Image of Protokol Pengetahuan Dan Teknologi untuk Perdesaan, Tahun 2021

Protokol Pengetahuan Dan Teknologi untuk Perdesaan, Tahun 2021



Sekapur Sirih, Kepala Pusat Data dan Informasi :
Segala Puji dan Syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa atas Rahmat yang diberikan sehingga Penyusunan Buku Protokol Pengetahuan dan Teknologi untuk Perdesaan dapat diselesaikan dengan baik.
Buku protokol Pengetahuan dan teknologi untuk perdesaan dibuat dalam rangka memberikan panduan, acuan, informasi maupun perlindungan terkait dengan pengetahuan dan teknologi yang berfokuskan Desa yang penyusunannya merupakan hasil kolaborasi para ahli dari berbagai kalangan baik akademisi, praktisi, media, maupun dari pemerintahan.
Bahasa mengenai pengertian, kebutuhan, norma, kriteria, dan perizinan terkait pengetahuan teknologi untuk perdesaan disampaikan oleh Prof. Yoyon Suryono, Dr. Wagiran, Dr. Pujianti Fauziah (Universitas Negeri Yogyakarta), Dr. Sugeng Budiharsono (Universitas Nusa bangsa Bogor), Dr. Widodo Triputro (STPMD Yogyakarta), Dr. Ing. Agus Maryono (Universitas Gadjah Mada), dan Dr. Agnes Tuti Rumiati (Institut Teknologi Surabaya). Buku Protokol Pengetahuan dan Teknologi untuk Perdesaan dilengkapi dengan pembahasan dari sisi pengembangan dan pemanfaatannya oleh praktisi dan dari pemerintahan Arie Soedaryanto, MP (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Helmiati SH, Msi (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), dan terakhir akan dibahas mengenai media promosi dan dimenasi teknologi oleh Suryokoco Suryoputro (TV Desa).
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era Revolusi Industri 4.0 dan 5.0 atau disebut juga sebagai era digital, perkembangannya tidak lagi linier tapi eksponensial. Untuk perkembangan perdesaan, banyak pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan, namun perlu ditapis, ada yang diperbolehkan dan adapula yang tidak diperbolehkan karena misalnya dengan alasan keamanan, permasalahan kerusakan lingkungan, dan lain sebagainya. Dengan demikian, diperlukan protokol pengetahuan dan teknologi. Selain itu agar pengetahuan dan teknologi dapat diakses oleh masyarakat perlu disediakan sistem informasi manajemen dan teknologi, serta dikembangkan dan dikelola secara profosional.
Buku ini terdiri atas 13 bab, termasuk Bab Penutup :
1. Literasi Pengetahuan dan Teknologi untuk Pembangunan Perdesaan.
2. Kebutuhan Pengetahuan untuk Pembangunan Perdesaan.
3. Protokol Pengetahuan.
4. Kebutuhan Teknologi untuk Pembangunan Perdesaan.
5. Protokol Teknologi Perdesaan.
6. Pengembangan Pengetahuan dan Teknologi Perdesaan.
7. Pemanfaatan Teknologi Pemanenan Air Hujan.
8. Pemanfaatan Pengetahuan dan Teknologi untuk Pendidikan Perdesaan.
9. Sistem Informasi Manajemen Pengetahuan dan Teknologi.
10. Pengumpulan Pengetahuan dan Teknologi.
11. Desiminasi dan Promosi.
12. Difusi Pengetahuan dan Teknologi untuk Pembangunan Perdesaan.
13. Penutup Tentang Penulis.
Hal-Hal Penting yang Perlu diperhatikan dalam Penyusunan Protokol Pengetahuan untuk Perdesaan :
Desa dan SDGs. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, menegaskan prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk mencapai SDGs Desa, sesuai dengan potensi dan masalah desa setempat. SDGs Desa merupakan adopsi dan modifikasi dari SDGs dari PBB. Kalau pada SDG`2 ada 17 tujuan, sedangkan pada SDGs Desa ada 18 tujuan. Ke-18 tujuan SDGs Desa Yaitu :
1. Mewujudkan desa tanpa kemiskinan.
2. Desa tanpa kelaparan.
3. Desa sehat dan sejahtera.
4. Pendidikan desa berkualitas.
5. Keterlibatan perempuan desa.
6. Desa layak air bersih dan sanitasi.
7. Desa berenergi bersih dan terbarukan.
8. Pertumbuhan ekonomi desa merata.
9. Infrastruktur dan Inovasi desa sesuai kebutuhan.
10. Desa tanpa kesenjangan, kawasan permukiman desa aman dan nyaman.
11. Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.
12. Desa tanggaap perubahan ikilm.
13. Desa peduli lingkungan laut.
14 Desa peduli lingkungan darat.
15. Desa damai berkeadilan.
16. Kemitraan untuk pembangunan desa.
17. Kelembagaan desa dinamis.
18. Tujuan SDGs desa.
Jenis-Jenis Teknologi untuk Pembangunan Perdesaan :
Pengklasifikasian jenis-jenis teknologi sangat tergantung ruang dan waktu. Sebagai contoh, petani di daerah Kabupaten Merauke ataupun Kabupaten Banyuasin sudah menggunakan combine harvester, dan mereka menggunakannya sebagai teknologi tepat guna. Namun bagi petani di Pulau Jawa yang sebagian besar masih menggunakan sabit atau ani-ani untuk pemanenannya, menganggap teknologi combine harvester sebagai teknologi madya. Namun bagi petani di negara-negara maju, seperti di Eropa Barat ataupun Amerika Utara, teknologi combine harvester dianggapnya sebagai teknologi sederhana. Apalagi dengan adanya teknologi digital, teknologi tepat guna, madya, dan tinggi itu merupakan teknologi konvensional. Oleh karena itu jenis-jenis teknologi hanya dibagi menjadi :
1. Teknologi konvensional atau nondigital.
2. Teknologi digital.
Pengklasifikasian seperti ini pun masih belum tepat karena saat ini teknologi yang dimanfaatkan merupakan bauran antara teknologi konvensional dan teknologi digital.
Teknologi Konvensional (Non-Digital) :
Teknologi konvensional ini meliputi teknologi sederhana (tradisional), teknologi madya, dan teknologi tinggi. Teknologi konvensional yang diperlukan dalam pembangunan perdesaan antara lain :
1. Teknologi Penyediaan dan Pendistribusian.
Teknologi penyediaan air, bak air bersih untuk minum, mandi cuci dan kakus, air untuk industri sampai air untuk irigasi, mulai dari teknologi untuk pembuatan bendungan, bendung, waduk, embung, pengeboran air, desalinasi air laut sampai pemanenan air hujan. Selain itu juga, diperlukan teknologi untuk pengujian air, penyaringan (filter) air, dan lain lain. Sementara untuk pendistribusiannya mulai dari teknologi perpipaan dari irigasi dari saluran primer, sekunder, tersier sampai ke rumah atau industri, ataupun sampai ke persawahan.
2. Teknologi untuk Membangun Rumah dan Sanitasi :
Teknologi untuk membangun rumah yang diperlukan dimulai dari teknologi untuk membuat batu bata, hebel, batako, teknik pengecoran, teknologi untuk kayu sampai penggunaan rangka baja ringan untuk atap.
3. Teknologi untuk Membangun Sarana dan Prasarana.
4. Teknologi untuk Usaha Pertanian dan Industri.
5. Teknologi Pengelolaan Sampah dan Limbah :
Teknologi pengelolaan sampah dan limbah ini mulai dari teknologi pengelolaan sampah dari mulai sumber, sampai ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampai ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga teknologi untuk pembuangan limbah.
Desa Percontohan :
Contoh kegiatan desa percontohan yang sekarang sedang dilaksanakan, antara lain adalah desa digital, desa cerdas, desa sehat, desa mandiri, desa inklusi. Pendekatan ini digunakan untuk menguji keberhasilan pelaksanaan suatu program sebagai praktik baik untuk diikuti oleh desa-desa lain sebelum diterapkan secara masal. Di banyak bidang pembangunan nasional, berpola desa percontohan ini telah menunjukan hasil nyata sebagai model percontohan atau desa binaan dalam melaksanakan program-program pembangunan nasional yang dapat diadopsi oleh program pembangunan perdesaan berbasis pengetahuan dan teknologi sebagai hasil inovasi melalui proses komunikasi dan difusi.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
Protokol Pengetahuan Dan Teknologi untuk Perdesaan, Tahun 2021
No. Panggil
R.3.C.25.
Penerbit IPB Press : Bogor.,
Deskripsi Fisik
Buku
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-256-957-7
Klasifikasi
307.7
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Pertama Desember 2021
Subyek
Info Detil Spesifik
186 Lembar
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this