Image of BUM Desa Berkat, Desa Kolongan Tetempangan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018.

BUM Desa Berkat, Desa Kolongan Tetempangan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018.



Gambaran Umum Desa Kolongan Tetempangan :
Desa kolongan Tetempangan merupakan bagian dari Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Desa Kolongan Tetempangan mempunyai luas 200 Ha.
Wilayah Desa Kolongan Tetempangan terdiri dari 10 RT. Adapun Desa Kolongan Tetempangan memiliki penduduk berjumlah 3.828 jiwa dengan 1.925 penduduk laki-laki dan 1.903 wanita. Jumlah penduduk di Desa Kolongan Tetempangan adalah yang terbanyak diantara desa lain di Kecamatan Kalawat. Jumlah Kepala Keluaga adalah 1.130 KK dengan rata-rat anggota keluarga adalah 3,4 per kepala keluarga.
Aksesibilitas Desa Kolongan Tetempangan :
1. Desa Kolongan Tetempangan berjarak 8 km atau sekitar 20 menit ke arah timur dari Pusat Kota Minahasa Utara.
2. 7 km ke arah barat daya dari Pusat Kabupaten Minahasa Utara.
3. 700 m ke arah Tenggara dari Kota Kecamatan.
Fasilitas di desa Kolongan Tetempangan :
Kopersai Simpan Pinjam sebanyak 10 unit, Pasar 1 unit, Toko 25 unit, Rumah Makan 10 unit, Pedagang Kecil 7 unit, Playgroup 2 unit, TK 3 unit, SD 2 unit, SMP 1 unit, dan SMA 1 unit.
Fasilitas Ibadah :
Gereja 9 buah, dan Masdjid 1 buah.
Fasilitas Kesehatan :
Poskesdes 1 unit, Dokter 3 orang, Perawat 5 orang dan Bidan 3 orang.
Sejarah Pendirian BUM Desa Berkat Kolongan Tetempangan :
Kemiskinan merupakan masalah dalam pembangunan yang ditandai oleh pengangguran dan keterbelakangan kemudian menjadi ketimpangan sosial. Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang baru, Bapak Olly Dondokambey, SE dan Bapak Drs. Steven Kandouw, langsung mengambil aksi strategis penanganan masalah kemiskinan (ODSK). Program ODSK merupakan salah satu implementasi dan visi/misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang dijabarkan dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2016 - 2021.
BUM Desa Berkat Kolongan Tetempangan berdiri pada tahun 2017 melalui Peraturan Desa Kolongan Tetempangan Nomor 06 tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Berkat Kolongan Tetempangan . BUM Desa Kolongan Tetempangan berdiri berdasarkan hasil musyawarah Desa Kolongan Tetempangan.
Permodalan dan Keuntungan BUM Desa Berkat Kolongan Tetempangan :
Permodalan Awal BUM Desa Berkat Kolongan Tetempangan berasal dari Pemerintah Desa Kolongan Tetempangan melalui dana desa. Pada tahun 2017 penyertaan modal dari Dana Desa sebesar Rp. 168.032.348,- dan pada tahun 2018 sebesar Rp. 60.000.000,-
Modal awal tahun 2017 diantaranya langsung dialokasikan ke 3 unit usaha yaitu : Pada unit persampahan, Pasar desa dan Jasa keuangan. Pada unit persampahan, dana dikeluarkan untuk uang muka pembelian truk sampah senilai Rp. 100.000.000,- Sisanya dari modal awal senilai Rp. 68.032.348 digunakan untuk administrasi awal pasar desa dan bantuan usaha.
Modal awal pada tahun 2018 senilai Rp. 60.000.000,- seutuh digunakan untuk pendirian unit usaha baru yaitu unit usaha foto copy dan penjualan ATK. Dana tersebut diantaranya digunakan untuk pembangunan tempat usaha yang terletak di depan kantor BUM Desa, pembelian mesin foto copy dan pemebelian ATK.
Jenis Bidang Usaha BUM Desa :
1. Kegiatan usaha persampahan.
2. Kegiatan usaha jasa keuangan.
3. Kegiatan usaha pasar desa.
4. Kegiatan usaha foto copy dan penjualan ATK.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
BUM Desa Berkat, Desa Kolongan Tetempangan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018.
No. Panggil
R.5.A.40.
Penerbit Pusdatin, Balilatfo : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Buku
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-7129-36-3
Klasifikasi
307.7
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Agustus 2018
Subyek
Info Detil Spesifik
21 Eksemplar
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this