Image of Data dan Informasi, Manfaat Dana Desa, Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2018.

Data dan Informasi, Manfaat Dana Desa, Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2018.



Tujuan dan Sasaran :
Tujuan Kegiatan ini adalah :
1. Menyusun data dan informasi tentang proses bagaimana dan informasi mengapa terwujud pemanfaatan dana desa di Provinsi Sumatera Utara yang terkait dengan status perkembangan desa berdasarkan kategori IDM, sekaligus bermanfaat sebagai evidence based kebijakan inovasi desa.
2. Menginformasikan hasil pelaksanaan kegiatan melalui workshop mamfaat dana desa.
3. Menyusun data dan informasi dalam laporan.
Sasaran 5 Desa Terpilih :
1. Satu desa sangat tertinggal yang memiliki nilai IDM mendekati rata-rata IDM desa tertinggal di Kabupaten Samosir.
2. Satu desa tertinggal yang memiliki nilai IDM paling mendekati rata-rata IDM desa tertinggal di Kabupaten Samosir.
3. Satu desa berkembang yang memiliki nilai IDM paling mendekati rata-rata IDM desa berkembang di Kabupaten Samosir.
4. Satu desa maju yang memiliki nilai IDM paling mendekati rata-rata IDM desa maju di Kabupaten Samosir.
5. Satu desa mandiri yang nilai IDM paling mendekati rata-rata IDM desa mandiri di Kabupaten Samosir.
Mengingat di Kabupaten Samosir tidak terdapat desa mandiri, Maka dalam kajian ini terpilih 5 desa dan 3 desa kecamatan yang menjadi lokus penelitian. Penentuan sampel rumah tangga yang diperoleh dari Dinas Keluarga Berencana Kabupaten Samosir. Berdasarkan status kesejahteraan rumah tangga di Kabupaten Samosir, maka ditentukan sampel yang diambil dalam kajian ini berjumlah 100 orang yang terdiri dari 40 rumah tangga di Kecamatan Simanindo, 20 rumah tangga di Kecamatan Pangururan dan 40 rumah tangga di Kecamatan Palipi.
Penggunaan dan Pemanfaatan Dana Desa :
Dengan telah berjalannya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan implementasi salah satu agenda prioritas pembangunan yang disusun dalam Nawacita, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dan desa, pemerintah semakin berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggiran, yang diwujudkan melalui anggaran dana desa dalam APBNP - 2015 sebesar Rp. 20,77 triliun untuk dibagikan kepada 74.093 desa. Pada tahun 2017 transfer dana desa meningkat lagi menjadi Rp.60,0 triliun yang dibagikan kepada 74.954 desa. dan pada tahun 2018 dana desa juga dianggarkan sebesar Rp.60,0 triliun.
Dari 34 provinsi yang menerima dana desa, Sumatera Utara merupakan provinsi dengan dana desa terbesar kelima di Indonesia setelah Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, dan Jawa Barat.
Pada tahun 2018 dana desa sebesar Rp.3,87 triliun dibagikan untuk 5.418 desa. Dengan demikian setiap desa di Sumatera Utara rata-rata akan memperoleh dana desa sebesar Rp.715,13 juta. Jumlah ini masih lebih rendah dari rata-rata tngkat nasional yang mencapai Rp.800 juta per desa.
Kesimpulan :
1. Dana desa yang telah berjalan 4 tahun telah memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Samosir. dan pada tahun 2018 kondisi kesejahteraan masyarakat meningkat lebih baik.
2. Kajian ini menganalisis bagaimana kondisi rumah tangga yaitu, rumah tangga pra-sejahtera, sejahtera 1, dan sejahtera 2. Sebanyak 21 keluarga [ sekitar 34,4% ] menyatakan kesejahteraannya mengalami perubahan setelah berjalannya dana desa. Demikian juga untuk kelompok keluarga sejahtera 2, sebanyak 6 rumah Tangga [ sekitar 35,3% ] menyatakan bahwa kesejahteraannya semakin membaik setelah diimplementasikannya dana desa.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
Data dan Informasi, Manfaat Dana Desa, Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2018.
No. Panggil
R.11.A.2.
Penerbit Universitas Sumatera Utara : Medan.,
Deskripsi Fisik
Buku
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
307.7
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Desember 2018
Subyek
Info Detil Spesifik
196 Eksemplar
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this