Detail Cantuman
Advanced SearchData dan Informasi, Manfaat Dana Desa di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018.
Maksut, Tujuan, dan Hasil :
Maksud Kegiatan ini adalah :
1. Tersedianya data dan informasi tentang proses dan alasan pemanfaatan dana desa untuk mendukung penyelesaian target RPJMN 2015-2019 dan SDGs, seperti 5.000 desa dan 2.000 desa, sehingga desa dapat memanfaatkan jasa yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Desa - Program Inovasi Desa.
2. Tersedianya data dan informasi untuk memfasilitasi desa dalam pemanfaatan produk Inovasi [ technoware, humanware, infoware dan orgaware ] melalui jasa layanan datin dan sistem informasi.
3. Tersedianya data dan informasi serta integrasi data untuk meningkatkan kualitas policy decisioun.
Tujuan Kegiatan ini adalah :
1. Menyusun data dan informasi tentang proses bagaimana dan informasi mengapa terwujud kondisi pemanfaatan dana desa di Provinsi Sumatera Barat, yang terkait dengan status perkembangan desa berdasarkan kategori IDM, sekaligur bermanfaat sebagai evidence based kebijakan inovasi desa.
2. Mengonfirmasikan hasil pelaksanaan kegiatan melalui workshop manfaat dana desa.
3. Menyusun data dan informasi dalam laporan.
Hasil Kegiatan ini adalah :
1. Tersedianya data dan informasi tentang proses bagaimana dan mengapa terwujud kondisi pemanfaatan dana desa perkembangan desa berdasarkan kategori IDM, sekaligus bermanfaat sebagai evidence based kebijakan inovasi desa.
2. Tersedianya data dan informasi tentang proses dan alasan pemanfaatan dana desa untuk pelaksanaan prioritas pembangunan di tingkat desa.
3. Sebagai masukan untuk penyusunan bahan kebijakan pengembangan inovasi pembangunan desa. Pengguna dan Pemanfaatan Dana Desa :
Dana desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBN Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana desa berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2014 pasal 19 ayat 1 digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan, namun diprioritaskan untuk membiayai pembangunan (70%) dan pemberdayaan masyarakat sebesar 30%.
Dana desa berdasarkan dari RKUN ke RKUD ini dilakukan dalam 3 tahap yakni 40% tahap II pada bulan Agustus dan 20% pada bulan Oktober. Setelah dana desa masuk ke RKUD, pemerintah kabupaten/kota wajib mencairkan dana desa.
Alokasi Dana Desa Provinsi Sumatera Barat :
1. Tahun 2015 sebesar Rp 267.003.839.000,- Jumlah Nasional Rp 20.766.200.000.000,- Persentase 1,3%
2. Tahun 2016 sebesar Rp 598.637.609.000,- Jumlah Nasional Rp 46.982.080.000.000,- Persentase 1,3%
3. Tahun 2017 sebesar Rp 796.538.971.000,- Jumlah Nasional Rp 60.000.000.000.000,- Persentase 1,3%
4. Tahun 2018 sebesar Rp 790.787.312.000,- Jumlah Nasional Rp 51.581.258.070.000,- Persentase 1,5%
Alokasi Dana Desa Provinsi Sumatera Barat 2018 :
1. Kabupaten Lima Puluh Kota Rp 64.968.666.000. Persentase 8,2%. Jumlah Desa 79.
2. Kabupaten Agam Rp 63.978.696.000. Persentase 8,1%. Jumlah Desa 82.
3. Kepulauan Mentawai Rp 45.266.896.000. Persentase 5,7%. Jumlah Desa 43.
4. Kabupaten Pariaman Rp 81.944.437.000. Persentase 10,4%. Jumlah Desa 103.
5. Kabupaten Pasaman Rp 38.829.156.000. Persentase 4,9%. Jumlah Desa 37.
6. Kabupaten Pesisir Selatan Rp 145.715.752.000. Persentase 18,4%. Jumlah Desa 182.
7. Kabupaten Sijunjung Rp 49.640.995.000. Persentase 6,3%. Jumlah Desa 61.
8. Kabupaten Solok Rp 62.877.205.000. Persentase 8,0%. Jumlah Desa 74.
9. Kabupaten Tanah Datar Rp 56.799.295.000. Persentase 7,2%. Jumlah Desa 75.
10. Kota Sawahlunto Rp 23.477.792.000. Persentase 3,0%. Jumlah Desa 27.
11. Kota Pariaman Rp 41.606.563.000. Persentase 5,3%. Jumlah Desa 55.
12. Kabupaten Pasaman Barat Rp 36.711.427.000. Persentase 4,6%. Jumlah Desa 19.
13. Kabupaten Solok Selatan Rp 35.721.401.000. Persentase 4,5%. Jumlah Desa 39.
Total seluruhnya Rp 790.787.312.000. Persentase 100%. Jumlah Desa 928.
Kesimpulannya adalah :
1. Peningkatan IDM di Provinsi Sumatera Barat rata-rata mencapai 49,2% pada setiap kategori, namun tidak meningkatkan status nagari secara mayoritas.
2. Untuk daerah sampel Kabupaten Solok Selatan terjadi peningkatan skor IDM disertai peningkatan status dari tertinggal menuju berkembang. Namun masih terdapat 1 nagari berstatus sangat tertinggal dan 1 nagari yang mengalami penurunan status dari berkembang manjadi tertinggal.
3. Penggunaan dan pemanfaatan dana desa di Provinsi Sumatera Barat masih didominasi untuk kegiatan pembangunan infrastruktur.
4.Inovasi yang ada di nagari terkelompokkan menjadi dua kategori, yaitu pemanfaatan sumberdaya alam dan produk unggulan nagari.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Manfaat Dana Desa di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.11.A.3.
|
| Penerbit | Universitas Andalas : Padang., 2018 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.7
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Desember 2018
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
159 Eksemplar
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Pusat Data dan Informasi
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






