di Kabupaten Boven Digoel sebagai salah satu daerah tertinggal di Provinsi Papua. dasar pertimbangan dipilihnya Kabupaten Boven Digoel sebagai lokus penelitian adalah sebagai berikut :
1. Kabupaten Boven Digoel merupakan salah satu target implementasi rencana kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi untuk pengentasan daerah tertinggal pada periode tahun 2020-2024.
2. Kabupaten Boven Digoel memiliki distrik/kawasan perbatasan yang telah memiliki perencanaan pembangunan dari tahun 2020-2024. (Rencana Induk (Renduk) Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (Pengelolaan BWN-KP) 2020-2024).
Dalam kajian ini, distrik kombut dipilih menjadi kawasan/distrik perbatasan dengan pertimbangan bahwa pada kawasan tersebut terdapat variasi status perkembangan desa/kampung sangat tertinggal dan tertinggal. Selain itu, distrik kombut merupakan distrik perbatasan yang telah selesai melakukan penginputan data SDGs Desa, sebelum juni 2021. Selanjutnya, dilakukan perbandingan pemetaan kondisi SDGs Desa pada kawasan/distrik di Kabupaten Boven Digoel yang tidak berada di kawasan perbatasan. Untuk memberi gambaran tersebut, maka dipilih dua kampung yaitu Kampung Songkago dan kampung Mawan yang relatif berada di kawasan perkotaan.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Kebijakan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Di Kawasan Perbatasan Berbasis SDGs Desa
Kawasan Kombut Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua, Tahun 2021
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.3.C.9.
|
| Penerbit | Kementerian Desa, PDTT : Jakarta., 2022 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.7
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Pertama 2022
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
65 Lembar
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Agus Kuncoro, S. Sos., M.Si
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






