Detail Cantuman
Advanced SearchDetak Transmigrasi Menjulur Nadi Desa, Tahun 2019.
Tujuan dan Output :
Tujuan Kegiatan ini adalah :
1. Mengidentifikasi persamaan dan perbedaan sistem dan prosedur pembangunan kawasan transmigrasi sebagai instrumen pembangunan kawasan perdesaan.
2. Mengidentifikasi proses perencanaan, program dan kegiatan pembangunan kawasan transmigrasi terintegrasi dengan perencanaan, program, dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan.
3. Merumuskan kebijakan tentang integrasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, serta pembinaan dan pengawasan pembangunan kawasan transmigrasi sebagai instrumen pembangunan kawasan perdesaan.
4. Melakukan konsultasi dan sosialisasi atas rumusan kebijakan dan rekomendasi yang menghasilkan.
Output Kegiatan ini adalah :
Terdapat rumusan dan rekomendasi kebijakan tentang integrasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, serta pembinaan dan pengawasan pembangunan kawasan transmigrasi sebagai instrumen pembangunan kawasan perdesaan.
Kawasan Perdesaan :
Kawasan perdesaan adalah Kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Pembangunan Kawasan Perdesaan meliputi :
1. Penggunaan dan pemanfaatan wilayah desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang Kabupaten/Kota.
2. Pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan.
3. Pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi tepat guna.
4. Pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi.
Data menurut RPJMN tahun 2014 - 2019 Pemerintah Pusat menargetkan sebanyak 5.000 desa tertinggal menjadi desa berkembang serta 2.000 desa berkembang menjadi desa mandiri.
Karakteristik Desa-Desa yang dapat dibentuk menjadi satu kawasan perdesaan ialah sebagai berikut :
1. Jumlah desa dapat bergabung yaitu minimal tiga desa dan maksimal enam desa dalam satu kawasan perdesaan ( berdasarkan jumlah desa disesuaikan dengan kesepakatan para kepala desa yang akan bekerjasama ). Apabila dalam satu kawasan hanya ada tiga desa, maka ketiga wilayah tersebut harus berstatus satu desa, Jika kawasan perdesaan terdiri dari empat desa, maka diantaranya maksimal hanya ada satu yang berstatus kelurahan. Kemudian kawasan perdesaan terdiri dari lima atau enam desa, maka diantaranya maksimal hanya terdapat 2 wilayah berstatus kelurahan.
2. Desa-Desa yang termasuk dalam kawasan perdesaan yang sama terdapat dalam satu hamparan ekologi yang sama, tapi saling berbatasan.
3. Secara administratif desa-desa dalam kawasan lintas kecamatan masih dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama.
4. Desa-desa yang dalam satu kawasan perdesaan serupa ialah gabungan dari desa yang berstatus tertinggal, berkembang, dan mandiri.
Kemudian pemerintah pusat memfasilitasi pembentukan kawasan perdesaan, mengorganisir BUMDes/BUMDes Bersama, menyusun rencana tata ruang secara kerjasama antar desa melalui pengembangan pusat pertumbuhan antar desa secara terpadu, menyusun rencana pengelolaan untuk memperkuat kapasitas masyarakat.
Jumlah kawasan perdesaan sesuai dengan RPJMN 2015 - 2019 terdapat 40 KPPN ( Kawasan Prioritas Perdesaan Nasional ).
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Detak Transmigrasi Menjulur Nadi Desa, Tahun 2019.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.11.B.3.
|
| Penerbit | Pusdatin, Balilatfo dan Universitas Gadjah Mada : Jakarta., 2019 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.7
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
November 2019
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
78 Eksemplar
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Anwar Sanusi, Ph.D dan Ir. Eko Sri Haryanto, M.Si
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






