Detail Cantuman
Advanced SearchData dan Informasi Perkembangan Desa Wilayah Sumatera, Tahun 2015.
Tujuan Kegiatan ini adalah :
1. Mengumpulkan data dan informasi tentang perkembangan desa.
2. Mengolah data dan informasi tentang perkembangan desa.
3. Menyajikan data dan informasi tentang perkembangan desa.
Ruang Lingkup Pembahasan :
Ruang lingkup pembahasan dalam kegiatan ini terdiri dari pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi perkembangan desa berdasarkan Tipologi Perkembangan Desa yang tertuang dalam Kebijakan RPJMN 2015-2019, khususnya pada kategori klasifikasi status desa, yakni : Tertinggal, Berkembang, dan Mandiri. Data dan informasi perkembangan desa yang dikumpulkan, diolah dan disajikan terdiri dari :
1. Data desa berdasarkan wilayah.
2. Kondisi desa-desa menurut tipologi perkembangan desa. Jumlah desa yang disajikan dalam buku ini sebanyak 72.956 desa, jumlah tersebut diperoleh dari pencermatan terhadap data podes tahun 2014 dengan data desa yang tertuang dalam permendagri No 39 tahun 2015.
1. Kondisi Desa Berdasarkan Tipologi Desa di Provinsi Aceh :
Jumlah desa 6.512, Tertinggal 4.227, Berkembang 2.233, Mandiri 52 desa.
2. Kondisi Desa Berdasarkan Tipologi Perkembangan Desa di Provinsi Sumatera Utara :
Jumlah desa 5.409, Tertinggal 3.284, Berkembang 2.093, Mandiri 32 desa.
3. Kondisi Desa Berdasarkan Tipologi Perkembangan Desa di Provinsi Sumatera Barat :
Jumlah desa 886, Tertinggal 148, Berkembang 598, Mandiri 140 desa.
4. Kondisi Desa Berdasarkan Tipologi Desa di Provinsi Riau :
Jumlah desa 1.603, Tertinggal 582, Berkembang 986, Mandiri 35 desa.
5. Kondisi Desa Berdasarkan Tipologi Desa di Provinsi Jambi :
Jumlah desa 1.389, Tertinggal 561, Berkembang 787, Mandiri 41 desa.
6. Kondisi Desa Berdasarkan Tipologi Desa di Provinsi Sumatera Selatan :
Jumlah desa 2.852, Tertinggal 1.075, Berkembang 1.729, Mandiri 48 desa.
7. Kondisi Desa Berdasarkan Tipologi Desa di Provinsi Bengkulu :
Jumlah desa 1.360, Tertinggal 537, Berkembang 807, Mandiri 16 desa.
8. Kondisi Desa Berdasarkan Tipologi Desa di Provinsi Lampung :
Jumlah desa 2.426, Tertinggal 618, Berkembang 1.721, Mandiri 87 desa.
9. Kondisi Desa Berdasarkan Tipologi Desa di Provinsi Bangka Belitung :
Jumlah desa 309, Tertinggal 40, Berkembang 252, Mandiri 17 desa.
10. Kondisi Desa Berdasarkan Tipologi Desa di Provinsi Kepulauan Riau :
Jumlah desa 272, Tertinggal 94, Berkembang 171, Mandiri 7 desa.
Kelengkapan Pemerintahan Desa setiap Provinsi di Wilayah Sumatera :
1. Provinsi Aceh :
Jumlah desa yang memiliki BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Kantor Desa di Wilayah desa sebanyak 2.387 desa. Sisanya sebesar 4.080 desa terbagi dalam beberapa kategori, antara lain : Desa yang tidak memiliki BPD dan Kantor Desa sebanyak 43 desa. Desa yang memiliki BPD, namun tidak ada kantor desa sebanyak 3.956 desa. Desa yang tidak terdapat BPD, sementara kantor desa berada di luar wilayah sebanyak 25 desa. Desa yang memiliki BPD dan Kantor desa namun berada di luar wilayah desa sebanyak 21 desa. Desa yang tidak memiliki BPD, namun memiliki kantor desa di wilayah desa sebanyak 35 desa.
2. Provinsi Sumatera Utara :
Jumlah desa yang memiliki BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan kantor desa di wilayah desa sebanyak 3.084 desa. Sisanya sebesar 2.275 desa terbagi dalam beberapa kategori, antara lain : Desa yang tidak memiliki BPD dan kantor desa sebanyak 28 desa. Desa yang memiliki BPD, namun tidak terdapat kantor desa sebanyak 2.213 desa. Desa yang tidak terdapat BPD, sementara kantor desa berada di luar wilayah sebanyak 0 desa. Desa yang memiliki BPD dan kantor desa namun berada di luar wilayah desa sebanyak 14 desa. Desa yang tidak memiliki BPD, namun memiliki kantor desa di wilayah desa sebanyak 20 desa.
3. Provinsi Sumatera Barat :
Jumlah desa yang memiliki BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan kantor desa di wilayah desa sebanyak 856 desa. Sisanya sebesar 24 desa terbagi dalam beberapa kategori, antara lain : Desa yang memiliki BPD, namun tidak terdapat kantor desa sebanyak 15 desa. Desa yang memiliki BPD dan kantor desa namun berada di luar wilayah desa sebanyak 1 desa. Desa yang tidak memiliki BPD, namun memiliki kantor desa di wilayah desa sebanyak 8 desa.
4. Provinsi Riau :
Jumlah desa yang memiliki BPD IBadan Permusyawaratan Desa) dan kantor desa di wilayah desa sebanyak 1.466 desa. Sisanya sebesar 135 desa terbagi dalam beberapa kategori, antara lain : Desa yang tidak memiliki BPD dan kantor desa sebanyak 14 desa. Desa yang memiliki BPD, namun tidak terdapat kantor desa sebanyak 89 desa. Desa yang memiliki BPD dan kantor desa namun berada di luar wilayah desa sebanyak 2 desa. Desa yang tidak memiliki BPD, namun memiliki kantor desa di wilayah desa sebanyak 10 desa.
5. Provinsi Jambi :
Jumlah desa yang memiliki BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan kantor desa di wilayah desa sebanyak 1.245 desa. Sisanya sebesar 144 desa terbagi dalam beberapa kategori, antara lain : Desa yang memiliki BPD, namun tidak terdapat kantor desa sebanyak 137 desa. Desa yang memiliki BPD dan kantor desa namun berada di luar wilayah desa sebanyak 3 desa. Desa yang tidak memiliki BPD, namun memiliki kantor desa di wilayah desa sebanyak 4 desa.
6. Provinsi Sumatera Selatan :
Jumlah desa yang memiliki (Badan Permusyawaratan Desa) dan kantor desa di wilayah desa sebanyak 1.933 desa. Sisanya sebesar 823 desa terbagi dalam beberapa kategori, antara lain : Desa yang tidak memiliki BPD dan kantor desa sebanyak 8 desa. Desa yang memiliki BPD, namun tidak terdapat kantor desa sebanyak 798 desa. Desa yang memiliki BPD dan kantor desa namun berada di luar wilayah desa sebanyak 3 desa. Desa yang tidak memiliki BPD, namun memiliki kantor desa di wilayah desa sebanyak 16 desa.
7. Provinsi Bengkulu :
Jumlah desa yang memiliki BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan kantor desa di wilayah desa sebanyak 940 desa. Sisanya sebesar 401 desa terbagi dalam beberapa kategori, antara lain : Desa yang memiliki BPD, namun tidak terdapat kantor desa sebanyak 394 desa. Desa yang memiliki BPD dan kantor desa namun berada di luar wilayah desa sebanyak 4 desa. Desa yang tidak memiliki BPD, namun memiliki kantor desa di wilayah desa sebanyak 3 desa.
8. Provinsi Lampung :
Jumlah desa yang memiliki BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan kantor desa di wilayah desa sebanyak 2.008 desa. Sisanya sebesar 415 desa terbagi dalam beberapa kategori, antara lain : Desa yang tidak memiliki BPD dan kantor desa sebanyak 2 desa. Desa yang memiliki BPD, namun tidak terdapat kantor desa sebanyak 407 desa. Desa yang memiliki BPD dan kantor desa namun berada di luar wilayah desa sebanyak 2 desa. Desa yang tidak memiliki BPD, namun memiliki kantor desa di wilayah desa sebanyak 4 desa.
9. Provinsi Bangka Belitung :
Jumlah desa yang memiliki BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan kantor desa sebanyak 309 desa. Dengan demikian semua Kabupaten di Provinsi ini tidak perlu mendapat prioritas dalam peningkatan Kelengkapan Pemerintahan Desa.
10. Provinsi Kepulauan Riau :
Jumlah desa yang memiliki BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan kantor desa di wilayah desa sebanyak 265 desa. Sisanya sebesar 7 desa terbagi dalam beberapa kategori, antara lain : Desa yang memiliki BPD, namun tidak terdapat kantor desa sebanyak 6 desa. Desa yang tidak memiliki BPD, namun memiliki kantor desa di wilayah desa sebanyak 1 desa.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Data dan Informasi Perkembangan Desa Wilayah Sumatera, Tahun 2015.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.5.B.8.
|
| Penerbit | Pusdatin, Balilatfo : Jakarta., 2015 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.7
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Pertama, 2015
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
77 Eksemplar
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Meilinar Nur
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






