Detail Cantuman
Advanced SearchData dan Informasi Dana Desa Tahun 2017.
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa ada 4 bidang :
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, dan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.
Prioritas penggunaan Dana Desa yang diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa :
Pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur, sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan, ketahanan pangan, dan permukiman.
Pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat.
Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, energi dan kebudayaan.
Penggunaan Dana Desa Nasional :
Alokasi Kementerian Keuangan untuk Dana Desa tahun 2016 adalah sebesar Rp. 46.982.080.000.000.- Jumlah Dana Desa yang dicairkan secara nasional (dari Rekening Kas Umum Negara/RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah/RKUD) adalah Rp. 46.902.828.989.145.- Sampai rekapitulasi pelaporan penggunaan Dana Desa tertanggal 12 Mei 2017, Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke Rekening Desa sebesar Rp. 45.902.906.220.411.- Dari Dana Desa yang sudah dilaporkan hanya Rp. 37.250.242.499.853.- (email Subdit. PPP, Direktorat PMD, Ditjen PPMD tertanggal 29 Mei 2017).
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
Data dan Informasi Dana Desa Tahun 2017.
|
|---|---|
| No. Panggil |
R.5.A.25.
|
| Penerbit | Pusdatin, Balilatfo : Jakarta., 2017 |
| Deskripsi Fisik |
Buku
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
307.7
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
November 2017
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
129 Eksemplar
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Pusat Data dan Informasi
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






