Image of BUM Desa Mitra Karya, Desa Jati Bali, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018.

BUM Desa Mitra Karya, Desa Jati Bali, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018.



Gambaran Umum Desa Jati Bali :
Desa Jati Bali adalah warga transmigrasi asal Bali yang terdiri dari 4 Kabupaten di Bali yaitu, Kabupaten Klungkung, Tabanan, Jembrana, dan Kabupaten Badung. Peserta Transmigrasi berjumlah 182 KK dengan 979 jiwa.
Transmigrasi ini dapat terlaksana berkat kerja sama antara Gubernur Bali dan Gubernur Sulawesi Tenggara yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara adalah Bapak Edi Sabara.
Pada tanggal 21 November 1968 rombongan tiba di Kendari, Persiapan yang diberikan oleh Gubernur Bali berupa biaya keberangkatan rombongan transmigran dari Bali ke Kendari. Sedangkan Gubernur Sulawesi Tenggara menyiapkan lahan seluas 2 Ha. untuk setiap KK. Total lahan yang diberikan oleh Direktorat Transmigrasi Sulawesi Tenggara seluas 426 Ha.
Aksesibilitas :
Jarak tempuh dari desa ke Kota Kecamatan adalah 4 km ke arah selatan, sedangkan jarak tempuh dari pusat desa ke Kota Kabupaten dapat melalui Kecamatan Mowila kurang lebih 50 km, dan apabila lewat Kecamatan Wolusi adalah 90 km. Jarak tempuh ke Ibukota Provinsi kurang lebih 23 km.
Kependudukan :
Penduduk Desa Jati Bali pada umumnya bermata pencaharian sebagai petani, namun ada juga yang pegawai negari, pegawai swasta, TNI, polri, buruh, dan wiraswasta. Hingga saat ini jumlah penduduk Desa Jati Bali berjumlah 364 KK/1.404 jiwa. terdiri dari laki-laki sebanyak 693 jiwa, dan perempuan sebanyak 711 jiwa. Mayoritas agama yang dianut penduduk Desa Jati Bali adalah Agama Hindu.
Potensi Ekonomi :
Mangga, Rambutan, Padi, dan Kakao
Potensi Peternakan :
Sapi, Babi, dan Ayam.
Potensi Pengembangan Pariwisata :
Panorama alam yang indah penuh dengan hijauan pepohonan dari berbagai jenis tanaman buah-buahan, Bendungan dan Embung Desa.
Sejarah Pendirian BUM Desa Mitra Karya Desa Jati Bali :
Satu tahun setelah terbitnya UU No.6/2014 tentang Desa serta beberapa saat setelah Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi menerbitkan Peraturan Menteri desa No.4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa, maka Pemerintah Desa Jati Bali dalam rangka untuk melakukan penyesuaian kedua peraturan tersebut kemudian menerbitkan Peraturan Desa No.9 Maret 2015 bertempat di Balai Desa Jati Bali diselenggarakan musyawarah Desa yang di hadiri oleh unsur :
1. Pemerintah Desa Jati Bali.
2. BPD Desa Jati Bali.
3. LPM Desa Jati Bali.
4. Tokoh Masyarakat.
5. Masyarakat Desa.
Maka peserta rapat menyetujui dan membentuk kelembagaan BUM Desa Mitra Karya.
Tujuan Pendirian BUM Desa Mitra Karya adalah :
1. Meningkatkan perekonomian Desa.
2. Miningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.
Jenis Usaha Yang Dimiliki BUM Desa Mitra Karya :
1. Rekening Listrik.
2. Ternak Sapi Indukan.
3. Unit Usaha Simpan Pinjam.
4. Unit Usaha Sarprodi (Sarana Produksi Pertanian).
5.Pengawasan.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
BUM Desa Mitra Karya, Desa Jati Bali, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018.
No. Panggil
R.5.A.41.
Penerbit Pusdatin, Balilatfo : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Buku
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-7129-34-9
Klasifikasi
307.7
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Agustus 2018
Subyek
Info Detil Spesifik
19 Eksemplar
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this