Image of Data dan Informasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Wilayah Sumatera, Tahun 2015

Data dan Informasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Wilayah Sumatera, Tahun 2015



Indonesia selama ini dikenal sebagai Negara Agraris yang pada dasarnya identik dengan " Negara Perdesaan " Dominasi perdesaan di Indonesia tidak hanya ditunjukan oleh luasnya area perdesaan, tapi juga oleh besarnya jumlah penduduk yang hidup dan beraktivitas di area perdesaan.
Desa juga merupakan wilayah administrasi pemerintahan terdepan yang langsung berhadapan dengan masyarakat dan merupakan basis bagi penyediaan pangan nasional, Disisi lain desa memberikan sumbangan terbesar bagi tingginya angka kemiskinan secara nasional karena hampir 80 persen penduduk miskin tinggal di desa. Dengan demikian sangat tepat jika dalam nawacita presiden, desa menjadi salah satu basis utama pembangunan nasional. Hal ini terlihat dari 23 bidang quik wins presiden yang merupakan bentuk pengejawantahan dari nawacita setidaknya terdapat 8 bidang yang secara langsung terkait dengan pembangunan perdesaan antara lain :
1. Pangan dan Pertanian.
2. Maritim dan Kelautan.
3. Penanggulangan Kemiskinan.
4. Perumahan Rakyat, Nelayan dan Desa.
5. Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar.
6. Lingkungan Hidup.
7. Ketenagakerjaan.
8. Agraria dan Pertanahan.
Tidak hanya itu, pentingnya pembangunan pedesaan juga ditunjukan dengan dibentuknya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) yang secara khusus menangani desa.
Pada KDPDTT telah dibentuk Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) dan Direktorat Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP). Pembentukan kedua direktorat ini selain mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, juga sebagai penegasan bahwa desa telah menjadi fokus utama pembangunan nasional.
Tujuan Kegiatan :
1. Mengumpulkan data dan informasi tentang pemberdayaan masyarakat masyarakat desa.
2. Mengolah data dan informasi tentang pemberdayaan masyarakat desa.
3. Menyajikan data dan informasi tentang pemberdayaan masyarakat desa.
Ruang Lingkup Pembahasan :
Ruang lingkup pembahasan dalam kegiatan ini terdiri dari pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi perkembangan desa berdasarkan podes 2014. jumlah tersebut diperoleh dari pencermatan terhadap data podes 2014 dengan data desa yang tertuang dalam permendagri Nomor 39 tahun 2015.
Dasar Hukum Pemberdayaan Masyarakat Desa Berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa :
1. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan, melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
2. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi.
3. Pemberdayaan yaitu upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Berdasarkan PP No.43 Tahun 2014 dan direvisi dengan PP No.47 Tahun 2015 :
1. Pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan memampukan Desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan.
2. Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud apa ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa.
3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara awakelola oleh Desa.
4. Mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa.
5. Melakukan pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan.
6. Melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintah Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa.
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa :
1. Lumbung Ekonomi Rakyat.
2. Jaring Komunitas Wiradesa.
3. Lingkar Budaya Desa.
Sumber Air Minum di Wilayah Sumatera :
Sumber air minum yang digunakan oleh masyarakat di Wilayah Sumatera, dari 22.777 desa yang ada di Sumatera, ada 11.347 desa (50,23%) masyarakatnya menggunakan air untuk minum yang bersumber dari air sumur, 3.480 desa (15,28%) berasal dari air kemasan/ledeng dengan meteran, 3.387 desa (14,87%) berasal dari mata air, 2.169 desa (9,52%) berasal dari ledeng tanpa meteran/sumur bor, 1.216 desa (5,34%) berasal dari air hujan, dan sisanya 1.088 desa (4,78%) berasal dari sungai/danau atau kolam.
Sumber Air Minum di Provinsi Aceh :
1. Jumlah Desa 6.467
2. Desa menggunakan air hujan 41 (0,63%)
3. Desa menggunakan air sungai/danau/kolam 223 (3,45%)
4. Desa menggunakan mata air 716 (11,07%)
5. Desa menggunakan sumur 3.385 (52,34%)
6. Desa menggunakan ledeng tanpa meteran/sumur bor 577 (8,92%)
7. Desa menggunakan air kemasan/ledeng dengan meteran 1.525 (23,58%)
Sumber Air Minum di Provinsi Sumatera Utara :
1. Jumlah Desa 5.359
2. Desa menggunakan air hujan 251 (4,68%)
3. Desa menggunakan air sungai/danau/kolam 343 (6,40%)
4. Desa menggunakan mata air 1.658 (30,94%)
5. Desa menggunakan sumur 1.554 (29,00%)
6. Desa menggunakan ledeng tanpa meteran/sumur bor 1.000 (18,56%)
7. Desa menggunakan air kemasan/ledeng dengan meteran 553 (10,32%)
Sumber Air Minum di Provinsi Sumatera Barat :
1. Jumlah Desa 880
2. Desa menggunakan air hujan 19 (2,16%)
3. Desa menggunakan air sungai/danau/kolam 36 (4,09%)
4. Desa menggunakan mata air 218 (24,77%)
5. Desa menggunakan sumur 262 (29,77%)
6. Desa menggunakan ledeng tanpa meteran/sumur bor 78 (8,86%)
7. Desa menggunakan air kemasan/ledeng dengan meteran 267 (30,34%)
Sumber Air Minum di Provinsi Riau :
1. Jumlah Desa 1.581
2. Desa menggunakan air hujan 481 (30,42%)
3. Desa menggunakan air sungai/danau/kolam 46 (2,91%)
4. Desa menggunakan mata air 31 (1,96%)
5. Desa menggunakan sumur 631 (39,61%)
6. Desa menggunakan ledeng tanpa meteran/sumur bor 109 (6,89%)
7. Desa menggunakan air kemasan/ledeng dengan meteran 283 (17,90%)
Sumber Air Minum di Provinsi Jambi :
1. Jumlah Desa 1.389
2. Desa menggunakan air hujan 130 (9,36%)
3. Desa menggunakan air sungai/danau/kolam 159 (11,45%)
4. Desa menggunakan mata air 87 (6,26%)
5. Desa menggunakan sumur 654 (47,08%)
6. Desa menggunakan ledeng tanpa meteran/sumur bor 59 (4,25%)
7. Desa menggunakan air kemasan/ledeng dengan meteran 300 (21,60%)
Sumber Air Minum di Provinsi Sumatera Selatan :
1. Jumlah Desa 2.756
2. Desa menggunakan air hujan 253 (9,18%)
3. Desa menggunakan air sungai/danau/kolam 205 (7,44%)
4. Desa menggunakan mata air 199 (7,22%)
5. Desa menggunakan sumur 1.734 (62,92%)
6. Desa menggunakan ledeng tanpa meteran/sumur bor 138 (5,01%)
7. Desa menggunakan air kemasan/ledeng dengan meteran 227 (8,24%)
Sumber Air Minum di Provinsi Bengkulu :
1. Jumlah Desa 1.341
2. Desa menggunakan air hujan 2 (0,15%)
3. Desa menggunakan air sungai/danau/kolam 62 (4,62%)
4. Desa menggunakan mata air 124 (9,25%)
5. Desa menggunakan sumur 963 (71,81%)
6. Desa menggunakan ledeng tanpa meteran/sumur bor 65 (4,85%)
7. Desa menggunakan air kemasan/ledeng dengan meteran 125 (9,32%)
Sumber Air Minum di Provinsi Lampung :
1. Jumlah Desa 2.423
2. Desa menggunakan air hujan 33 (1,36%)
3. Desa menggunakan air sungai/danau/kolam 13 (0,54%)
4. Desa menggunakan mata air 241 (9,95%)
5. Desa menggunakan sumur 1.947 (80,35%)
6. Desa menggunakan ledeng tanpa meteran/sumur bor 87 (3,59%)
7. Desa menggunakan air kemasan/ledeng dengan meteran 102 (4,21%)
Sumber Air Minum di Provinsi Bangka Belitung :
1. Jumlah Desa 309
2. Desa menggunakan air hujan 2 (0,65%)
3. Desa menggunaka air sungai/danau/kolam 1 (0,32%)
4. Desa menggunakan mata air 5 (1,62%)
5. Desa menggunakan sumur 183 (59,22%)
6. Desa menggunakan ledeng tanpa meteran/sumur bor 37 (11,97%)
7. Desa menggunakan air kemasan/ledeng dengan meteran 81 (26,21%)
Sumber Air Minum di Provinsi Kepulauan Riau :
1. Jumlah Desa 272
2. Desa menggunakan air hujan 4 (1,47%)
3. Desa menggunakan air sungai/danau/kolam 0 (0,00%)
4. Desa menggunakan mata air 108 (39,71%)
5. Desa menggunakan sumur 124 (45,59%)
6. Desa menggunakan ledeng tanpa meteran/sumur bor 19 (6,99%)
7. Desa menggunakan air kemasan/ledeng dengan meteran 17 (6,25%)


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
Data dan Informasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Wilayah Sumatera, Tahun 2015
No. Panggil
R.5.B.7.
Penerbit Pusdatin, Balilatfo : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Buku
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
307.7
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Pertama, 2015
Subyek
Info Detil Spesifik
93 Eksemplar
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this