Detail Cantuman
Advanced SearchLaporan Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta ( PKSP ) Tahun 2016 - 2020.
Latar Belakang, Manfaat, dan Tujuan Kebijakan Satu Peta :
Sebagai tindak lanjut terhadap berbagai permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan konflik agraria yang menghambat pembangunan infrastruktur dan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia, di tahun 2016 Presiden memerintahkan Percepatan Kebijakan Satu Peta melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian Peta Skala 1 : 50.000, yang juga merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi VIII. Inisiatif Percepatan Kebijakan Satu Peta ini merupakan upaya perwujudan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal sehingga dapat menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial.
Latar Belakang Dibutuhkannya Kebijakan Satu Peta :
Percepatan Kebijakan Satu Peta sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 dilakukan melalui 3 tahap yaitu, kompilasi, integrasi, dan sinkronisasi. Tahap Kompilasi yaitu, tahapan pengumpulan Informasi Geospasial Tematik (IGT) dari Kementerian/Lembaga Walidata, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan Pemerintah Daerah di 34 Provinsi. Tahap Integrasi yaitu, tahapan verifikasi dan koreksi IGT terhadap Informasi Geospasial Dasar (IGD). Sementara Tahap Sinkronisasi yaitu, tahapan penyelesaian permasalahan tumpang tindih antar IGT yang terintegrasi. Rencana Aksi Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tersebut mengamanatkan penyelesaian seluruh tahapan tersebut hingga akhir tahun 2019.
Kegiatan Utama Kebijakan Satu Peta :
Pada tahun 2018 pelaksanaan Kompilasi dan Integrasi telah selesai dilakukan untuk hampir seluruh IGT Kebijakan Satu Peta. Presiden meluncurkan Geoportal Kebijakan Satu Peta pada bulan Desember 2018. Saat ini IGT Kebijakan Satu Peta telah mulai dimanfaatkan dalam mendukung berbagai program dan kebijakan berbasis spasial, diantaranya Reformasi Agraria, Pemetaan Kelapa Sawit, Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA). Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang, Masterplan Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan, Masterplan Pengembangan Kawasan Batam-Bintan-Karimun-Tanjungpinang (BBKT), Perbaikan Kualitas Rencana Tata Ruang, Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Percepatan Perizinan Berusaha, Delineasi Wilayah Area Of Interest (AOI) untuk Ibu Kota Negara (IKN) dan Program Ketahanan Pangan Nasional (Food Estate), dan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Roadmap Kebijakan Satu Peta Tahun 2016 - 2020 :
Roadmap Kebijakan Satu Peta tahun 2016-2020 diawali dengan Sidang Kabinet Terbatas pada tanggal 7 April 2016, Presiden mengamanatkan agar pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dapat didahulukan untuk wilayah Kalimantan, dilanjutkan dengan wilayah Sumatera, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara di tahun 2017, serta wilayah Jawa, Papua dan Maluku pada tahun 2018.
Target dan Capaian Kegiatan Kompilasi Peta Tematik :
Pada tahun 2016 pengumpulan peta tematik untuk Pulau Kalimantan, Pada tahun 2017 pengumpulan peta tematik untuk Pulau Sumatera, Bali, Nusa Tenggara, dan Sulawesi. Pada tahun 2018 pengumpulan peta tematik untuk Pulau Jawa, dan Pulau Papua.
Peta Tematik yang Dikompilasi dari Pemerintah Daerah :
1. Peta Batas Administrasi Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Peta Izin Lokasi.
3. Peta Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
4. Peta Izin Usaha Pertambangan.
5. Peta Perda RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota.
6. Peta Tanah Masyarakat Hukum Adat ( Hak Komunal dan Hutan Adat ).
7. Peta Daerah dan Jaringan Irigasi.
Pada Februari 2020 telah diselesaikan kompilasi peta tematik yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yaitu Peta Batas Administrasi Wilayah Desa/Kelurahan Skala 1 : 10.000. Kompilasi Peta Batas Administrasi Wilayah Desa/Kelurahan dilakukan di 7 Provinsi dan 11 Kabupaten/Kota untuk 362 Desa.
Capaian Integritas Kebijakan Satu Peta yang telah diselesaikan :
1. Sumatera telah terintegrasi 80 dari 84 peta.
2. Kalimantan telah terintegrasi 73 dari 80 peta.
3. Sulawesi telah terintegrasi 79 dari 83 peta.
4. Nusa Tenggara telah terintegrasi 72 dari 79 peta.
5. Jawa telah terintegrasi 73 dari 79 peta.
6. Maluku telah terintegrasi 66 dari 77 peta.
7. Papua telah terintegrasi 65 dari 78 peta.
Peta Tematik yang telah Terkompilasi :
1. Wilayah Sumatera 81 peta.
2. Wilayah Kalimantan 74 peta.
3. Wilayah Sulawesi 80 peta.
4. Wilayah Bali dan Nusa Tenggara 73 peta.
5. Wilayah Jawa 74 peta.
6. Wilayah Maluku 67 peta.
7. Wilayah Papua 66 peta.
Dari hasil Kompilasi dan Integrasi peta tematik tersebut, Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta telah mengidentifikasi permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang yang perlu segera ditindaklanjuti. Telah teridentifikasi permasalahan tumpang tindih seluas 77,4 juta hektar atau sekitar 40,6% dari luas seluruh wilayah Indonesia.
Penyusunan Rule Base didasarkan pada 4 prinsip dasar yaitu :
1. Legalitas hukum.
2. Penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
3. Peminjaman kepastian berusaha/berinvestasi.
4. Peminjaman keberlanjutan.
GLOSARIUM :
1. Geospasial : Aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
2. Informasi Geospasial Dasar (IGD) : Informasi geospasial yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
3. Informasi Geospasial Tematik (IGT) : Informasi geospasial yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada Informasi Geospasial Dasar (IGD).
4. IGT Perencanaan Ruang : IGT yang memuat aspek perencanaan pemanfaatan ruang.
5. IGT Potensi : IGT yang memuat informasi mengenai Transportasi dan Utilitas, Lingkungan, dan Potensi Kawasan.
6. IGT Status : IGT yang mempunyai aspek hukum penguasaan lahan.
7. Kompilasi : Kegiatan pengumpulan peta tematik yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk seluruh wilayah Indonesia.
8. Integrasi : Kegiatan koreksi dan verifikasi Informasi Geospasial Tematik (IGT) terhadap Informasi Geospasial Dasar (IGD).
9. Sinkronisasi : Rangkaian kegiatan penyelarasan terhadap IGT yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah.
10. Walidata : Pimpinan tertinggi pratama pada kementerian/lembaga yang memiliki tugas pokok, fungsi, atau kewenangan menurut peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan IGT.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Laporan Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) Tahun 2016 - 2020.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.5.B.1.
|
| Penerbit | Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian : Jakarta., 2020 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.2
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Pertama 2020
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
66 Eksemplar
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Wahyu Utomo, Adi Rusmanto, Antonius Bambang W, Mohamad Arief Syafi'i, Dody S Riyadi, Lien Rosalina, Rahman Rifai, Yusuf Wibisono.
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






