Detail Cantuman
Advanced SearchKebijakan Prioritas Penggunaan Dana desa Berbasis SDGs Desa, Tahun 2021
Latar Belakang :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan salah satu sumber pendapatan desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk itu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa bersumber dari APBN sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015. Dana Dese dialokasikan oleh Pemerintah mulai Tahun 2015 sebesar Rp 20,76 triliun atau rata-rata Rp 280,13 juta per desa. Jumlah tersebut terus mengalami peningkatan, dan pada Tahun 2021, jumlanya mencapai Rp 72 Triliun atau rata-rata Rp 960 juta/desa (Menteri Desa PDT dan Transmigrasi 2021)
Pada prinsipnya, Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan desa dalam skala kewenangan desa, agar tujuan pembangunan desa dapat tercapai. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Tujuan, Sasaran dan Manfaat :
Kajian ini bertujuan untuk :
1. Menganalisis proses dan kendala implementasi penentuan prioritas penggunaan Dana Desa.
2. Menganalisis prioritas penggunaan Dana Desa berbasis SDGs Desa yang relevan dengan kebutuhan desa.
Sasaran Kajian ini adalah Menghasilkan :
1. Deskripsi proses dan kendala penentuan prioritas penggunaan Dana Desa berbasis SDGs Desa.
2. Usulan kebijakan tentang Prioritas Penggunaan Dana desa berbasis SDGs Desa yang relevan dengan kebutuhan desa.
Hasil penelitian/kajian ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh Direktorat Fasilitas Pemanfaatan Dana Desa dan Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, sebagai bahan masukan dalam penyusunan Kebijakan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk tahun-tahun berikutnya.
Ruang Lingkup :
1. Proses dan kendala implementasi penentuan prioritas penggunaan Dana Desa, dibatasi pada ketentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa yang terdapat dalam Permen Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
2. Relevansi dengan kebutuhan dalam penyusunan usulan kebijakan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa berbasis SDGs Desa, mencakup relevansi kebutuhan Desa terhadap percepatan 18 SDGs Desa sesuai dengan kebutuhan desa.
Kebijakan SDGs Desa dan Dana Desa :
SDGs Desa :
Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan agenda Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang disahkan pada tanggal 25 September 2015, diikuti oleh 193 negara. Program PBB tersebut mengangkat rangkaian agenda pembangunan yang menyertakan 17 tujuan pembangunan berkelanjutan. SDGs akan memandu pencapaian tujuan global hingga tahun 2030 (UCLG, 2020). Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut berkomitmen dan mengimplemetasikan agenda SDGs.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menetapkan 17 Tujuan Pembengunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals untuk tahun 2016 - 2030.
Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017, Kementerian Desa PDTT melakukan pelokalan konsep SDGs global menjadi SDGs Desa. Pelokalan konsep SDGs menjadi SDGs Desa menurut Iskandar (2020) memungkinkan arah pembangunan desa menjadi lebih jelas, menggunakan diksi yang sederhana, merujuk pada tujuan bukan proses, dengan dukungan data pada level desa sangat penting, mengingat selama ini data survey nasional hanya bisa dibaca pada level kabupaten. Sementara Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) hanya melokalkan SDGs sampai level kabupaten.
Permen Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 telah merumuskan 18 SDGs sebagai arah kebijakan prioritas pembangunan desa. Berdasarkan Permendesa Nomor 13 Tahun 2020, dari 18 SDGs tersebut, 10 diantaranya ditetapkan menjadi prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021.
Prioritas Penggunaan Dana Desa :
Dana Desa adalah dana yang bersumberkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015). Menurut peraturan tersebut, Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Permen Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020, Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur sebagai berikut :
1. Pasal 5 menyebutkan bahwa :
- Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh desa berdasarkan kewenangan desa.
- Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui :
a. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
b. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa.
c. Adaptasi kebiasaan baru desa.
2. Pasal 6 menyebutkan :
- Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs melalui :
a. Pembentukan, pengembangan dan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.
b. Penyediaan listrik desa untuk mewujudkan desa berenergi bersih dan terbarukan.
c. Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.
- Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa melalui :
a. Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.
b. Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.
c. Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan.
d. Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan desa, desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
- Penggunaan Dana desa untuk adaptasi kebiasaan baru desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :
a. Mewujudkan desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman Covid-19.
b. Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana desa Berbasis SDGs Desa, Tahun 2021
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.3.C.8.
|
| Penerbit | Kementerian Desa, PDTT : Jakarta., 2022 |
| Deskripsi Fisik |
-
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.7
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Pertama 2022
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
65 Lembar
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Agus Kuncoro, S. Sos., M.Si (Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, PDTT)
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






