Detail Cantuman
Advanced SearchData dan Informasi, Manfaat Dana Desa, di Provinsi Bengkulu, Tahun 2018.
Maksud, Tujuan, dan Hasil Kegiatan :
Maksud kegiatan ini adalah Penyusunan data dan informasi tentang manfaat Dana Desa. Secara umum, Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Inovasi Desa dalam pemanfaatan Dana Desa adalah pembaruan di berbagai bidang untuk efisien dan efektivitas penggunaan Dana Desa yang diharapkan berimplikasi pada peningkatan status desa.
Tujuan Kegiatan ini adalah :
1. Menganalisis data dan informasi dinamika perkembangan status desa berdasarkan dimensi Indeks Desa Membangun [ IDM ].
2. Menganalisis data dan informasi pemanfaatan Dana Desa terkait dengan status perkembangan desa, peningkatan kesejahteraan, dan lembaga ekonomi desa.
3. Menganalisis data Inovasi Desa dalam meningkatkan pemanfaatan Dana Desa.
4. Menyusun rekomendasi penggunaan inovasi pembangunan desa dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan Dana Desa.
Hasil Kegiatan ini adalah :
1. Tersedianya data dan informasi dinamika perkembangan status desa berdasarkan dimensi Indeks Desa Membangun [ IDM ].
2. Tersedianya data dan informasi pemanfaatan Dana Desa terkait dengan status perkembangan desa, peningkatan kesejahteraan, dan lembaga ekonomi desa.
3. Tersedianya data dan informasi inovasi desa dalam meningkatkan pemanfaatan Dana Desa.
4. Tersusunnya rekomendasi penggunaan inovasi pembangunan desa. Penggunaan Dan Pemanfaatan Dana Desa.
Desa Bumi Sari :
Alokasi pemanfaatan dana Bumi Sari pada tahun 2017 meliputi bidang pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan terhadap masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat. Pada tahun 2017 anggaran Dana Desa Bumi Sari terserap 100% atau sebesar Rp 451.395.595. Pada tahun 2018 jumlah Dana Desa yang diterima meningkat menjadi Rp 617.109.197.
Alokasi Dana desa pada tahun 2018 menyebar ke 4 bidang yaitu :
1. Bidang Pemerintahan Desa.
2. Bidang Pembangunan Desa.
3. Bidang Pembinaan Masyarakat.
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Desa Temdak :
Desa Temdak merupakan salah satu desa Tertinggal yang berada di Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang. Pada tahun 2018 Desa Temdak masih menduduki status desa Tertinggal dengan alokasi pemenfaatan Dana Desa sebesar Rp 653.651.000. pada tahun 2017. Desa Temdak memanfaatkan Dana Desa sebesar 100% atau termanfaatkan seluruhnya dari total anggaran Dana Desa.
Desa Tanjung Alam :
Alokasi pemanfaatan Dana Desa Tanjung Alam pada tahun 2017 meliputi bidang pembangunan desa, pembinaan terhadap masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat. Pada tahun 2017 anggaran Dana Desa Tanjung Alam terserap 100% atau sebesar Rp 675.574.750. dan pada tahun 2018 meningkat menjadi Rp 597.479.400.
Desa Talang Gelompok :
Alokasi pemanfaatan Dana Desa Talang Gelompok pada tahun 2017 dan tahun 2018 dipusatkan pada bidang pemerintahan desa, pembngunan desa, dan pembinaan masyarakat.Pada tahun 2017 menyerap anggaran sebesar Rp 619.614.614. dan pada tahun 2018 sebesar Rp 573.053.650. dengan persentase 100%.
Kesimpulannya adalah :
1. Dana Desa memberikan kontribusi pada beberapa bidang kegiatan melalui munculnya beberapa gejala positif seperti, bantuan pendidikan anak, fasilitasi kesehatan ibu dan anak, peningkatan kualitas infrastruktur jalan lingkungan, fasilitasi sarana produksi pertanian, memotivasi penduduk untuk berusaha tani, terpeliharanya kualitas lingkungan, meningkatkan solidaritas sosial kaum laki-laki dan perempuan, dan mendukung pelaksanaan berbagai tradisi di masyarakat.
2. Penggunaan Dana Desa dapat meningkatkan Indeks Desa Membangun [ IDM ] tetapi masih belum optimal dibandingkan dengan potensi dan besarnya Dana Desa yang terserap.
3. Faktor pendorong keberhasilan pengelolaan Dana Desa bersumber dari adanya dukungan mekanisme yang sudah berjalan di masyarakat desa, terutama tradisi musyawarah. Selain itu pengelola Dana Desa melakukan berbagai upaya yaitu, sosialisasi program pertemuan Rutin [ koordinasi ], pelatihan, pelibatan/partisipasi, pemberdayaan, koordinasi dengan stakeholder, kerjasama antar desa, dan penentuan program berdasarkan kebutuhan masyarakat.
4. Faktor penghambat sehingga memunculkan permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa teridentifikasi ada tujuh sumber yaitu : Aturan Penggunaan Dana Desa, Organisasi BUMDesa, Partisipasi Masyarakat, Sistem Pelaporan Keuangan, Ketersediaan Sumber Daya di Desa, Penganggaran Dana Desa, dan Kondisi Alam.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Data dan Informasi, Manfaat Dana Desa, di Provinsi Bengkulu, Tahun 2018.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.11.A.7.
|
| Penerbit | Universitas Bengkulu : Bengkulu., 2018 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.7
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Desember 2018
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
289 Eksemplar
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Pusat Data dan Informasi
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






